Tips. Usainya libur jangka panjang seperti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri cenderung menyebabkan aparatur peradilan mengalami post-holiday blues yaitu rasa kesedihan dan kesulitan fokus pada kinerja. Fenomena tersebut memang wajar terjadi, namun ada hal yang dapat dilakukan untuk membantu kembali fokus kinerja khusus dalam administrasi perkara.
Bagi panitera pengganti, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pengingat dan pemeriksaan ulang untuk tertib administrasi perkara, seperti:
- Habisnya masa tahanan;
- Kelengkapan berkas perkara upaya hukum yang hendak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung;
- Tanggal persidangan pada berita acara yang dibuat untuk persidangan sebelum libur;
- Memastikan keberadaan berkas (apakah berada di panitera pengganti atau majelis hakim);
Bagi majelis hakim, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pengingat dan pemeriksaan ulang untuk tertib administrasi perkara, seperti:
- Habisnya masa tahanan.
- Surat permohonan perpanjangan penahanan.
- Sesuainya tanggal penetapan hari sidang (one-day court date).
- Telah terunggahnya penetapan hari sidang, petikan putusan, dan putusan pada e-Berpadu;
Bagi juru sita, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pengingat dan pemeriksaan ulang untuk tertib administrasi perkara, seperti:
- Memastikan relaas panggilan telah tersampaikan pada pihak yang dipanggil;
- Relaas panggilan yang disampaikan melalui surat tercatat (Pos) diperiksa atau tracing untuk mengetahui posisi terakhir;
- Membuat berita acara relaas dan melampirkan dalam berkas perkara;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum