Padang – Pengadilan Tinggi (PT) Padang menggelar kegiatan bimbingan teknis hukum adat Minangkabau pada Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah hukum PT Padang pada Kamis (30/10) di The ZHM Premiere Padang.
“Pengadilan di wilayah Sumatera Barat memiliki keunikan tersendiri dengan karakteristik hukum adatnya. Selain itu, banyaknya perkara perdata yang berakhir No. berimplikasi pada tidak terwujudnya keadilan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena hakim yang mengadili perkara di wilayah Sumatera Barat bukan hakim yang memahami hukum adat Minangkabau, sehingga kegiatan bimbingan teknis hukum adat ini perlu dilaksanakan,” ujar Ketua PT Padang, Budi Santoso dalam sambutannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 189 hakim tingkat pertama yang bertugas di PN Kelas 2 dan PN Kelas 1B pada PN di wilayah Sumatera Barat. Dari data tersebut, sebanyak 62% diantaranya berasal dari luar wilayah Sumatera Barat sehingga perlu penyamaan persepsi mengenai penanganan perkara adat khususnya sengketa Sako dan Pusako.
Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan
Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan Hakim Agung Haswandi selaku keynote speaker. Haswandi yang juga menyandang gelar adat Minang yakni Dt. Marajo Nan Rambaian menjelaskan pentingnya penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa adat Minangkabau.
“Sistem hukum adat Minang memiliki keunikan sendiri dan berorientasi pada sistem kekerabatan. Untuk itu penting bagi hakim yang menangani sengketa perdata yang memiliki unsur adat Minangkabau, mempedomani ketentuan tertulis dan tidak tertulis dengan tetap memperhatikan hukum acara dan himbauan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” ujar Haswandi dalam paparannya.
Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau
Dalam hukum adat Minangkabau dikenal Sako, yakni harta kekayaan yang tidak berwujud atau immaterial yang biasa disebut pusaka kebesaran. Sako juga merupakan kekayaan tanpa wujud yang diwariskan secara turun temurun baik kepada kemenakan laki-laki maupun perempuan. Selain itu, dikenal juga pusako yang merupakan harta kekayaan berwujud atau materiil yang ditujukan untuk menunjang kehidupan ekonomi keluarga.
Kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung selama 2 hari ini berfokus pada peningkatan kompetensi dan penyamaan persepsi mengenai hukum adat Minangkabau dalam penyelesaian perkara adat di wilayah Sumatera Barat. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI