Sekayu- Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mencatat keberhasilan dalam penerapan keadilan restoratif. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), perkara pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan hubungan keluarga antara kakak adik ipar berakhir damai di ruang sidang PN Sekayu.
Perkara dengan nomor register 309/Pid.B/2025/PN Sky tersebut bermula dari laporan korban T, yang kehilangan mobil miliknya jenis Suzuki Ertiga. Berdasarkan fakta persidangan, mobil beserta kunci serepnya semula dititipkan oleh korban di rumah mertuanya pada Mei 2025. Lalu korban kembali mengambil mobil tersebut namun kunci serep masih ditinggal di rumah mertuanya. Selanjutnya pada Juni 2025, Y A, yang merupakan saudara kandung dari istri korban, mengambil kunci serep tersebut kemudian membawa mobil Suzuki Ertiga yang terparkir di rumah korban tanpa izin.
Mobil itu kemudian digadaikan oleh terdakwa bersama seorang rekannya bernama R (DPO) kepada A P dengan nilai Rp16 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli narkotika, dan bermain judi online.
Baca Juga: Lentera Ramadhan, Teladan Nabi Muhammad SAW sebagai Hakim
Dalam persidangan, Majelis yang diketuai Nofita Dwi Wahyuni dengan hakim anggota Yuri Stiadi dan Lailatus Sofa Nihaayah berupaya mendamaikan para pihak yang masih dalam hubungan keluarga tersebut.
“Keluarga adalah tempat pertama belajar tentang kasih, dan memaafkan adalah bentuk kasih yang tertinggi,” ujar Nofita Dwi Wahyuni, di ruang sidang PN Sekayu.
Korban T akhirnya memaafkan terdakwa yang kemudian menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian di hadapan majelis hakim pada Rabu (10/9). Dalam perjanjian tersebut, korban menyatakan telah memaafkan dan tidak akan menuntut terdakwa lebih lanjut.
Majelis Hakim mempertimbangkan pemulihan hubungan antara terdakwa dan korban dalam penjatuhan pidana.
“Tujuan keadilan restoratif bukan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi untuk memulihkan hubungan antara terdakwa dan korban,” ucap Hakim Ketua dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin (29/9).
Baca Juga: 19 Tahun Bui dan Durjananya Ayah Pemerkosa Anak Kandung Sejak Kelas 6 SD
Akhirnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa, serta menetapkan barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga dikembalikan kepada korban.
Momentum ini menegaskan komitmen PN Sekayu untuk terus mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial melalui pendekatan keadilan restoratif, terutama dalam perkara yang melibatkan hubungan keluarga. IKAW/WI
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI