Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) melaksanakan sejumlah isu strategis dalam Rapat Pengurus Inti PP IKAHI yang dilaksanakan pada Selasa 8 September 2026 di ruang kerja Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI/Ketua Umum PP IKAHI.
Rapat tersebut digelar dalam rangka memastikan pelaksanaan program kerja PP IKAHI. Salah satu pokok pembahasan adalah perkembangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) PP IKAHI dengan sejumlah mitra eksternal, yaitu Prodia, PT Pos Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Khusus kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pembahasan sebelumnya telah menyentuh upaya memberikan kemudahan perpindahan sekolah bagi anak-anak hakim ketika orang tuanya memperoleh mutasi tugas. Dalam rapat tersebut, status setiap kerja sama akan diinventarisasi, termasuk naskah terakhir, ruang lingkup, pihak yang akan menandatangani, penanggung jawab, serta target finalisasi dan pelaksanaannya.
Baca Juga: Status Bencana Nasional, Tameng Impunitas atau Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan?
Agenda berikutnya berkaitan dengan Tim Batik PP IKAHI. Penyusunan keputusan mengenai tim tersebut dipandang penting untuk memberikan dasar administrasi yang jelas mengenai susunan tim, pembagian tugas, tanggung jawab, kewenangan, dan jangka waktu kerja.
PP IKAHI sebelumnya telah menghimpun berbagai masukan dan keluhan mengenai layanan jaminan kesehatan. Sebagai organisasi yang mewadahi para hakim, keterlibatan perwakilan PP IKAHI dalam kelompok kerja yang menangani jaminan kesehatan dipandang penting agar pengalaman serta kebutuhan hakim dapat disampaikan secara langsung dalam proses penyusunan kebijakan dan evaluasi layanan.
Salah satu tindak lanjut yang diagendakan ialah mengusulkan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung agar unsur PP IKAHI dilibatkan dalam Pokja Jaminan Kesehatan Hakim. PP IKAHI juga akan menyiapkan rekapitulasi masukan dari para anggota untuk menjadi bahan kerja Pokja dan evaluasi pelayanan kesehatan.
Dari sisi organisasi, rapat juga membahas masa bakti BPHPI, BPDSH, dan BP MESS. Masa bakti BPHPI periode 2023–2026 tercatat berakhir pada 27 September 2026, sementara BPDSH berakhir pada 4 Oktober 2026. Adapun masa bakti BP MESS telah berakhir pada 22 Agustus 2026.
Untuk mencegah kekosongan kepengurusan, agenda tindak lanjut diarahkan pada inventarisasi surat keputusan, evaluasi kinerja, penyusunan opsi perpanjangan atau pembaruan kepengurusan, serta penjadwalan pengambilan keputusan oleh pimpinan.
PP IKAHI juga menjadwalkan pembahasan mengenai Rapat Pleno Program Kerja. Forum pleno dipandang diperlukan untuk mengevaluasi capaian program hingga akhir 2026, menyelesaikan berbagai agenda yang masih tertunda, serta menentukan prioritas dan penanggung jawab setiap program.
Baca Juga: PP IKAHI Serukan Donasi Nasional Atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Dalam agenda tersebut, PP IKAHI akan melakukan pendataan terhadap keluarga besar peradilan yang terdampak serta berkoordinasi dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI di NTT untuk memperoleh informasi kebutuhan yang lebih akurat. Pembahasan juga mencakup bentuk bantuan, sumber pendanaan, sasaran penerima, mekanisme penyaluran, dan pertanggungjawabannya.
Selain bantuan bencana di NTT, rapat juga mengagendakan bantuan kemanusiaan bagi Dadi Suryandi seorang hakim yang rumahnya mengalami kebakaran pada 31 Agustus 2026. Kebakaran menyebabkan rumah mengalami kerusakan berat dan untuk sementara tidak dapat ditempati oleh keluarga yang bersangkutan. (mnj/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI