Tindak
pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang
tidak hanya merampas kebebasan dan martabat manusia, tetapi juga menimbulkan
kerugian ekonomi, penderitaan fisik, trauma psikologis, serta berbagai
persoalan sosial bagi korbannya.
Karakteristik
tersebut menyebabkan penanganan tindak pidana perdagangan orang tidak dapat
semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memberikan
perhatian terhadap pemulihan dan pemenuhan hak korban.
Dalam
konteks ini, restitusi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan
korban memperoleh kembali haknya atas kerugian yang timbul akibat tindak
pidana.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Indonesia
telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang yang tidak hanya mengatur mengenai pemidanaan pelaku,
tetapi juga memberikan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh restitusi.
Dengan
demikian, keberhasilan penegakan hukum terhadap perdagangan orang seharusnya
tidak hanya diukur dari berhasil atau tidaknya pelaku dijatuhi pidana,
melainkan juga dari sejauh mana sistem peradilan mampu memberikan perlindungan
dan pemulihan kepada korban.
Sebelum
adanya pengaturan yang lebih khusus, hukum acara pidana belum memberikan
mekanisme yang memadai mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, penetapan,
maupun pelaksanaan restitusi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana pada dasarnya hanya menyediakan mekanisme penggabungan gugatan
ganti kerugian melalui Pasal 98 sampai dengan Pasal 101.
Mekanisme
tersebut merupakan instrumen hukum perdata yang digabungkan dengan perkara
pidana dan harus diajukan sebelum penuntut umum membacakan tuntutan. Kondisi
tersebut pada praktiknya membatasi akses korban terhadap pemulihan dan belum
sepenuhnya mencerminkan pendekatan peradilan yang berorientasi pada korban (victim-centered
approach).
Dalam
rangka mengisi kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan
Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
PERMA
ini memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pengajuan,
pemeriksaan, penetapan, penitipan uang, serta pelaksanaan restitusi dan
kompensasi. Restitusi dipahami sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada
korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, sedangkan
kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara apabila pelaku
tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi secara penuh.
Dalam
Pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2022, restitusi dapat dimohonkan dalam perkara
pelanggaran HAM yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan
etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara
itu, kompensasi dalam PERMA tersebut diperuntukkan bagi korban pelanggaran HAM
yang berat dan tindak pidana terorisme. Dengan demikian, korban perdagangan
orang secara tegas memiliki hak untuk mengajukan restitusi, tetapi tidak
termasuk dalam kategori korban yang memperoleh kompensasi berdasarkan ruang
lingkup PERMA tersebut.
Persoalan
baru muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981. Salah satu pembaruan penting KUHAP baru adalah pengaturan mengenai
restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari perlindungan dan pemulihan hak
korban. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan dan
keberlakuan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 setelah adanya pengaturan yang lebih baru
dalam undang-undang.
Pada
prinsipnya, KUHAP baru dan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 memiliki orientasi yang
sama, yaitu memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Namun,
terdapat perbedaan dalam ruang lingkup dan mekanisme pengaturannya. PERMA
membatasi jenis tindak pidana yang dapat diajukan restitusi dan kompensasi, sedangkan
UU Nomor 20 Tahun 2025 melalui Pasal 178 dan Pasal 183 pada dasarnya membuka
ruang yang lebih luas bagi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi
maupun kompensasi.
Bahkan,
apabila pelaku tidak mampu memenuhi restitusi, negara dapat memberikan
kompensasi sebagai bentuk pemulihan hak korban. Perluasan tersebut sekaligus
membawa konsekuensi terhadap kebutuhan pembiayaan negara karena sumber dana
kompensasi berasal antara lain dari dana abadi yang bersumber dari APBN, hasil
investasi, bagi hasil PNBP, hasil pengelolaan barang rampasan, dan sumber sah
lainnya.
Dari
sisi bentuk kerugian, kedua regulasi pada dasarnya memiliki substansi yang
relatif sejalan, yaitu mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan,
penderitaan yang timbul secara langsung akibat tindak pidana, serta biaya
perawatan medis dan psikologis.
Namun,
PERMA Nomor 1 Tahun 2022 memberikan pengaturan yang lebih rinci dan
operasional. Pasal 4 PERMA tersebut, misalnya, mencakup kerugian materiil dan
immateriil serta biaya yang berkaitan dengan proses hukum, termasuk biaya
transportasi, penasihat hukum, dan biaya lain yang berhubungan langsung dengan
penanganan perkara.
Keunggulan
lain PERMA Nomor 1 Tahun 2022 terletak pada aspek prosedural. KUHAP baru
memberikan pengaturan restitusi dan kompensasi pada tingkat yang lebih umum,
sedangkan PERMA memberikan rincian mengenai persyaratan administratif, dokumen
yang harus dilampirkan, serta tata cara pengajuan permohonan.
PERMA
juga memberikan posisi yang lebih jelas kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK). LPSK dapat mengajukan permohonan restitusi atas nama korban dan
berperan sebagai perantara dalam pengajuan kompensasi. Dengan demikian,
keberadaan LPSK menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan korban
memperoleh akses terhadap mekanisme pemulihan.
PERMA
juga memiliki pengaturan mengenai pengajuan restitusi dan kompensasi setelah
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu. Selain itu,
mekanisme pelaksanaan restitusi diatur secara lebih operasional. Apabila terpidana
atau pihak ketiga tidak memenuhi kewajiban pembayaran, pemohon atau LPSK dapat
memberitahukan keadaan tersebut kepada Jaksa Agung, Jaksa, atau Oditur Militer.
Selanjutnya dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana
atau pihak ketiga untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu paling lama
14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (11) PERMA.
Sementara
itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme yang berbeda. Pasal 181 ayat (3)
menempatkan pengadilan sebagai pihak yang menerima pemberitahuan apabila
kewajiban restitusi tidak dipenuhi oleh pelaku. Perbedaan tersebut menunjukkan
bahwa PERMA lebih rinci dalam mengatur aspek operasional pelaksanaan restitusi,
sedangkan KUHAP baru memberikan kerangka hukum yang lebih umum.
Berdasarkan
uraian tersebut, keberlakuan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak semestinya
dipandang semata-mata dari pertanyaan apakah PERMA tersebut masih berlaku atau
tidak setelah berlakunya KUHAP baru. Persoalan yang lebih penting adalah
bagaimana menempatkan PERMA dalam kerangka hukum acara pidana yang baru
sehingga ketentuannya dapat berfungsi sebagai instrumen teknis sepanjang tidak
bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025. Hal tersebut sejalan dengan Pasal
365 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang pada prinsipnya mempertahankan keberlakuan
peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1981 sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan KUHAP baru.
Dengan
demikian, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 masih memiliki relevansi dalam pemenuhan hak
restitusi korban perdagangan orang karena menyediakan mekanisme yang lebih
teknis dan operasional. Keberadaan KUHAP baru justru memperkuat dasar
perlindungan korban, sedangkan PERMA dapat berfungsi melengkapi aspek
prosedural yang belum diatur secara rinci dalam undang-undang. Tantangan ke
depan adalah memastikan harmonisasi dan sinkronisasi antara kedua regulasi agar
tidak terjadi konflik norma maupun perbedaan penafsiran dalam praktik.
Penguatan
peran LPSK dalam KUHAP juga penting agar pendampingan dan akses korban terhadap
restitusi dapat berlangsung secara efektif. Di samping itu, aparat penegak
hukum perlu memastikan pelaksanaan putusan restitusi berjalan nyata, termasuk
melalui penyitaan dan pelelangan harta pelaku yang tidak memenuhi kewajibannya.
Sosialisasi kepada korban, aparat penegak hukum, dan masyarakat juga diperlukan
agar hak restitusi tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi benar-benar dapat
dimanfaatkan oleh korban perdagangan orang.
Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pada
akhirnya, efektivitas perlindungan korban tidak hanya ditentukan oleh keberadaan
norma yang memberikan hak restitusi, tetapi juga oleh tersedianya mekanisme
yang jelas, mudah diakses, dan dapat dilaksanakan. Dalam konteks tersebut,
harmonisasi antara KUHAP baru dan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 menjadi langkah
penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi
pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan tempat yang layak bagi
kepentingan, pemulihan, dan keadilan bagi korban tindak pidana perdagangan
orang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI