Cari Berita

Gugatan Rekonvensi Berujung Eksekusi 5 Kios Oleh PN Banjarbaru

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-11-05 16:00:00
Dok. Ist

Banjarbaru-Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil melaksanakan eksekusi atas obyek sengketa pada perkara perdata nomor 86/Pdt.G/2023/PN Bjb berupa 5 kios yang terletak di Jalan A. Yani, KM 36, Simpang Empat Bundaran Banjarbaru Kota, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (3/11).  

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 86/Pdt.G/2023/PN.Bjb jo 45/PDT/2024/PT BJM jo 6537K/PDT/2024…” ucap Panitera PN Banjarbaru, Fahrul Rifani saat membacakan penetapan Ketua PN Banjarbaru sebelum memulai eksekusi.

Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Hj. Rusiah. Awalnya Hj. Rusiah adalah tergugat I bersama dengan Rina dan Abidinsyah masing-masing sebagai tergugat II dan tergugat III. Mereka digugat oleh H. Gusti yang dalam gugatannya menggugat pula Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Lurah Sei Besar, Camat Banjarbaru Selatan, Lurah Komet, dan Camat Banjarbaru Utara berturut-turut sebagai turut tergugat I sampai dengan turut tergugat VI.

Baca Juga: Senyum Personil PN Bajarbaru Kalsel Raih Penghargaan Akuntabilitas Kinerja

H. Gusti menggugat Hj. Rusiah dan para tergugat serta turut tergugat lainnya atas penguasaan terhadap obyek sengketa. Menurut H. Gusti tanah tersebut milik orang tuanya yang diperoleh pada tahun 1979. Lebih lanjut, H. Gusti menyatakan bahwa Hj. Rusiah telah menguasai tanah tersebut secara sepihak sejak tahun 1983 dan mendirikan 5 bagunan kios di atas tanah itu kemudian menyewakannya kepada pihak lain.

Hj. Rusiah membantah gugatan tersebut dan mengajukan gugat balik (rekonvensi). Dalam rekonvensinya Hj. Rusiah menyatakan bahwa ia menguasai tanah itu karena ia telah membelinya dari orang tua H. Gusti. Hj. Rusiah juga menyatakan bahwa penguasaan yang dilakukannya terhadap obyek sengketa sejak ia beli secara berturut-turut sudah berlangsung selama lebih dari 30 tahun.

PN Banjarbaru akhirnya memenangkan gugatan rekonvensi yang diajukan Hj. Rusiah. Putusan tersebut dikuatkan oleh majelis hakim di tingkat banding dan kasasi sehingga perkara itu berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal tersebut, PN Banjarbaru melaksanakan eksekusi atas obyek sengketa.

Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

Dengan pengamanan ketat, petugas eksekusi berhasil melaksanakan tugasnya tanpa kedala berarti. H. Gusti selaku termohon eksekusi tidak hadir dalam eksekusi itu.

Pelaksanaan eksekusi ditutup dengan ditandatanganinya berita acara eksekusi oleh Panitera dan juru sita PN Banjarbaru, pemohon eksekusi serta saksi-saksi.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…