Cari Berita

Hakim, HAM & Organisasi Profesi IKAHI: Integrasi Perspektif Rawls, Nozick & Amartya Sen

Dr. Masudin Nainggolan-Ketua PT Kaltara - Dandapala Contributor 2025-12-15 08:05:47
Dok. Penulis. Munas IKAHI 2025. Dr. Masudin Nainggolan

Kerangka Filosofis Umum

Ketiga pemikir—Rawls, Nozick, dan Sen—memberikan perspektif berbeda namun saling melengkapi dalam memahami keadilan dan HAM. Dalam konteks kekuasaan kehakiman, teori-teori ini dapat diposisikan sebagai fondasi etik–filosofis bagi peran hakim dan arah pembinaan oleh organisasi profesi.

John Rawls: Hakim dan HAM sebagai Basic Liberties

Baca Juga: Teori Keadilan John Rawls dalam Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia

a. Prinsip Rawls. Rawls menegaskan dua prinsip keadilan: Prinsip Kebebasan Setara (equal basic liberties), dan Prinsip Perbedaan dan Kesetaraan Kesempatan yang Adil. HAM, dalam pandangan Rawls, adalah basic liberties yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi atau kepentingan mayoritas.

b. Implikasi bagi Hakim

Dalam kerangka Rawls: Hakim adalah penjaga kebebasan dasar (hak atas peradilan yang adil, kebebasan dari penahanan sewenang-wenang, persamaan di hadapan hukum). Independensi hakim merupakan basic liberty institusional, karena tanpa itu prinsip keadilan tidak dapat berjalan. Putusan hakim idealnya diuji melalui veil of ignorance: apakah putusan tersebut tetap adil jika hakim tidak mengetahui posisi sosial para pihak.

c. Peran Organisasi Profesi

Organisasi profesi hakim berfungsi: Menjaga kesetaraan perlakuan hakim, Melindungi independensi sebagai prasyarat fair system of cooperation, Menguatkan etika profesi agar hakim tidak terjebak pada kepentingan mayoritas.

Robert Nozick: Hakim, HAM, dan Perlindungan Hak Individu

a. Prinsip Nozick

Nozick menekankan: Liberty dan hak individual sebagai hak yang tidak boleh dilanggar (side constraints), Negara minimum dengan fungsi utama perlindungan hak milik, kontrak, dan keamanan. HAM bersifat negatif: negara tidak boleh melanggar hak individu.

b. Implikasi bagi Hakim

Dalam perspektif Nozick: Hakim berfungsi sebagai penjaga batas kekuasaan negara, Putusan harus mencegah negara bertindak sewenang-wenang, termasuk kriminalisasi berlebihan dan pelanggaran hak prosedural. Hakim yang independen adalah benteng terakhir bagi individu dari ekspansi kekuasaan negara.

c. Peran Organisasi Profesi IKAHI

IKAHI sebagai organisasi profesi diharapkan: Membela hakim dari intervensi negara dan tekanan politik, Menolak kriminalisasi putusan sebagai bentuk pelanggaran judicial liberty, Menegaskan bahwa akuntabilitas tidak boleh mengorbankan independensi.

Amartya Sen: Hakim dan HAM sebagai Capability Protection

a. Prinsip Sen . Berbeda dari Rawls dan Nozick, Sen memandang keadilan bukan semata pada institusi atau distribusi, tetapi pada: Kemampuan nyata (capabilities) individu untuk hidup bermartabat.  HAM diukur dari apakah seseorang mampu secara riil menggunakan haknya.

b. Implikasi bagi Hakim

Dalam pendekatan Sen: Hakim menilai dampak nyata putusan terhadap kehidupan para pihak, Keadilan tidak berhenti pada prosedur, tetapi pada konsekuensi substantif.

Hakim HAM menurut Sen adalah hakim yang peka terhadap: Kelompok rentan, Ketimpangan struktural, Hambatan sosial–ekonomi dalam mengakses keadilan.

c. Peran Organisasi Profesi IKAHI

Organisasi profesi diharapkan: Mendorong judicial sensitivity terhadap keadilan substantif, Mengembangkan diskursus HAM berbasis dampak nyata putusan, Membina hakim agar menjadi capability-oriented judges.

Sintesis: Model Integratif Hakim, HAM, dan Organisasi Profesi IKAHI

Sintesisnya: Rawls memberi kerangka institusional, Nozick memberi batas moral kekuasaan, Sen memberi orientasi kemanusiaan dan dampak nyata.

Relevansi bagi Peradilan Indonesia

Dalam konteks Indonesia dan Cetak Biru Pembaruan Peradilan: Rawls relevan pada jaminan fair trial dan persamaan di hadapan hukum, Nozick relevan dalam perlindungan hakim dan warga dari penyalahgunaan kewenangan, Sen relevan untuk keadilan kontekstual, terutama bagi masyarakat adat, miskin, dan rentan. Organisasi profesi hakim menjadi jembatan teoritis–praktis antara nilai HAM global dan realitas sosial Indonesia.

 Penutup

Integrasi Rawls, Nozick, dan Sen menegaskan bahwa hakim bukan sekadar law applier, melainkan arsitek keadilan manusiawi. HAM tidak cukup dijaga melalui aturan, tetapi harus dihidupkan melalui putusan yang adil, independen, dan berdampak nyata. Organisasi profesi hakim, pada akhirnya, diharapkan menjadi penjaga nurani kolektif peradilan. (ldr/wi)

 

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

Marsudin Nainggolan, Pembina IKAHI Daeah Kalimantan Utara dan sekaligus Anggota IKAHI.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…