Cari Berita

Iklankan Situs Judol, Selebgram Kiki Apriyanti Dihukum 10 Bulan Penjara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-04-15 17:45:56
Kiki Apriyanti (IG @christine95_)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Kiki Apriyanti. Selebgram pemilik akun @christine95_ itu terbukti mengiklankan judol dengan bayaran Rp 3 juta.

Sebagimana dikutip DANDAPALA dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (15/4/2025), kasus bermula saat Kiki mendapatkan DM dari Jess. Di mana Jess menawarkan Kiki agar mau mengiklankan situs judol dengan janji akan mendapatkan sejumlah uang. Pemilik 144 K follower itu menyanggupi tawaran itu.

Pada 4 Oktober 2024, Kiki memposting foto seksinya dengan menyertakan link/tautan ke dua link. Kedua link tersebut apabila diklik berfungsi sebagai halaman penghubung yang mengarahkan pengunjung ke situs judi online.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Link judol itu merupakan situs judi online yang berisikan permainan seperti slot, roullete, togel online. Yaitu dengan cara calon pemain harus melakukan registrasi terlebih dahulu di halaman web tersebut. Lalu setelah berhasil melakukan registrasi pemain harus melakukan deposit berupa uang Rupiah.

“Setelah berhasil pemain bisa langsung bermain dengan mempertaruhkan uang yang ada di akun dengan sistem untung-untungan karena apabila menang maka pemain akan mendapatkan uang sedangkan apabila kalah dalam permainan maka uang pemain tersebut akan hilang,” beber jaksa.

Atas promo itu, Kiki mendapatkan transfer Rp 3 juta dari 3 rekening yang berbeda. Aparat yang memantau dunia siber bergerak dan menangkap Kiki di rumahnya di Cipondoh, Banten. Kiki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.

Pada 25 Februari 2025, PN Jakut menyatakan Kiki Apriyanti Alias Christine binti Rubai terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan/ mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian’. Kiki lalu dihukum 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Jaksa mengajukan banding atas putusan itu. PT Jakarta lalu mengoreksi lamanya pidana karena dinilai terlalu berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Sutarto dengan anggota Yahya Syam dan Edi Hasmi. Sedangkan panitera pengganti Isarael Situmeang.

PT Jakarta menganggap hukuman PN Jakut terlalu berat dan harus diringankan. Dengan pertimbangan Kiki dalam melakukan endorsement link judi online tersebut karena tergiur untuk mendapatkan penghasilan (uang) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Selebgram Rea Wiradinata di Kasus Pailit

“Namun kenyataannya Terdakwa baru menerima penghasilan dari endorsement link judi online tersebut baru sebanyak Rp 3 juta juga terdakwa belum pernah dipidana serta terdakwa masih berusia muda serta  menyesali perbuatannya,” urai majelis hakim. (asp/asp)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum