Bandung, Jawa Barat - Dalam kegiatan pembinaan daerah oleh Para Hakim Agung Mahkamah Agung, hari ini, (Selasa, 22/9/2026) di Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Yohanes Priyana, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, memaparkan sejumlah kebijakan Mahkamah Agung menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam paparannya, Yohanes mengulas berbagai kebijakan dan regulasi yang diterbitkan Mahkamah Agung sebagai pedoman bagi badan peradilan dalam menghadapi masa transisi penerapan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Dr. Yohanes menjelaskan sejumlah regulasi Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru, termasuk ketentuan yang menjadi pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menangani perkara pidana pada masa transisi.
Baca Juga: PN Kupang NTT Sukses Gelar Ibadah Nasional KRISMA RI
Pembinaan tersebut sekaligus menjadi ruang diskusi bagi jajaran peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan Mahkamah Agung dalam menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional.
Melalui forum tersebut, jajaran peradilan diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan Mahkamah Agung, sekaligus perkembangan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru secara konsisten dalam pelaksanaan tugas peradilan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI