Cari Berita

Efektivitas Perma 1/2022 terhadap Hak Restitusi Korban TPPO Pasca-KUHAP Baru

ldr - Dandapala Contributor 2026-10-02 08:00:50
Dok. Penulis.

Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang tidak hanya merampas kebebasan dan martabat manusia, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, penderitaan fisik, trauma psikologis, serta berbagai persoalan sosial bagi korbannya.

Karakteristik tersebut menyebabkan penanganan tindak pidana perdagangan orang tidak dapat semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memberikan perhatian terhadap pemulihan dan pemenuhan hak korban.

Dalam konteks ini, restitusi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan korban memperoleh kembali haknya atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tidak hanya mengatur mengenai pemidanaan pelaku, tetapi juga memberikan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh restitusi.

Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum terhadap perdagangan orang seharusnya tidak hanya diukur dari berhasil atau tidaknya pelaku dijatuhi pidana, melainkan juga dari sejauh mana sistem peradilan mampu memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

Sebelum adanya pengaturan yang lebih khusus, hukum acara pidana belum memberikan mekanisme yang memadai mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, penetapan, maupun pelaksanaan restitusi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada dasarnya hanya menyediakan mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian melalui Pasal 98 sampai dengan Pasal 101.

Mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum perdata yang digabungkan dengan perkara pidana dan harus diajukan sebelum penuntut umum membacakan tuntutan. Kondisi tersebut pada praktiknya membatasi akses korban terhadap pemulihan dan belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan peradilan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach).

Dalam rangka mengisi kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

PERMA ini memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pengajuan, pemeriksaan, penetapan, penitipan uang, serta pelaksanaan restitusi dan kompensasi. Restitusi dipahami sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, sedangkan kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi secara penuh.

Dalam Pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2022, restitusi dapat dimohonkan dalam perkara pelanggaran HAM yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kompensasi dalam PERMA tersebut diperuntukkan bagi korban pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana terorisme. Dengan demikian, korban perdagangan orang secara tegas memiliki hak untuk mengajukan restitusi, tetapi tidak termasuk dalam kategori korban yang memperoleh kompensasi berdasarkan ruang lingkup PERMA tersebut.

Persoalan baru muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Salah satu pembaruan penting KUHAP baru adalah pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari perlindungan dan pemulihan hak korban. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan dan keberlakuan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 setelah adanya pengaturan yang lebih baru dalam undang-undang.

Pada prinsipnya, KUHAP baru dan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 memiliki orientasi yang sama, yaitu memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Namun, terdapat perbedaan dalam ruang lingkup dan mekanisme pengaturannya. PERMA membatasi jenis tindak pidana yang dapat diajukan restitusi dan kompensasi, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2025 melalui Pasal 178 dan Pasal 183 pada dasarnya membuka ruang yang lebih luas bagi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi.

Bahkan, apabila pelaku tidak mampu memenuhi restitusi, negara dapat memberikan kompensasi sebagai bentuk pemulihan hak korban. Perluasan tersebut sekaligus membawa konsekuensi terhadap kebutuhan pembiayaan negara karena sumber dana kompensasi berasal antara lain dari dana abadi yang bersumber dari APBN, hasil investasi, bagi hasil PNBP, hasil pengelolaan barang rampasan, dan sumber sah lainnya.

Dari sisi bentuk kerugian, kedua regulasi pada dasarnya memiliki substansi yang relatif sejalan, yaitu mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang timbul secara langsung akibat tindak pidana, serta biaya perawatan medis dan psikologis.

Namun, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 memberikan pengaturan yang lebih rinci dan operasional. Pasal 4 PERMA tersebut, misalnya, mencakup kerugian materiil dan immateriil serta biaya yang berkaitan dengan proses hukum, termasuk biaya transportasi, penasihat hukum, dan biaya lain yang berhubungan langsung dengan penanganan perkara.

Keunggulan lain PERMA Nomor 1 Tahun 2022 terletak pada aspek prosedural. KUHAP baru memberikan pengaturan restitusi dan kompensasi pada tingkat yang lebih umum, sedangkan PERMA memberikan rincian mengenai persyaratan administratif, dokumen yang harus dilampirkan, serta tata cara pengajuan permohonan.

PERMA juga memberikan posisi yang lebih jelas kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK dapat mengajukan permohonan restitusi atas nama korban dan berperan sebagai perantara dalam pengajuan kompensasi. Dengan demikian, keberadaan LPSK menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan korban memperoleh akses terhadap mekanisme pemulihan.

PERMA juga memiliki pengaturan mengenai pengajuan restitusi dan kompensasi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu. Selain itu, mekanisme pelaksanaan restitusi diatur secara lebih operasional. Apabila terpidana atau pihak ketiga tidak memenuhi kewajiban pembayaran, pemohon atau LPSK dapat memberitahukan keadaan tersebut kepada Jaksa Agung, Jaksa, atau Oditur Militer. Selanjutnya dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana atau pihak ketiga untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu paling lama 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (11) PERMA.

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme yang berbeda. Pasal 181 ayat (3) menempatkan pengadilan sebagai pihak yang menerima pemberitahuan apabila kewajiban restitusi tidak dipenuhi oleh pelaku. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa PERMA lebih rinci dalam mengatur aspek operasional pelaksanaan restitusi, sedangkan KUHAP baru memberikan kerangka hukum yang lebih umum.

Berdasarkan uraian tersebut, keberlakuan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak semestinya dipandang semata-mata dari pertanyaan apakah PERMA tersebut masih berlaku atau tidak setelah berlakunya KUHAP baru. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana menempatkan PERMA dalam kerangka hukum acara pidana yang baru sehingga ketentuannya dapat berfungsi sebagai instrumen teknis sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 365 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang pada prinsipnya mempertahankan keberlakuan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1981 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP baru.

Dengan demikian, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 masih memiliki relevansi dalam pemenuhan hak restitusi korban perdagangan orang karena menyediakan mekanisme yang lebih teknis dan operasional. Keberadaan KUHAP baru justru memperkuat dasar perlindungan korban, sedangkan PERMA dapat berfungsi melengkapi aspek prosedural yang belum diatur secara rinci dalam undang-undang. Tantangan ke depan adalah memastikan harmonisasi dan sinkronisasi antara kedua regulasi agar tidak terjadi konflik norma maupun perbedaan penafsiran dalam praktik.

Penguatan peran LPSK dalam KUHAP juga penting agar pendampingan dan akses korban terhadap restitusi dapat berlangsung secara efektif. Di samping itu, aparat penegak hukum perlu memastikan pelaksanaan putusan restitusi berjalan nyata, termasuk melalui penyitaan dan pelelangan harta pelaku yang tidak memenuhi kewajibannya. Sosialisasi kepada korban, aparat penegak hukum, dan masyarakat juga diperlukan agar hak restitusi tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan oleh korban perdagangan orang.

Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pada akhirnya, efektivitas perlindungan korban tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma yang memberikan hak restitusi, tetapi juga oleh tersedianya mekanisme yang jelas, mudah diakses, dan dapat dilaksanakan. Dalam konteks tersebut, harmonisasi antara KUHAP baru dan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 menjadi langkah penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan tempat yang layak bagi kepentingan, pemulihan, dan keadilan bagi korban tindak pidana perdagangan orang.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…