Nilai
Unit Karbon dalam Perdagangan
Unit Karbon tidak lagi
sekadar menjadi instrumen untuk mencatat pengurangan emisi. Di balik fungsi
lingkungannya, unit ini juga memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan.
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menempatkan perdagangan karbon sebagai salah satu
instrumen dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Nilai sebuah Unit Karbon
tidak lahir hanya dari banyaknya unit yang dimiliki. Keabsahan, jenis,
integritas unit, serta permintaan dan penawaran di pasar ikut menentukan
nilainya. Karena itu, Unit Karbon baru benar-benar memiliki arti ekonomi apabila
keberadaannya dapat dibuktikan, diakui, dan dialihkan secara sah.
Baca Juga: Titik Singgung Kepailitan dan Gugatan Sederhana
POJK Nomor 10 Tahun 2026
mensyaratkan Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon tercatat
dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Pencatatan ini menjadi penting karena
pasar memerlukan kepastian mengenai asal, status, dan validitas unit yang
diperjualbelikan.
Artinya, nilai Unit
Karbon tidak cukup dibaca dari angka yang tercantum dalam sistem registrasi. Di
balik angka tersebut terdapat status hukum dan integritas lingkungan yang
menentukan apakah unit itu benar-benar bernilai dan layak diperdagangkan.
Unit
Karbon Ketika Debitor Pailit
Persoalan menjadi lebih
rumit ketika pemilik Unit Karbon dinyatakan pailit.
Pasal 21 Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU pada pokoknya menentukan bahwa kepailitan meliputi seluruh
kekayaan Debitor pada saat putusan pailit diucapkan, termasuk kekayaan yang
diperoleh selama proses kepailitan.
Berangkat dari ketentuan
tersebut, Unit Karbon yang terbukti menjadi milik Debitor, memiliki nilai
ekonomi, dan dapat dialihkan pada prinsipnya dapat diperhitungkan sebagai
bagian dari boedel pailit.
Namun, statusnya sebagai
aset tidak cukup ditentukan hanya dari jumlah Unit Karbon yang tercatat dalam
SRUK.
Kurator tetap perlu
memastikan siapa pemilik sebenarnya, apakah unit tersebut sah dan masih
berlaku, apakah dapat dialihkan, serta apakah ada pembatasan atau persoalan
lain yang dapat memengaruhi nilainya. Langkah ini penting karena perubahan
status, koreksi, bahkan pembatalan Unit Karbon dapat langsung mengurangi nilai
boedel pailit dan pada akhirnya memengaruhi kepentingan para Kreditor.
Karena itu, peran SRUK
dan Kurator perlu dibedakan secara jelas. SRUK menjaga pencatatan, validitas,
dan integritas Unit Karbon. Adapun Kurator bertugas mengurus dan membereskan
nilai ekonomi aset tersebut dalam proses kepailitan.
Kehati-hatian itu semakin
relevan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XXIV/2026 menegaskan
pentingnya akuntabilitas Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kurator dituntut menyampaikan perkembangan penanganan harta pailit secara
berkala kepada Hakim Pengawas, dengan tembusan kepada Kreditor dan Debitor
pailit.
Dengan demikian,
pemberesan Unit Karbon tidak semestinya hanya mengejar sebesar-besarnya nilai
ekonomi untuk membayar Kreditor. Transparansi proses dan integritas lingkungan
yang menjadi dasar lahirnya Unit Karbon juga harus tetap dijaga.
Di sinilah letak
tantangannya. Unit Karbon membawa dua kepentingan sekaligus: nilai ekonomi dan
nilai lingkungan. Ketika aset ini masuk ke dalam boedel pailit, keduanya tidak
seharusnya dipertentangkan.
Pemberesan yang adil
justru harus mampu mempertemukan keduanya. Hak Kreditor tetap perlu dilindungi,
tetapi integritas lingkungan yang melekat pada Unit Karbon juga tidak boleh
diabaikan. Pada titik itulah kepentingan ekonomi dan kepentingan lingkungan
dapat berjalan dalam satu kerangka keadilan yang seimbang. (ldr)
Daftar
Pustaka
Indonesia. Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025
tentang penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan perdagangan karbon.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan perdagangan Unit Karbon
melalui Bursa Karbon.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor
74/PUU-XXIV/2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI