Cari Berita

Keadilan dalam Pemberesan Unit Karbon Bagian Boedel Pailit Pasca Putusan MK No. 74

Muhamad Iman – Pengadilan Negeri Bengkulu - Dandapala Contributor 2026-09-10 10:00:54
Dok. ist.

Nilai Unit Karbon dalam Perdagangan

Unit Karbon tidak lagi sekadar menjadi instrumen untuk mencatat pengurangan emisi. Di balik fungsi lingkungannya, unit ini juga memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menempatkan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Nilai sebuah Unit Karbon tidak lahir hanya dari banyaknya unit yang dimiliki. Keabsahan, jenis, integritas unit, serta permintaan dan penawaran di pasar ikut menentukan nilainya. Karena itu, Unit Karbon baru benar-benar memiliki arti ekonomi apabila keberadaannya dapat dibuktikan, diakui, dan dialihkan secara sah.

Baca Juga: Titik Singgung Kepailitan dan Gugatan Sederhana

POJK Nomor 10 Tahun 2026 mensyaratkan Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Pencatatan ini menjadi penting karena pasar memerlukan kepastian mengenai asal, status, dan validitas unit yang diperjualbelikan.

Artinya, nilai Unit Karbon tidak cukup dibaca dari angka yang tercantum dalam sistem registrasi. Di balik angka tersebut terdapat status hukum dan integritas lingkungan yang menentukan apakah unit itu benar-benar bernilai dan layak diperdagangkan.

Unit Karbon Ketika Debitor Pailit

Persoalan menjadi lebih rumit ketika pemilik Unit Karbon dinyatakan pailit.

Pasal 21 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU pada pokoknya menentukan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pailit diucapkan, termasuk kekayaan yang diperoleh selama proses kepailitan.

Berangkat dari ketentuan tersebut, Unit Karbon yang terbukti menjadi milik Debitor, memiliki nilai ekonomi, dan dapat dialihkan pada prinsipnya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari boedel pailit.

Namun, statusnya sebagai aset tidak cukup ditentukan hanya dari jumlah Unit Karbon yang tercatat dalam SRUK.

Kurator tetap perlu memastikan siapa pemilik sebenarnya, apakah unit tersebut sah dan masih berlaku, apakah dapat dialihkan, serta apakah ada pembatasan atau persoalan lain yang dapat memengaruhi nilainya. Langkah ini penting karena perubahan status, koreksi, bahkan pembatalan Unit Karbon dapat langsung mengurangi nilai boedel pailit dan pada akhirnya memengaruhi kepentingan para Kreditor.

Karena itu, peran SRUK dan Kurator perlu dibedakan secara jelas. SRUK menjaga pencatatan, validitas, dan integritas Unit Karbon. Adapun Kurator bertugas mengurus dan membereskan nilai ekonomi aset tersebut dalam proses kepailitan.

Kehati-hatian itu semakin relevan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIV/2026 menegaskan pentingnya akuntabilitas Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator dituntut menyampaikan perkembangan penanganan harta pailit secara berkala kepada Hakim Pengawas, dengan tembusan kepada Kreditor dan Debitor pailit.

Dengan demikian, pemberesan Unit Karbon tidak semestinya hanya mengejar sebesar-besarnya nilai ekonomi untuk membayar Kreditor. Transparansi proses dan integritas lingkungan yang menjadi dasar lahirnya Unit Karbon juga harus tetap dijaga.

Di sinilah letak tantangannya. Unit Karbon membawa dua kepentingan sekaligus: nilai ekonomi dan nilai lingkungan. Ketika aset ini masuk ke dalam boedel pailit, keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.

Pemberesan yang adil justru harus mampu mempertemukan keduanya. Hak Kreditor tetap perlu dilindungi, tetapi integritas lingkungan yang melekat pada Unit Karbon juga tidak boleh diabaikan. Pada titik itulah kepentingan ekonomi dan kepentingan lingkungan dapat berjalan dalam satu kerangka keadilan yang seimbang. (ldr)

Daftar Pustaka

Indonesia. Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan perdagangan karbon.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan perdagangan Unit Karbon melalui Bursa Karbon.

Baca Juga: Melampaui Bedrog: Rekonstruksi Makna 'Penipuan' Dalam Pasal 126 Ayat (5) UU Kepailitan Untuk Proteksi Boedel Pailit

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…