Manggarai - Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan putusan bebas kepada Yohanes Flori Alias Hanes dalam perkara penebangan dalam register perkara No. 5/Pid.Sus-LH/2026/PN Rtg. Majelis Hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat, 10 April, oleh Ketua PN Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma selaku Ketua Majelis dengan didampingi oleh hakim anggota Doni Laksita dan Farid Ramdani.
“Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum”, ucap Majelis Hakim dalam persidangan pada Jumat (10/04/2026) di PN Ruteng.
Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan
Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ruteng pada saat putusan dibacakan dipenuhi oleh pengunjung sidang yang dihadiri pemangku adat dan masayarakat adat lainnya yang hadir untuk mendengarkan putusan sekaligus memberikan dukungan. Terdakwa Yohanes Flori duduk ditengah dan didampingi oleh para Advokat yang mendampingi dan Penuntut Umum.
Perkara bermula saat Terdakwa pada tanggal 18 Maret 2025 melakukan kegiatan penebangan pohon di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng, tepatnya di Lok Pahar (Wae Galang), Desa Satar Nawang/Compang Lawi, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur yang dilakukan oleh Terdakwa Yohanes Flori alias Hanes.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim dalam pertimbangan fakta hukum menyebutkan tindakan yang dilakukan Terdakwa menebang pohon yang berjumlah 6 (enam) batang, terdiri dari jenis Kempo (Palaquium obovatum) dan Duar (Lindera polyantha), yang kemudian diolah menjadi papan dan balok kayu yang ditemukan oleh petugas TWA Ruteng pada tanggal 20 Maret 2025 di sekitar pondok milik Terdakwa.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai dalam pertimbangan putusan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan sandang, papan dan pangannya. Secara Adat Manggarai Terdakwa merupakan bagian daripada masyarakat adat Gendang Nkiong Ndora yang mendapatkan pengelolaan tanah di wilayah tanah adat masayarakat Gendang Lando melalui tradisi “kapuk manuk lele bonggo” sejak tahun 2016 yang masih diakui eksistensinya. Selain daripada itu, Yohanes Flori telah mengelola tanah tersebut sejak diperolah sampai dengan saat ini, yang berarti telah ditinggali dan mengelola tanah hutan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama lebih dari 9 tahun lamanya.
Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau
Selanjutnya, Majelis Hakim juga dalam pertimbangannya merujuk pada Putusan MA Nomor 2639 K/Pid.Sus/2024 yang dalam pertimbangannya mengakui eksistensi masyarakat hukum adat sekalipun belum secara sepenuhnya diakui melalui keputusan kepala daerah. Pertimbangan dalam putusan tersebut dirujuk oleh Majelis Hakim karena dianggap relevan untuk diterapkan dalam perkara ini. Berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya, akhirnya Yohanes Flori dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Putusan ini pun kemudian disambut baik oleh Terdakwa bersama advokat pendampingnya. Lebih lanjut, Humas Pengadilan Negeri Ruteng menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan di masyarakat serta pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI