Cari Berita

Sebagian Pihak Capai Damai, PN Painan Sukses Redam Sengketa Tanah Ulayat

Syukri Kurniawan - Dandapala Contributor 2025-12-11 07:55:19
Dok. Penulis.

Painan, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Painan kembali menorehkan capaian positif dalam penyelesaian sengketa perdata terkait tanah ulayat melalui mekanisme mediasi. Dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Pnn, sengketa internal kaum dalam Suku Caniago Sipanjang yang berkaitan dengan garis keturunan, kewarisan adat, serta legitimasi pengelolaan tanah ulayat berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian pihak melalui proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Yovan Adhiyaksa.

Sengketa yang melibatkan dua kelompok pihak dari Suku Caniago Sipanjang ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak mewakili kaum dalam struktur kekerabatan adat sebuah isu yang memiliki implikasi langsung terhadap kewenangan atas tanah ulayat. Dalam adat Minangkabau, legitimasi genealogis merupakan dasar utama dalam menentukan representasi kaum dan hak atas harta pusaka tinggi.

Melalui mediasi yang berlangsung dalam suasana konstruktif di ruang mediasi PN Painan, para pihak menunjukkan sikap terbuka untuk menyepakati sebagian isu pokok yang disengketakan, meskipun belum seluruhnya tercapai titik temu. Hal ini penting mengingat sengketa tanah ulayat memiliki sensitivitas sosial dan berpotensi menimbulkan ketegangan apabila tidak dikelola dengan pendekatan musyawarah.

Baca Juga: Daftar Tanah Hak Ulayat: Solusi Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Masyarakat Hukum Adat

Dalam proses mediasi tersebut, sebagian pihak berhasil mencapai kesepakatan, terutama terkait pengakuan garis keturunan. Pihak Kedua yang setuju berdamai menyatakan bahwa Pihak Pertama merupakan keturunan dan ahli waris sah dari sejumlah ninik, nenek, dan mamak Suku Caniago Sipanjang, antara lain Bojok (Alm), Tagadih (Alm), Malik (Alm), Tadjau (Alm), Wahit/Wahik (Alm), Basung P. Lelo (Alm), Tubah (Alm), Tinu (Alm), Tinik/Tinih (Alm), dan Sianggah/Bangah (Alm). Pengakuan ini menjadi fondasi penting dalam menentukan pihak yang sah mewakili kaum dalam urusan adat.

Selain itu, pihak-pihak yang berdamai sepakat mengakui hubungan kekerabatan mereka sebagai sekaum, seketurunan, seranji, sepekuburan, dan seharta sepusaka dalam Suku Caniago Sipanjang, sehingga mempertegas kesatuan genealogis kaum.

Sejalan dengan Pasal 29 PERMA No. 1 Tahun 2016, terhadap pihak Tergugat yang tidak mencapai kesepakatan, Majelis Hakim dan Mediator memberikan arahan kepada para Penggugat untuk mengubah gugatan dengan tidak lagi mencantumkan pihak-pihak tersebut sebagai lawan. Setelah perubahan gugatan diajukan dan dicatat dalam persidangan, pemeriksaan perkara terhadap pihak yang tidak ikut berdamai dinyatakan tidak dilanjutkan.

Selanjutnya, kesepakatan antara Penggugat dan sebagian Tergugat yang setuju berdamai dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian dan diajukan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian (akta van dading), yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang menandatanganinya.

Hakim Mediator Yovan Adhiyaksa menyampaikan apresiasi terhadap iktikad baik para pihak. “Dalam sengketa adat, keberhasilan sebagian pun merupakan langkah penting untuk meredam potensi konflik dan menjaga hubungan kekerabatan,” ujarnya.

Baca Juga: Putusan Pengadilan sebagai Wadah Rekognisi Hak Ulayat

Majelis Hakim turut memberikan penghargaan atas tercapainya kesepakatan parsial tersebut. “Meskipun belum seluruh persoalan dapat didamaikan, kesepakatan parsial ini tetap memberikan manfaat nyata bagi kepastian identitas genealogis kaum dan akan mempersempit ruang sengketa dalam pemeriksaan pokok perkara,” ungkap Hakim Ketua.

Keberhasilan mediasi sebagian pihak ini mencerminkan komitmen PN Painan untuk mendorong penyelesaian sengketa adat secara progresif, efektif, dan sesuai prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Selain mempercepat proses perkara, hasil tersebut juga menjaga harmonisasi sosial dalam masyarakat Minangkabau yang sangat menjunjung nilai musyawarah dalam penyelesaian perkara adat. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…