Cari Berita

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 730 Juta untuk Judol, Pegawai Astra Dibui 3,5 Tahun

Rizky Heber - Dandapala Contributor 2025-04-11 09:00:02
Ilustrasi Persidangan

Sinjai. Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Terdakwa Putri Ayu Lestari Ilham atas kasus penggelapan uang perusahaan.

Putusan tersebut dibacakan Kamis (10/4) di ruang Cakra PN Sinjai yang terdaftar dalam perkara Nomor 26/Pid.b/2025/PN Snj.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana)” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan tersebut.

Perkara tersebut berawal ketika Terdakwa sebagai kasir PT Asta Internasional Tbk Cabang Sinjai. Awalnya pada tanggal 10 Desember 2024 setelah Staff Finance Operational Supervisor PT Asta Internasional Region Sulseltra di Makassar curiga dengan laporan jumlah uang kas pada brangkas kantor yang jumlahnya terus membesar dan tidak segera ditransfer ke rekening perusahaan. Setelah dilakukan sidak oleh Kepala Cabang Sinjai, ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan laporan dan sejumlah Rp730 juta tidak ada dalam brangkas kantor. Setelah diusut, Terdakwa kemudian mengakui telah menggambil uang sejumlah Rp730 juta hasil penjualan motor dan pembayaran bengkel.

Dipersidangan terbukti Terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp730 Juta. Dalam persidangan Terdakwa mengakui sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan awal Desember 2024 telah mengambil uang kas perusahaan secara berulang kali.

Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, di persidangan terungkap Terdakwa mengaku uang yang telah digelapkan itu digunakan untuk main judi online, Terdakwa mengira Ia bisa ambil untung dan mengembalikan uang itu kembali ke perusahaan.

Kasus penggelapan uang perusahaan oleh pegawainya untuk digunakan bermain judi online ini tidak hanya terjadi di kota besar tetapi juga di pelosok daerah, kasus ini menunjukan begitu bahaya akibat dari permainan judi online.

“Putusan ini juga harapannya menjadi pendidikan bagi Terdakwa sendiri untuk memperbaiki dirinya terlebih Terdakwa masih muda dan juga bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai tentang bahaya judi online,” tutup rilis yang disampaikan oleh Rizky Heber Hakim PN Sinjai kepada DANDAPALA.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum