Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tengah menyiapkan peningkatan standar persyaratan akademik dan kemampuan bahasa Inggris dalam rekrutmen calon hakim (cakim) tahun 2026. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan kemampuan bahasa Inggris melalui Test of English as a Foreign Language (TOEFL) menjadi dua aspek yang akan mendapat perhatian lebih.
Hal tersebut disampaikan Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, dalam wawancara eksklusif bersama Dandapala. Dalam wawancara tersebut, Dr. Sobandi mengungkapkan sejumlah arah kebijakan MA dalam mempersiapkan rekrutmen calon hakim, termasuk upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan sejak tahap seleksi.
Menurut Dr. Sobandi, peningkatan persyaratan TOEFL menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan calon hakim memiliki kemampuan literasi yang lebih luas. Meskipun persidangan di Indonesia menggunakan bahasa Indonesia, kemampuan bahasa Inggris tetap dibutuhkan untuk memahami berbagai literatur hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan di tingkat internasional.
Baca Juga: Pengadilan Era Kolonial Belanda dari Landraad Sampai Hooggerechtshof
“Walaupun persidangan kita menggunakan bahasa Indonesia, kemampuan bahasa Inggris itu diperlukan ketika kita membutuhkan literasi,” ungkap Dr. Sobandi.
Selain kemampuan bahasa Inggris, MA juga mempertimbangkan peningkatan standar IPK bagi para pelamar. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaring calon hakim dengan kemampuan akademik yang lebih kompetitif dan memiliki bekal intelektual yang kuat.
Peningkatan kedua persyaratan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan hakim untuk menghadapi perkembangan hukum yang semakin kompleks. Akses terhadap literatur hukum internasional, perkembangan pemikiran hukum, hingga dinamika praktik peradilan global menuntut hakim memiliki wawasan dan kapasitas yang terus berkembang.
Dengan standar TOEFL dan IPK yang lebih tinggi, MA berharap calon hakim yang direkrut nantinya tidak hanya memiliki kemampuan memahami hukum nasional, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan hukum internasional.
Di sisi lain, Dr. Sobandi juga mengungkapkan bahwa MA telah mengupayakan pembukaan rekrutmen CPNS dan calon hakim kepada pemerintah. Upaya tersebut memperoleh persetujuan sehingga MA termasuk dalam 14 kementerian dan lembaga yang mendapatkan kesempatan melaksanakan rekrutmen CPNS.
Rekrutmen calon hakim 2026 menjadi momentum penting bagi MA untuk menyiapkan generasi hakim yang unggul, profesional, berintegritas, serta memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan peradilan masa depan.
Baca Juga: Jangan Salah Unggah, Ini Ketentuan TOEFL/IELTS dalam Seleksi Calon Hakim 2026
Bagi para calon pelamar, peningkatan standar tersebut menjadi sinyal bahwa persiapan menuju profesi hakim tidak cukup hanya dengan menguasai ilmu hukum. Kemampuan bahasa Inggris dan rekam jejak akademik juga perlu menjadi perhatian sejak sekarang.
Meski demikian, angka pasti ambang batas TOEFL dan IPK tetap perlu menunggu pengumuman resmi MA. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI