Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp5 juta subsider kurungan 2 bulan kepada Andri Dedi Kasih. Hukuman tersebut dikenakan lantaran ia terbukti telah melakukan kekerasan terhadap anak tetangganya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, putusan itu diketok dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Sumsel, Senin (30/06/2025), Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti, Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia membacakan amar putusan yang pada pokoknya ‘Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan’.
Perkara bermula pada Jumat (29/11/2024), Terdakwa mendengar suara anaknya menangis di depan rumah. Selanjutnya Terdakwa melihat anak korban sedang memegang bambu seperti ingin menakut-nakuti anak perempuan Terdakwa. Setelah itu Anak korban langsung pergi ke depan rumah saudara Sayuti.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
“Terdakwa lalu menghampiri Anak korban dan setelah cukup dekat, Terdakwa langsung menarik kerah baju Anak korban. Pada saat itu Anak korban ingin berlari dan Terdakwa kemudian menarik kerah baju Anak korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Setelahnya Terdakwa melepaskan kerah baju Anak korban dan kemudian Anak korban dibawa oleh tetangganya, yang lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada Nenek Anak korban.
“Adapun penyebab Terdakwa menarik kerah baju Anak korban dikarenakan Anak korban telah mengganggu anak Terdakwa hingga menyebabkan anak Terdakwa menangis. Di mana dari hasil Visum et repertum diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap Anak korban diketahui Anak korban mengalami kemerahan pada leher sebelah kanan bagian. Oleh karenanya Majelis Hakim menilai tindakan tersebut termasuk sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap Anak”, tutur Majelis Hakim.
Terkait ancaman pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengatur ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C berupa pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau dengan paling banyak Rp72 juta.
Didasarkan atas bunyi pasal tersebut Majelis Hakim menilai terdapat 2 jenis pemidanaan yang dapat dijatuhkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, yang mana pengenaannya tidak hanya dapat bersifat kumulatif berupa penjatuhan pidana penjara dan pidana denda, tetapi juga dapat bersifat alternatif dengan memilih penjatuhan salah satu pidana berupa pidana penjara atau pidana denda.
“Terkait pengenaan jenis pidana yang layak dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim mendasarkan tidak hanya kepada dampak dari perbuatan Terdakwa dan keadaan yang memberatkan maupun meringankan, tetapi juga mempertimbangkan efektifitas dari penjatuhan pemidanaan tersebut untuk menimbul efek jera bagi diri Terdakwa”, ucap Majelis Hakim.
Lebih lanjut berdasarkan fakta sidang, Majelis Hakim berpendapat dari akibat yang dialami oleh Anak korban akibat perbuatan Terdakwa, serta kedudukan Terdakwa yang mempunyai peran ganda dalam mengasuh anak-anaknya, maka Majelis Hakim menilai penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan akan dikhawatirkan menimbulkan penderitaan yang besar, baik terhadap Terdakwa maupun terhadap keluarganya. Selain itu Terdakwa juga dinilai beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya yaitu dengan tertib menghadiri setiap tahapan proses persidangan sekalipun Terdakwa tidak ditahan.
“Didasarkan atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan penjatuhan pidana denda dirasa lebih efektif untuk dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa”, putus Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Perbuatan Terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum, serta Terdakwa mempunyai anak yang masih membutuhkan perhatiannya.
Baca Juga: Midang Bebuke, Tradisi Unik Saat Idul Fitri di Kayuagung
Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, selama persidangan berlangsung baik Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI