Cari Berita

PN Banjarbaru Damaikan Para Pihak Dalam Sengketa Fidusia Mobil Mewah

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-12-19 09:25:46
Dok. Perdamaian di Persidangan.

Banjarbaru - Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menerbitkan akta perdamaian atas sengketa fidusia yang berujung perdamaian pada perkara gugatan sederhana nomor 9/Pdt.G.S/2025/PN Bjb pada (18/12) di ruang sidang gedung PN Banjarbaru, Jalan Trikora Nomor 3, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan mentaati seluruh isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati tersebut”, demikian amar akta perdamaian yang diucapkan oleh hakim tunggal, Indi Rizka Sahfira.

Sengketa tersebut terjadi antara PT Mandiri Tunas Finance selaku penggugat dan Norizatil Humaira selaku tergugat. 

Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia

Pada tahun 2021 tergugat mengajukan pembiayaan kepada penggugat untuk membeli 1 unit mobil mewah merek Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T BSN GR Sport dengan Nomor Rangka MHFAX8GS2M0220613, Nomor Mesin 2TRA925146 dan Nomor Polisi DA 805 ALL. Atas hal itu penggugat mengikatkan mobil tersebut sebagai jaminan fidusia. Awalnya tergugat mengangsur fasilitas pembiayaan yang diberikan penggugat kepadanya dengan lancar, akan tetapi seiring berjalanannya waktu tergugat tidak lagi mengangsurnya sesuai perjanjian. Hingga akhirnya fasilitas pembiayaan tersebut dinyatakan macet dengan tunggakan pembayaran pokok pembiayaan beserta bunganya sejumlah 499 juta rupiah. Penggugat telah berusaha menyelesaikannya secara persuasif dan mengingatkan tergugat untuk melunasi utangnya dengan mengirimkan somasi kepada tergugat. Akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil sehingga penggugat melayangkan gugatan sederhana ke PN Banjarbaru.

Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia

Hakim tunggal pada perkara tersebut berhasil memfasilitasi penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan permasalahan di antara mereka dengan perdamaian. Penggugat bersedia memberikan keringanan pembayaran kepada tergugat sehingga tergugat cukup membayar sejumlah Rp250 juta kepada penggugat untuk melunasi utangnya. Atas hal itu, tergugat menyanggupinya.

“Para pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian perdamaian ini merupakan penyelesaian yang final dan mengikat bagi para pihak…”, demikian isi kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat yang kemudian dikuatkan dengan akta perdamaian oleh PN Banjarbaru. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…