Sekayu, Sumatera Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Sekayu meraih Juara III Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Terbaik Tahun Anggaran (TA) 2025 Se-Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dan Kabupaten Banyuasin di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sekayu, Musi Banyuasin, Selasa, 3/02.
Acara penyerahan penghargaan ini dihadiri langsung oleh Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Seluruh Satuan Kerja (Satker) baik dari instansi vertikal maupun instansi horizontal dari dua kabupaten yaitu Musi Banyuasin dan Banyuasin. Penyerahan penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala KPPN Sekayu, Dede Daman kepada KPA PN Sekayu, Sahruri.
“Untuk mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran melalui KKP ini, PN Sekayu telah menerapkan ketentuan untuk meminimalisir penggunaan uang tunai, dan untuk uang tunai di brankas Bendahara Pengeluaran hanya berkisar lima hingga sepuluh juta rupiah”, kata KPA sekaligus Sekretaris PN Sekayu, Sahruri.
Baca Juga: Daftar Penerima Penghargaan di Acara Abhinaya Upangga Wisesa 2025
Pemberian penghargaan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala KPPN Sekayu Nomor KEP-58/KPN.0704/2026 Tentang Penetapan Peringkat Nilai Penggunaaan Kartu Kredit Pemerintah/Indonesia Satker Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sekayu Triwulan IV Tahun 2025, dan dilakukan oleh KPPN Sekayu setiap triwulan sebagai wujud apresiasi kepada mitra kerja KPPN Sekayu yang telah menggunakan KKP, penilaian dilakukan secara otomatis oleh KPPN melalui realisasi anggaran dari setiap sakter yang menggunakan KKP terbanyak setiap bulannya, dan PN Sekayu diperoleh nilai transaksi sebesar Rp309.375.001 dengan predikat sangat baik.
“Saya selaku pimpinan sangat bersyukur dan bangga atas prestasi yang diraih oleh PN Sekayu, prestasi ini tentu tidak terlepas dari kinerja yang baik dan kerjasama dari Tim Kesekretariatan khususnya dalam hal ini Tim Pengelola Keuangan sebagai bentuk tranparansi pengelolaan keuangan pada PN Sekayu”, ungkap Ketua PN Sekayu, Silvi Ariani saat diwawancara Tim Dandapala.
KKP ini sendiri telah digunakan oleh seluruh mitra KPPN Se-Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan terus dilakukan monitoring serta evaluasi oleh KPPN terhadap implementasi terhadap KKP termasuk hambatan dalam pelaksanaannya.
Penggunaan KKP ini sendiri menggunakan prinsip yaitu fleksibel dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas, dapat dilakukan di seluruh merchant melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), aman dalam bertansaksi dan menghindari penyimpangan (fraud) dari transaksi tunai, efektif dalam mengurangi UP (Uang Persediaan) yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) pemerintah dari dana transaksi UP, serta akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP KKP.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
“Kami berharap Bank Mitra Kerja selalu mendukung dan memperbanyak mesin EDC pada Merchant/Vendor khususnya di wilayah Sekayu agar jumlah transaksi dalam peggunaan KKP semakin meningkat setiap tahunnya karena penggunaan KKP pada saat ini sangat dioptimalisasikan sebagai salah satu mekanisme digitalisasi pembayaran dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel”, harap Mantan Ketua PN Pangkalan Balai ini dalam implementasi KKP.
Sahruri juga mengungkapkan bahwa akan terus memberikan berkoordinasi yang baik kepada Pimpinan dan Para Pengelola Keuangan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Pengadaan, serta Kepala Sub Umum dan Keuangan untuk terus bersinergi dalam pengelolaan keuangan DIPA PN Sekayu agar lebih baik lagi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI