Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) merespon cepat terkait dengan kendala penginputan pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) terkait KUHP dan KUHAP baru sebagaimana surat edaran Nomor 34/DJU/TI.1.1.1/I/2026 pada hari Jumat (9/1).
“Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk mengantisipasi masalah yang timbul terkait pencatatan administrasi perkara pada aplikasi SIPP, dengan ini kami sampaikan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada masa peralihan sebelum adanya penyesuaian pada aplikasi SIPP,” bunyi Surat Edaran tersebut.
Baca Juga: Penyesuaian Kualifikasi Dakwaan di Masa Transisi KUHP Baru jo UU Penyesuaian Pidana
Pada Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa penyesuaian yang timbul akibat KUHP dan KUHAP baru yaitu:
1. Penentuan klasifikasi perkara, maka hal yang dapat dilakukan adalah untuk klasifikasi perkara yang belum terakomodir dapat dimasukan pada item "Klasifikasi lain-lain";
2. Penyesuaian template seperti penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, berita acara sidang, putusan, maka perlu dilakukan untuk unduh template file word kemudian di edit secara manual. Adapun mengenai penyesuaian template terkait penetapan penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan juga menggunakan cara yang sama yaitu dengan mengundung template file word, edit secara manual, kemudian mengunggah dokumen tersebut;
3. Pada SIPP belum terdapat pilihan status Putusan berupa Tindakan dan belum adanya kolom masa percobaan pidana mati, dan status pidana kerja sosial dan denda maka hal yang dapat dilakukan oleh satuan kerja yaitu dengan dimasukan putusan tersebut pada item lain-lain pada fitur status putusan;
4. Upaya Hukum Pidana saat ini hanya banding, namun KUHAP mengenal Perlawanan terkait dengan kewenangan mengadili, maka hal yang dapat dilakukan adalah Pada Pengadilan Negeri (PN) pencatatan pemberkasan dan pengiriman bundel perkara dilakukan secara manual (fisik) Pada Pengadilan Tinggi (PT) pencatatan dilakukan pada register manual;
5. Di SIPP belum dijelaskan status kehadiran terdakwa (hadir/tidak hadir), maka hal yang dapat dilakukan adalah untuk diisi pada kolom keterangan;
6. Tidak ada kolom untuk penetapan pengadilan berkenaan dengan penghentian penyidikan, dan kesepakatan penyelesaian perkara melalui kesepakatan, maka hal yang dapat dilakukan adalah dicatatkan secara manual pada register;
7. Begitupun, terhadap aplikasi SIPP saat ini yang belum ada register pemblokiran asset, belum terdapat register permohonan surat penghentian penyidikan yang dimohonkan oleh penyidik, dalam register upaya hukum kasasi tidak ada kolom pengisian tanggal inzage, belum ada register upaya paksa (pemblokiran, penyadapan, red notice), dan belum ada register penyitaan terhadap barang yang tidak diketahui pemiliknya maka hal yang dapat dilakukan yaitu dicatatkan secara manual pada register;
8. Sementara itu terhadap aplikasi SIPP saat ini yang belum ada kolom pencatatan amar putusan dengan kombinasi pidana pokok dan tambahan baru maka Dapat dimasukan pada item "Lain-lain" pada fitur status putusan.
“Apabila sudah dilakukan penyesuaian pada aplikasi SIPP, maka setiap proses yang sudah dicatatkan secara manual wajib diinput kembali kedalam aplikasi SIPP,” tambah bunyi surat edaran tersebut.
Selain pokok persoalan diatas, surat edaran ini juga memberikan solusi atas permasalahan umum lainnya yang mungkin akan dihadapi oleh satker, yaitu jika terjadi gangguan SIP yang mengakibatkan administrasi perkara secara elektronik tidak dapat dilaksanakan, maka pencatatan dilakukan secara manual.
Baca Juga: UU Penyesuaian Pidana: Jembatan Peralihan KUHP Lama Menuju KUHP Baru
Adapun terhadap permasalahan tanda tangan elektronik (TTE) dan permasalahan tersebut terjadi lebih dari 1 hari, maka salinan putusan dapat ditandatangani secara manual/tandatangan basah, dan apabila aplikasi tanda tangan elektronik (tte) sudah bisa digunakan kembali, maka salinan putusan wajib ditandatangani secara elektronik dan dibuatkan Berita Acara. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI