Tanah Grogot, Kaltim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot melaksanakan pemeriksaan setempat dalam Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2025/PN Tgt pada Rabu (03/09/2025) di Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum mengenai tanah seluas 5.400 hektar.
“Dasar hukum pemeriksaan setempat ini merujuk Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg, serta Pasal 211–214 Rv, yang dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat,” bunyi Rilis Berita PN Tanah Grogot.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan setempat dapat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu Panitera Pengganti, baik atas inisiatif hakim untuk memperjelas objek perkara ataupun atas permintaan salah satu pihak berperkara.
Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol
Sebelum menuju lokasi, Majelis Hakim membuka persidangan di Ruang Sidang Utama PN Tanah Grogot. Pemeriksaan setempat dalam perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Andi Hardiansyah dengan didampingi Para Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama dan Ainun Nareswari.
Selain itu, Majelis Hakim juga dibantu oleh Panitera Pengganti Jekson Sagala dan seorang Juru Sita. Adapun saat pemeriksaan setempat, hadir Penggugat dan Tergugat, Badan Pertahanan Nasional selaku Turut Tergugat, dan Pemerintah Kabupaten Paser selaku Turut Tergugat.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
“Rombongan Majelis Hakim menempuh perjalanan menuju lokasi objek sengketa dengan menggunakan kendaraan medan berat, mengingat medan yang berat. Perjalanan memakan waktu sekitar 4 (empat) jam dari Tanah Grogot menuju Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dengan melewati hutan, sungai, serta jalan tanah merah,” kesan dalam pemeriksaan setempat tersebut, sebagaimana dikutip dari Rilis Berita PN Tanah Grogot.
Pemeriksaan setempat ini berjalan lancar dan tertib. Hasil pemeriksaan pemeriksaan setempat telah dicatat dalam berita acara. Nantinya, berita acara digunakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI