Cari Berita

Keterangan Ahli Digital Forensik Dalam Autentikasi Bukti Elektronik di KUHAP Baru

Giovani, S.H., M.H. - Dandapala Contributor
2026-11-07 08:00:36
Dok. Penulis.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menempatkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Setiap alat bukti juga wajib dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Alat bukti yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Ketentuan ini membawa konsekuensi praktis bagi hakim. Autentikasi bukti elektronik, seperti rekaman CCTV, percakapan aplikasi pesan, atau data ponsel, hampir selalu memerlukan pemeriksaan teknis yang berada di luar pengetahuan hukum. Karena itu, keterangan ahli digital forensik menempati posisi sentral sebagai instrumen validasi bukti elektronik (Elga Santika Br Sembiring dan Yunarti M. Lasube 2026: 32). Di sisi lain, jumlah ahli digital forensik yang tersertifikasi masih terbatas dan sebarannya belum merata (Elga Santika Br Sembiring dan Yunarti M. Lasube 2026: 33).

Persoalan muncul ketika dua ahli digital forensik menyampaikan kesimpulan yang berbeda tentang keaslian bukti yang sama. Hakim harus menentukan pendapat mana yang lebih dapat dipercaya, sementara KUHAP baru belum menyediakan kriteria untuk menilainya.

Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

Sehingga muncul permsalahan bagaimana kedudukan keterangan ahli digital forensik dalam autentikasi bukti elektronik menurut KUHAP baru? dan kriteria apa yang dapat digunakan hakim untuk menilai keterangan ahli digital forensik yang saling bertentangan?

Kedudukan Ahli Digital Forensik dalam KUHAP Baru

KUHAP baru tetap menempatkan keterangan ahli sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya bebas. Hakim tidak terikat pada pendapat ahli (Maria Ferba Editya 2022:454). Namun, kewajiban autentikasi membuat keterangan ahli digital forensik memiliki fungsi ganda. Keterangan itu tidak hanya menjadi alat bukti tersendiri, tetapi juga menjadi dasar untuk menentukan apakah bukti elektronik dapat digunakan.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah lebih dahulu mensyaratkan bahwa informasi elektronik harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. KUHAP baru juga membedakan ahli yang harus lebih dahulu memeriksa atau meneliti suatu objek, seperti ahli digital forensik, dari ahli yang hanya memberikan pendapat keilmuan. Meski demikian, belum ada ketentuan yang menjelaskan bagaimana hakim menilai mutu metode yang digunakan ahli tersebut.

Kriteria Penilaian Bagi Hakim

Pengalaman peradilan Amerika Serikat dapat menjadi rujukan. Dalam Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals, Inc. (1993), hakim berperan sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) yang menilai reliabilitas metode ahli berdasarkan kemampuan diuji, peer review, tingkat kesalahan, standar operasional, dan penerimaan di komunitas ilmiah. Kriteria tersebut telah dinilai tepat untuk bidang forensika digital karena perkembangan teknologinya yang cepat (Muzammilatul Wachidah, Mukhammad Andri Setiawan, dan Yudi Prayudi 2020:35).

Penulis berpendapat, pengalaman dalam menilai reliabilitas metode ahli tersebut dapat disederhanakan menjadi 6 (enam) pertanyaan praktis bagi hakim:

  1. Kompetensi: Apakah ahli memiliki sertifikasi atau pengalaman yang revelan dengan jenis perangkat dan data yang diperiksa?
  2. Metode perolehan: Apakah data diambil dengan metode yang terdokumentasi dan tidak mengubah data asli?
  3. Integritas: Apakah nilai hash data sama sejak penyitaan hingga diperiksa di persidangan?
  4. Rantai penguasaan (chain of custody): Apakah setiap perpindahan dan penanganan barang bukti tercatat?
  5. Standar dan replikasi: Apakah pemeriksaan mengikuti standar yang diakui, seperti ISO/IEC 27037, dan dapat diulang oleh ahli lain?
  6. Batas kesimpulan: Apakah ahli menjelaskan keterbatasan dan kemungkinan kesalahan analisisnya?

Jika rantai penguasaan tidak dapat ditunjukkan secara utuh, hakim dapat mengurangi bobot bukti elektronik tersebut atau mengesampingkannya.

Misalnya dalam suatu perkara penipuan, Penuntut Umum mengajukan tangkapan layar percakapan yang menurut ahlinya autentik. Ahli yang diajukan Terdakwa berpendapat bahwa data diambil tanpa pencatatan nilai hash dan stempel waktunya tidak konsisten. Dengan 6 (enam) pertanyaan di atas, hakim tidak perlu memutuskan ahli mana yang lebih meyakinkan. Hakim cukup memeriksa ahli mana yang dapat menunjukkan metode, integritas data, dan rantai penguasaan secara terdokumentasi. Penilaian itu kemudian dituangkan dalam pertimbangan putusan sehingga dapat lebih dipercaya oleh publik. Kriteria tersebut juga perlu didukung pembenahan kelembagaan, seperti register ahli dan standar biaya ahli, agar objektivitas ahli tetap terjaga.

Penutup

KUHAP baru menjadikan autentikasi sebagai syarat penggunaan bukti elektronik sehingga keterangan ahli digital forensik berperan menentukan. Namun, KUHAP baru belum menyediakan kriteria bagi hakim untuk menilai mutu metode ahli. Kekosongan ini dapat diisi dengan kriteria praktis yang meliputi kompetensi, metode perolehan, integritas data, rantai penguasaan, standar dan replikasi, serta batas kesimpulan ahli, yang dituangkan dalam pertimbangan putusan. (ldr)


Daftar Pustaka

Jurnal

Elga Santika Br Sembiring dan Yunarti M. Lasube. 2026. Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana di Indonesia. Lex Technologia: Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital, Vol. 1, No. 1.

Maria Ferba Editya. 2022. Analisis tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan. Jurnal Das Sollen, Vol. 7, No. 2.

Muzammilatul Wachidah, Mukhammad Andri Setiawan, dan Yudi Prayudi. 2020. Repository dan Evaluasi Framework Forensika Digital Menggunakan Daubert Criteria. JUSTINDO (Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi Indonesia), Vol. 5, No. 1.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…