Cari Berita

Lagi, Panitera Pengganti PN Manado damaikan sengketa Wanprestasi

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-09-11 17:15:20
Dok. PN Manado

Manado, Sulawesi Utara — Sengketa pembayaran pembelian semen yang berawal sejak 2022 akhirnya berujung pada kesepakatan damai di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan menuangkannya dalam kesepakatan perdamaian yang dimohonkan untuk dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian.

Perkara perdata Nomor 472/Pdt.G/2026/PN Mnd tersebut bermula dari transaksi pembelian semen oleh Irwan Lie melalui sales PT Semarak Adhi Karya. Dalam gugatannya, PT Semarak Adhi Karya selaku Penggugat menyebut terdapat dua kali pemesanan semen Conch, masing-masing sebanyak 625 sak senilai Rp42,5 juta pada 28 Juli 2022 dan 200 sak senilai Rp13,8 juta pada 19 Agustus 2022.

Semen tersebut kemudian dikirim ke Perumahan Palm Hill Residence dan telah diterima oleh pihak yang ditunjuk. Namun, pembayaran tidak dilakukan sesuai kewajiban. Setelah dilakukan penagihan, pada 10 November 2022 dibuat surat pernyataan bahwa Irwan Lie, selaku Direktur PT Mega Istana, akan bertanggung jawab atas pembayaran kewajiban tersebut.

Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado

Pembayaran baru dilakukan sebagian pada 16 Mei 2024 sebesar Rp5 juta. Dengan demikian, menurut gugatan, masih terdapat sisa kewajiban pokok sebesar Rp51,3 juta.

Upaya penagihan kembali dilakukan Penggugat melalui somasi pada April 2026 dan somasi terakhir pada 19 Mei 2026. Namun, hingga gugatan diajukan, kewajiban tersebut belum dilunasi. Penggugat kemudian mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Irwan Lie dan PT Mega Istana, dengan PT Sinar Surya Reality sebagai Turut Tergugat.

Selain menuntut pembayaran utang pokok, Penggugat dalam gugatannya memperhitungkan kerugian cash flow sebesar Rp21.161.250 dan bunga moratoir sebesar Rp19.040.000. Dengan demikian, total tuntutan kerugian yang diajukan mencapai Rp91.501.250, di luar biaya perkara.

Dalam proses persidangan, perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Faisal M. Kossah, dengan hakim anggota Harianto Mamonto dan Aisyah Adama, serta dibantu oleh Rosanny Nika selaku Panitera Pengganti. Majelis Hakim kemudian menunjuk Arlen Montolalu, yang juga merupakan Panitera Pengganti PN Manado bersertifikasi mediator, sebagai mediator. Para pihak kemudian memilih penyelesaian melalui mediasi. Kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada Jumat (11/9) menyebut sengketa tersebut bersumber dari transaksi jual beli semen dan menyatakan bahwa para pihak dengan itikad baik sepakat menyelesaikannya secara damai melalui proses mediasi di PN Manado.

Melalui kesepakatan tersebut, pihak kedua mengakui adanya kewajiban pembayaran yang timbul dari pembelian semen sekaligus kerugian yang ditanggung pihak pertama. Nilai yang disepakati terdiri atas sisa pembayaran semen sebesar Rp51,3 juta, kerugian cash flow sebesar Rp21.161.250, serta biaya jasa pengacara sebesar Rp3 juta.

Dengan demikian, total kewajiban yang disepakati para pihak menjadi Rp75.461.250. Pihak kedua menyatakan akan melunasi seluruh kewajiban tersebut paling lambat November 2026.

Sebagai jaminan, pihak kedua menyerahkan dua dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak pertama. Masing-masing sertifikat memiliki luas 100 meter persegi dengan nilai mencapai Rp196 juta.

Kesepakatan juga mengatur bahwa apabila hasil lelang objek jaminan ternyata lebih rendah daripada kewajiban yang harus dibayarkan, pihak kedua wajib menambah jaminan atau membayar kekurangannya secara tunai. Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan hasil lelang setelah kewajiban dilunasi, kelebihan tersebut menjadi hak pihak kedua.

Mekanisme tersebut sekaligus memberikan jalan keluar apabila perdamaian tidak terlaksana. Apabila hingga batas waktu November 2026 kewajiban belum dilunasi, pihak pertama berhak mengajukan permohonan sita jaminan maupun sita eksekusi terhadap objek jaminan kepada PN Manado untuk selanjutnya dilelang sebagai pelunasan kewajiban.

Baca Juga: Inovasi PN Manado dengan Dukcapil Tuai Apresiasi dalam Peringatan HUT Kota Manado

Di sisi lain, kesepakatan tersebut juga memberikan ruang bagi pihak kedua untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus langsung kehilangan objek jaminan. Apabila seluruh kewajiban dilunasi sebelum batas waktu, pihak pertama berkewajiban mengembalikan dokumen kepemilikan objek jaminan di ruang mediasi PN Manado dengan disaksikan mediator.

Para pihak meminta agar kesepakatan perdamaian tersebut dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian (van dading) yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan kekuatan eksekutorial. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…