Cari Berita

Guru Besar UNS Soal SE Hidup Sederhana Aparat Pengadilan: Langkah Progresif!

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-22 11:25:42
Prof Agus Riewanto (dok.ist)

Guru Besar UNS Solo, Prof Dr Agus Riwanto mendukung Surat Edaran (SE) Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Pengadilan. Menurutnya hal itu langkah progresif dan strategis dalam reformasi untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Reformasi peradilan bukanlah sekadar agenda administratif atau kebijakan manajerial semata. Namun juga dalam bentuk core reform dari seluruh upaya pembaruan hukum di Indonesia. Dalam konteks inilah, Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhanapatut diberi apresiasi tinggi sebagai langkah progresif dan strategis dalam reformasi untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata Prof Agus kepada DANDAPALA, Kamis (22/5/2025).

“SE ini bukan hanya mengatur teknis gaya hidup, tetapi menyentuh fondasi etis kelembagaan: integritas, keteladanan, dan akuntabilitas,” sambung Prof Agus.

Baca Juga: Selamat! Hakim PN Jaksel Djuyamto Raih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS

 11 Pola hidup sederhana yang diatur dalam SE Dirjen Badilum tersebut adalah:

1.   Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

2.   Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;

3.   Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

4.   Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

5.   Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

6.   Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7.  Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8.  Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

9.  Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.

10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

11.  Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

“Langkah ini merupakan langkah penting untuk merestorasi marwah peradilan sebagai ‘benteng terakhir keadilan’ (the last bastion of justice) yang bersih, sederhana, dan berpihak pada public,” beber Prof Agus.

Selain itu, kata Prof Agus, SE ini merupakan bentuk konkrit imperatif agar pejabat publik hidup sederhan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

“Gaya hidup aparatur harus mencerminkan rasa empati terhadap realitas sosial mayoritas publik, bukan menciptakan jarak psikologis yang tajam antara elite yudisial dan masyarakat pencari keadilan,” ungkap Prof Agus.

Namun, Prof Agus menilai apresiasi terhadap SE ini tidak cukup berhenti pada tataran formal. Diperlukan upaya konkrit untuk melaksanakan SE ini. Yaitu melalui monitoring dan evaluasi internal di MA RI yang terukur, dengan indikator perilaku aparatur dalam penggunaan fasilitas negara, penampilan, hingga pola konsumsi publik.

Baca Juga: Humas PN Jaksel Djuyamto: Hakim Bisa Jadikan Saksi Sebagai Tersangka Korupsi!

“Kedua yaitu penguatan peran pengawasan eksternal dan partisipatif publik, termasuk di dalammya perlunya pelibatan masyarakat sipil dan media dalam memantau perilaku aparatur pengadilan,” pungkas Prof Agus.

 (asp/asp). 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag