Cari Berita

Gagal Curi Berujung Aniaya, PN Sekayu Berhasil Damaikan Para Pihak Lewat RJ

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-10-02 09:45:49
Dok. Ist.

Sekayu, Sumatera Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa A Bin H dalam perkara penganiayaan yang terjadi di kawasan pelabuhan PT Baturona, Kabupaten Musi Banyuasin. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (29/9) oleh Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni, didampingi hakim anggota Yuri Stiadi dan Lailatus Sofa Nihaayah.

Perkara dengan nomor register 294/Pid.B/2025/PN Sky ini bermula ketika terdakwa memukul korban D P secara berulang hingga mengenai wajah dan tubuhnya pada Senin (26/5). Berdasarkan fakta persidangan, aksi pemukulan dilakukan karena terdakwa emosi setelah rencananya mencuri besi milik PT Baturona digagalkan oleh korban yang merupakan petugas patroli.

Sebelumnya, terdakwa sempat berniat mengambil besi plat milik perusahaan, namun gagal lantaran korban datang ke lokasi. Beberapa jam kemudian, terdakwa mencari korban hingga akhirnya berhasil menemukannya dan langsung memukul korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek pada pipi kanan sebagaimana hasil visum tanggal 27 Mei 2025.

Baca Juga: Terdampak Pembangunan Jalan Tol Betung – Jambi, 19 Warga Ajukan Keberatan ke PN Sekayu.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengupayakan pemulihan keadaan antara terdakwa dan korban melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). “Mari kita selesaikan perkara ini dengan hati, karena tidak ada putusan yang lebih adil dari kedamaian yang lahir dari keikhlasan,” tegas Nofita Dwi Wahyuni.

Ternyata, keduanya telah sepakat untuk saling memaafkan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Damai sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian Majelis Hakim kembali menegaskan kesepakatan tersebut. Lalu korban juga menyampaikan dalam persidangan agar terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya.

Majelis menilai bahwa meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, namun pendekatan keadilan restoratif perlu dijadikan dasar dalam menjatuhkan pidana.

“Pemidanaan tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga berdampak pada keluarganya. Karena itu, dengan adanya kesepakatan damai yang sanggup dilaksanakan oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, tidak melanggar hak asasi manusia atau merugikan pihak, serta tanpa ada kesesatan, paksaan atau penipuan dari salah satu pihak, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim mempertimbangkannya dalam menjatuhkan,” ujar Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, Majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, yaitu terdakwa pernah dijatuhi pidana dalam perkara KDRT dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sebaliknya keadaan yang meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif, serta telah berdamai dengan korban.

Baca Juga: Kisah Adik Ipar Mencuri Mobil Kakak Berujung 7 Bulan Penjara

“Menyatakan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan. 

Momentum ini menunjukkan tekad PN Sekayu untuk terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara yang masih memungkinkan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI