Cari Berita

Pasang Judol Rp 150 Ribu, Warga Bandar Lampung Dihukum 10 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-06-18 12:50:08

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman terhadap warga Bandar Lampung, Ardi Prastomo (33). Ia terbukti ikut bermain judi online (judol) sebanyak Rp 150 ribu.Kasus bermula saat polisi melakukan pemantauan siber judol dan ditangkaplan Ardi. Lalu Ardi diproses secara hukum hingga ke meja hijau. Pada 18 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman kepada Ardi selama 10 bulan penjara. Ardi dinilai terbukti Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat banding pada 16 Januari 2025. Atas vonis itu Penunut Umum mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut,” ungkap majelis yang tertuang dalam salinan putusan kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (18/6/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti Bayuardi. Berikut pertimbangan majelis mengapa menguatkan putusan judex factie:Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polresta Bandar Lampung telah melakukan judi onlinepada hari rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Yos Sudarso Nomor 79, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung tepatnya di Warnet Kingdom dan Terdakwa ditangkap bersama Saksi Eddy dan Saksi Didi Ronaldi (penuntutan dalam berkas terpisah);- Bahwa judi online yang Terdakwa mainkan adalah jenis slot, untuk situs/website yang Terdakwa mainkan adalah Simas Bola dengan username arreva12 dan password ardi123;- Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online jenis slot adalah satu perangkat komputer dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengakses ke dalam situs SIMASBOLA melalui Google Chrome selanjutnya memasukkan nama pengguna/username arreva12 dan memasukkan kata sandi/password ardi123 lalu membuka menu deposit dan Terdakwa memilih dana kemudian keluarlah nomor rekening yang disediakan oleh situs lalu Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang deposit berhasil masuk ke situs kemudian Terdakwa memilih permainan judi yang Terdakwa inginkan yaitu judijenis slot (Zeus), kemudian Terdakwa pasang taruhan sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) per klik (spin) lalu mesin akan berputar memberikan gambar/simbol secara acak, jika simbol dan gambar tersusun mengikuti pola dan berurut minimal sebanyak 8 (delapan) gambar/simbol maka pemain akan dinyatakan menang dan secara otomatis saldo pemain akan bertambah sesuai berapa besar yang dipertaruhkan. (asp/asp)

Iklankan Situs Judol, Selebgram Kiki Apriyanti Dihukum 10 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-04-15 17:45:56

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Kiki Apriyanti. Selebgram pemilik akun @christine95_ itu terbukti mengiklankan judol dengan bayaran Rp 3 juta.Sebagimana dikutip DANDAPALA dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (15/4/2025), kasus bermula saat Kiki mendapatkan DM dari Jess. Di mana Jess menawarkan Kiki agar mau mengiklankan situs judol dengan janji akan mendapatkan sejumlah uang. Pemilik 144 K follower itu menyanggupi tawaran itu.Pada 4 Oktober 2024, Kiki memposting foto seksinya dengan menyertakan link/tautan ke dua link. Kedua link tersebut apabila diklik berfungsi sebagai halaman penghubung yang mengarahkan pengunjung ke situs judi online.Link judol itu merupakan situs judi online yang berisikan permainan seperti slot, roullete, togel online. Yaitu dengan cara calon pemain harus melakukan registrasi terlebih dahulu di halaman web tersebut. Lalu setelah berhasil melakukan registrasi pemain harus melakukan deposit berupa uang Rupiah.“Setelah berhasil pemain bisa langsung bermain dengan mempertaruhkan uang yang ada di akun dengan sistem untung-untungan karena apabila menang maka pemain akan mendapatkan uang sedangkan apabila kalah dalam permainan maka uang pemain tersebut akan hilang,” beber jaksa.Atas promo itu, Kiki mendapatkan transfer Rp 3 juta dari 3 rekening yang berbeda. Aparat yang memantau dunia siber bergerak dan menangkap Kiki di rumahnya di Cipondoh, Banten. Kiki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.Pada 25 Februari 2025, PN Jakut menyatakan Kiki Apriyanti Alias Christine binti Rubai terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan/ mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian’. Kiki lalu dihukum 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.Jaksa mengajukan banding atas putusan itu. PT Jakarta lalu mengoreksi lamanya pidana karena dinilai terlalu berat.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Sutarto dengan anggota Yahya Syam dan Edi Hasmi. Sedangkan panitera pengganti Isarael Situmeang.PT Jakarta menganggap hukuman PN Jakut terlalu berat dan harus diringankan. Dengan pertimbangan Kiki dalam melakukan endorsement link judi online tersebut karena tergiur untuk mendapatkan penghasilan (uang) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.“Namun kenyataannya Terdakwa baru menerima penghasilan dari endorsement link judi online tersebut baru sebanyak Rp 3 juta juga terdakwa belum pernah dipidana serta terdakwa masih berusia muda serta  menyesali perbuatannya,” urai majelis hakim. (asp/asp)

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 730 Juta untuk Judol, Pegawai Astra Dibui 3,5 Tahun

article | Berita | 2025-04-11 09:00:02

Sinjai. Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Terdakwa Putri Ayu Lestari Ilham atas kasus penggelapan uang perusahaan. Putusan tersebut dibacakan Kamis (10/4) di ruang Cakra PN Sinjai yang terdaftar dalam perkara Nomor 26/Pid.b/2025/PN Snj. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana)” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan tersebut. Perkara tersebut berawal ketika Terdakwa sebagai kasir PT Asta Internasional Tbk Cabang Sinjai. Awalnya pada tanggal 10 Desember 2024 setelah Staff Finance Operational Supervisor PT Asta Internasional Region Sulseltra di Makassar curiga dengan laporan jumlah uang kas pada brangkas kantor yang jumlahnya terus membesar dan tidak segera ditransfer ke rekening perusahaan. Setelah dilakukan sidak oleh Kepala Cabang Sinjai, ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan laporan dan sejumlah Rp730 juta tidak ada dalam brangkas kantor. Setelah diusut, Terdakwa kemudian mengakui telah menggambil uang sejumlah Rp730 juta hasil penjualan motor dan pembayaran bengkel. Dipersidangan terbukti Terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp730 Juta. Dalam persidangan Terdakwa mengakui sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan awal Desember 2024 telah mengambil uang kas perusahaan secara berulang kali. Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, di persidangan terungkap Terdakwa mengaku uang yang telah digelapkan itu digunakan untuk main judi online, Terdakwa mengira Ia bisa ambil untung dan mengembalikan uang itu kembali ke perusahaan. Kasus penggelapan uang perusahaan oleh pegawainya untuk digunakan bermain judi online ini tidak hanya terjadi di kota besar tetapi juga di pelosok daerah, kasus ini menunjukan begitu bahaya akibat dari permainan judi online. “Putusan ini juga harapannya menjadi pendidikan bagi Terdakwa sendiri untuk memperbaiki dirinya terlebih Terdakwa masih muda dan juga bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai tentang bahaya judi online,” tutup rilis yang disampaikan oleh Rizky Heber Hakim PN Sinjai kepada DANDAPALA.

Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

article | Berita | 2025-03-04 18:05:19

Purwokerto- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi ‘Pencegahan Perjudian Online Dan Pinjaman Online Ilegal’. Hal itu guna mencegah penyebaran perjudian online dan pinjaman online ilegal.“Bak penyelamat di tengah kebuntuan ekonomi, pada kenyataannya perjudian online dan pinjaman online ilegal justru menjadi salah satu indikator dari ragamnya masalah sosial yang timbul di tengah masyarakat,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring.Hal itu disampaikan dalam sambutannya di Ruang Command Center PN Purwokerto, Selasa (4/3/2025). Eddy didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan. Hadir juga pimpinan dan aparatur PN Purwokerto, Plt Sekretaris Diskominfo Pemda Banyumas dan jajaran, serta Kepala OJK Purwokerto dan jajaran. Sosialisasi juga turut dihadiri oleh unsur masyarakat yang terdiri dari advokat dan mahasiswa/mahasiswi dari beberapa universitas sekitar Purwokerto. “Sehingga tak jarang, ekstraksi dari kegiatan terlarang tersebut menghasilkan perbuatan tindak pidana yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Eddy.Tak hanya kalangan masyarakat, Eddy turut menyampaikan bahwa perjudian online saat ini sudah masuk dalam tahap darurat. Karena berdasarkan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng), Mochamad Hatta dan himbauan tegas dari Dirjen Badilum, telah banyak website-website resmi dari instansi kementerian/lembaga pemerintahan yang disisipi oleh tautan perjudian online oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jadi sebagai tindakan preventif kami berpendapat perlu untuk mengadakan sosialisasi ini dengan menggandeng Diskominfo Pemda Banyumas dan OJK Purwokerto”, jelas Eddy Daulatta Sembiring.Senada dengan yang disampaikan Ketua PN Purwokerto, Kepala OJK Purwokerto dalam sambutannya juga menyampaikan betapa pentingnya literasi mengenai moda transaksi keuangan online, sehingga untuk itu pihaknya berterima kasih kepada PN Purwokerto karena sudah menggandeng OJK Purwokerto untuk memberikan materi dalam giat sosialisasi kali ini. “Acara ini sangat penting, karena data menunjukan bahwa hanya sekitar 60 persen saja masyarakat yang memahami terkait moda transaksi keuangan online, berbanding terbalik dengan penggunanya yang sudah lebih dari 70 persen. Sebenarnya ini merupakan salah satu tugas kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, namun demikian tim edukasi kami tidak banyak, hanya ada 3 (tiga) yang membawahi Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga. Jadi kami sangat berterima kasih kepada Ketua PN Purwokerto yang telah menggandeng kami,” kata Ketua OJK Purwokerto, Haramain Billady.Di sela-sela penyampaian materi, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Pemda Banyumas, Imam Munsyarif mewakili Dinas Kominfo Pemda Banyumas juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PN Purwokerto karena telah menggandeng pihaknya dalam sosialiasi ini. “Salah satu tugas kami adalah memonitor saluran-saluran yang terindikasi judol, untuk selanjutnya kami laporkan kepada pusat. Untuk itu pada kesempatan kali ini kami berterima kasih karena sudah diajak untuk memberikan sedikit materi tentang judi online, jadi saat ini saya juga bisa mengajak kepada bapak/ibu sekalian untuk boleh melaporkan dalam hal menemukan saluran-saluran demikian,” ungkap Imam Munsyarif.Seusai penyampaian materi, tak lupa pula dibuka saluran tanya jawab. Pertanyaan diajukan secara bergantian baik dari aparatur pengadilan, advokat, hingga mahasiswa, yang kemudian dijawab satu persatu. Acara sosialisasi ditutup dengan sebelumnya dilakukan penyerahan cendera mata berupa tabung minum berlabel “PN Purwokerto-DERAP” oleh Ketua PN Purwokerto kepada setiap peserta yang telah bertanya, serta penyerahan cendera mata berupa plakat oleh Ketua PN Purwokerto kepada Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto.