Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP baru), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menempatkan bukti
elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Setiap alat bukti juga
wajib dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
Alat bukti yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat digunakan dan tidak
memiliki kekuatan pembuktian.
Ketentuan ini membawa konsekuensi praktis bagi hakim.
Autentikasi bukti elektronik, seperti rekaman CCTV, percakapan aplikasi pesan,
atau data ponsel, hampir selalu memerlukan pemeriksaan teknis yang berada di
luar pengetahuan hukum. Karena itu, keterangan ahli digital forensik menempati
posisi sentral sebagai instrumen validasi bukti elektronik (Elga Santika Br
Sembiring dan Yunarti M. Lasube 2026: 32). Di sisi lain, jumlah ahli digital
forensik yang tersertifikasi masih terbatas dan sebarannya belum merata (Elga
Santika Br Sembiring dan Yunarti M. Lasube 2026: 33).
Persoalan muncul ketika dua ahli digital forensik
menyampaikan kesimpulan yang berbeda tentang keaslian bukti yang sama. Hakim
harus menentukan pendapat mana yang lebih dapat dipercaya, sementara KUHAP baru
belum menyediakan kriteria untuk menilainya.
Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi
Sehingga muncul permsalahan bagaimana kedudukan keterangan
ahli digital forensik dalam autentikasi bukti elektronik menurut KUHAP baru? dan
kriteria apa yang dapat digunakan hakim untuk menilai keterangan ahli digital
forensik yang saling bertentangan?
Kedudukan Ahli Digital
Forensik dalam KUHAP Baru
KUHAP baru tetap menempatkan keterangan ahli sebagai alat
bukti yang kekuatan pembuktiannya bebas. Hakim tidak terikat pada pendapat ahli
(Maria Ferba Editya 2022:454). Namun, kewajiban autentikasi membuat keterangan
ahli digital forensik memiliki fungsi ganda. Keterangan itu tidak hanya menjadi
alat bukti tersendiri, tetapi juga menjadi dasar untuk menentukan apakah bukti
elektronik dapat digunakan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah lebih
dahulu mensyaratkan bahwa informasi elektronik harus dapat diakses,
ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. KUHAP baru
juga membedakan ahli yang harus lebih dahulu memeriksa atau meneliti suatu
objek, seperti ahli digital forensik, dari ahli yang hanya memberikan pendapat
keilmuan. Meski demikian, belum ada ketentuan yang menjelaskan bagaimana hakim
menilai mutu metode yang digunakan ahli tersebut.
Kriteria Penilaian Bagi
Hakim
Pengalaman peradilan Amerika Serikat dapat menjadi rujukan.
Dalam Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals, Inc. (1993), hakim
berperan sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) yang menilai reliabilitas
metode ahli berdasarkan kemampuan diuji, peer review, tingkat kesalahan,
standar operasional, dan penerimaan di komunitas ilmiah. Kriteria tersebut
telah dinilai tepat untuk bidang forensika digital karena perkembangan
teknologinya yang cepat (Muzammilatul Wachidah, Mukhammad Andri Setiawan, dan
Yudi Prayudi 2020:35).
Penulis berpendapat, pengalaman dalam menilai reliabilitas
metode ahli tersebut dapat disederhanakan menjadi 6 (enam) pertanyaan praktis
bagi hakim:
- Kompetensi: Apakah ahli memiliki sertifikasi
atau pengalaman yang revelan dengan jenis perangkat dan data yang diperiksa?
- Metode perolehan: Apakah data diambil dengan
metode yang terdokumentasi dan tidak mengubah data asli?
- Integritas: Apakah nilai hash data sama
sejak penyitaan hingga diperiksa di persidangan?
- Rantai penguasaan (chain of custody):
Apakah setiap perpindahan dan penanganan barang bukti tercatat?
- Standar dan replikasi: Apakah pemeriksaan
mengikuti standar yang diakui, seperti ISO/IEC 27037, dan dapat diulang oleh ahli lain?
- Batas kesimpulan: Apakah ahli menjelaskan
keterbatasan dan kemungkinan kesalahan analisisnya?
Jika rantai penguasaan
tidak dapat ditunjukkan secara utuh, hakim dapat mengurangi bobot bukti
elektronik tersebut atau mengesampingkannya.
Misalnya dalam suatu
perkara penipuan, Penuntut Umum mengajukan tangkapan layar percakapan yang
menurut ahlinya autentik. Ahli yang diajukan Terdakwa berpendapat bahwa data
diambil tanpa pencatatan nilai hash dan stempel waktunya tidak
konsisten. Dengan 6 (enam) pertanyaan di atas, hakim tidak perlu memutuskan
ahli mana yang lebih meyakinkan. Hakim cukup memeriksa ahli mana yang dapat
menunjukkan metode, integritas data, dan rantai penguasaan secara
terdokumentasi. Penilaian itu kemudian dituangkan dalam pertimbangan putusan
sehingga dapat lebih dipercaya oleh publik. Kriteria tersebut juga perlu
didukung pembenahan kelembagaan, seperti register ahli dan standar biaya ahli,
agar objektivitas ahli tetap terjaga.
Penutup
KUHAP baru menjadikan autentikasi sebagai syarat penggunaan bukti elektronik sehingga keterangan ahli digital forensik berperan menentukan. Namun, KUHAP baru belum menyediakan kriteria bagi hakim untuk menilai mutu metode ahli. Kekosongan ini dapat diisi dengan kriteria praktis yang meliputi kompetensi, metode perolehan, integritas data, rantai penguasaan, standar dan replikasi, serta batas kesimpulan ahli, yang dituangkan dalam pertimbangan putusan. (ldr)
Daftar
Pustaka
Jurnal
Elga Santika Br Sembiring dan
Yunarti M. Lasube. 2026. Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam
Perkara Pidana di Indonesia. Lex Technologia: Jurnal Hukum dan
Masyarakat Digital, Vol. 1, No. 1.
Maria Ferba Editya. 2022. Analisis
tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara
Pidana di Sidang Pengadilan. Jurnal Das Sollen, Vol. 7, No. 2.
Muzammilatul Wachidah, Mukhammad
Andri Setiawan, dan Yudi Prayudi. 2020. Repository dan Evaluasi Framework
Forensika Digital Menggunakan Daubert Criteria. JUSTINDO (Jurnal Sistem
dan Teknologi Informasi Indonesia), Vol. 5, No. 1.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI