Cari Berita

Tanah Sengketa Segera Dieksekusi, PN Lubuk Pakam Lakukan Konstatering

Humas PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor 2026-09-02 20:35:18
Dok. Ist

Lubuk Pakam, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi perkara perdata di Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan pada Senin (31/8/2026).

Konstatering tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi setelah perkara antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi memperoleh kekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 36/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Lbp jo. Nomor 138/Pdt.G/2018/PN Lbp. Tim PN Lubuk Pakam yang dipimpin Panitera, didampingi Jurusita Areni, serta tiga orang saksi dari lingkungan PN Lubuk Pakam, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Kelapa Satu. Setelah itu, tim menuju lokasi objek sengketa yang berada di Jalan Umum Petumbukan, Bangun Purba, Dusun IV, Desa Kelapa Satu.

Baca Juga: Pastikan Objek Sesuai Risalah Lelang, PN Lubuk Pakam Gelar Konstatering

Objek tanah yang dilakukan pencocokan memiliki luas kurang lebih 10.905 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat Galang Nomor 590/232 tanggal 10 Mei 2002. Di lokasi Konstatering, Jurusita PN Lubuk Pakam membacakan dan memperlihatkan penetapan eksekusi kepada para pihak dan aparat desa yang hadir. Selanjutnya dilakukan pencocokan antara objek sebagaimana tercantum dalam putusan dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Objek Gugatan PTPN

Pencocokan tersebut meliputi lokasi, batas-batas, kondisi fisik, serta penguasaan objek tanah pada saat kegiatan berlangsung. Keterangan dan tanggapan para pihak, termasuk apabila terdapat keberatan, turut dicatat dalam Berita Acara Konstatering. Berita Acara Konstatering tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Ketua PN Lubuk Pakam untuk menentukan langkah dan tahapan pelaksanaan eksekusi berikutnya.

Konstatering merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan eksekusi karena memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan objek yang tercantum dalam putusan. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan secara tepat terhadap objek yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta prinsip transparansi dalam pelaksanaan putusan pengadilan. (als/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…