Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) terus mematangkan rencana kerja sama dengan PT Prodia Widya Husada dan PT Pos Indonesia (Persero).
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi rancangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar secara daring pada Senin, 27 Juli 2026. Rapat diikuti oleh Komisi III dan Kesekretariatan PP IKAHI, Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, serta perwakilan kedua mitra kerja.
Kerja sama yang dirancang meliputi penyediaan layanan kesehatan bagi anggota IKAHI bersama PT Prodia Widya Husada, serta pemanfaatan layanan pos dan logistik bersama PT Pos Indonesia, khususnya untuk mendukung kebutuhan pengiriman barang pindahan hakim yang memperoleh promosi atau mutasi.
Baca Juga: Problematika Panggilan Sidang dalam Era Digitalisasi dan Solusinya
Dalam pembahasan PKS dengan PT Prodia Widya Husada, para peserta rapat menyepakati sejumlah penyempurnaan. Di antaranya, penegasan bahwa penerima manfaat merupakan anggota IKAHI yang terdaftar sebagai peserta asuransi beserta keluarga inti sesuai Kartu Keluarga, pemberian potongan harga untuk layanan Medical Check-Up (MCU) dan layanan vaksin tertentu. Selain itu, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di cabang Prodia maupun secara on-site dengan jumlah minimal 10 peserta, dengan hasil pemeriksaan ditargetkan selesai paling lambat tujuh hari.
Sementara itu, pada pembahasan PKS dengan PT Pos Indonesia, sejumlah ketentuan teknis turut disempurnakan. Salah satunya adalah penghapusan batas maksimal berat barang sebesar 50 kilogram sehingga dapat lebih mengakomodasi kebutuhan pengiriman barang pindahan hakim.
Baca Juga: PP IKAHI Serukan Donasi Nasional Atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Selain itu, mekanisme pembayaran dilakukan secara mandiri oleh anggota IKAHI melalui transfer ke rekening PT Pos Indonesia setempat dengan batas waktu pelunasan maksimal 30 hari sejak diterbitkannya invoice. Sebagai tindak lanjut, PT Prodia Widya Husada dan PT Pos Indonesia akan menyiapkan draf final MoU dan PKS sesuai hasil harmonisasi untuk kemudian disampaikan kepada PP IKAHI sebagai dasar proses penandatanganan.
Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, diharapkan kerja sama yang terjalin mampu memberikan nilai tambah bagi anggota IKAHI, baik melalui akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau maupun kemudahan layanan logistik bagi hakim yang menjalankan promosi dan mutasi. (wes/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI