Cari Berita

Teori Keadilan John Rawls dalam Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia

Dio Dera Darmawan- Hakim PN Raha - Dandapala Contributor 2025-07-18 14:10:44
Dok. Penulis.

Dalam konteks penegakan hukum, keadilan merupakan prinsip fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seorang filsuf politik asal Amerika Serikat, John Rawls, menawarkan sebuah pendekatan teoritis mengenai keadilan yang dikenal sebagai A Theory Of Justice.

John Rawls menekankan 2 (dua) prinsip utama dalam teori ini, yaitu kebebesan yang setara bagi semua orang dan ketimpangan sosial hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung. Teori Rawls tersebut dapat dijadikan kritik untuk menilai dan memperbaiki sistem penegakan hukum yang seringkali diragukan sisi keadilannya, termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Apa yang Tidak Tertulis dalam Putusan? Refleksi atas Dimensi Tersembunyi Peradilan

Prinsip Keadilan Rawls dan Relevansinya bagi Indonesia

Rawls memperkenalkan konsep veil of ignorance, dimana individu tidak mengetahui status sosial, kemampuan maupun keberuntungannya dalam masyarakat. Aturan-aturan yang adil akan disepakati karena dirancang tanpa keberpihakan. Oleh karena itu, Rawls merumuskan keadilan sebagai fairness, yaitu keadilan yang benar-benar adil bagi semua pihak.

Terdapat dua prinsip utama keadilan menurut Rawls. Pertama, setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas yang sesuai dengan kebebasan serupa bagi orang lain. Kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle). Selain itu terkait dengan pengisian dan pemenuhan jabatan atau posisi, harus dilaksanakan dengan terbuka bagi semua orang dalam kondisi kesetaraan yang adil.

Prinsip ini menurut Penulis sebenarnya dibutuhkan dan relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Kebebasan sipil setiap warga negara terkait dengan penegakan hukum yang adil harus dijamin tanpa diskriminasi. Harus dapat dipastikan bahwa sistem hukum tidak hanya melayani kepentingan elit semata, tetapi juga harus melindungi kelompok rentan dan terpinggirkan.

Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Secara normatif, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi dan sistem hukum yang relatif lengkap. Namun dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang muncul: ketimpangan perlakuan hukum, kriminalisasi terhadap masyarakat miskin, korupsi aparat penegak hukum, dan impunitas bagi elite politik atau ekonomi.

Dalam perkembangannya hingga saat ini, Indonesia telah memiliki sistem hukum dan berbagai regulasi pendukung yang relatif lengkap. Namun secara praktik, masih banyak tantangan yang muncul seperti ketimpangan perlakuan dalam konteks penegakan hukum, korupsi aparat penegak hukum, dugaan kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok tertentu dan impunitas bagi para elit.

Masyarakat kini kerap mengkritisi kasus tindak pidana korupsi triliunan rupiah yang cenderung berjalan lambat serta berujung vonis yang ringan. Beberapa kejadian terakhir yang melibatkan aparat penegak hukum, baik itu hakim, jaksa, pengacara maupun kepolisian, menjadi bahan cibiran netizen di media sosial. Akibatnya tentu kontraproduktif dengan cita penegakan hukum yang berkeadilan serta bertentangan dengan difference principle Rawls, dimana seharusnya sistem menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung.

Mampukah Teori Keadilan Rawls mereformasi Penegakan Hukum di Indoneisa?

Pembahasan dalam tulisan ini akan ditutup dengan pertanyaan, mampukah penerapan teori keadilan Rawls mereformasi penegakan hukum di Indonesia secara struktural dan kultural? Dari penjabaran diatas, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencapainya.

Pertama, aparat penegak hukum harus diawasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan memastikan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. Kedua, negara harus mampu menjamin akses bantuan hukum yang berkualitas dan terjangkau bagi kelompok rentan agar mereka mampu memperjuangkan hak-nya secara adil. Selanjutnya, negara juga harus mampu menjamin jalannya proses hukum secara terbuka dan partisipatif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut sekaligus memperkuat citra dan legitimasi hukum di mata masyarakat. Terakhir, negara juga perlu memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pendidikan hukum yang layak serta aparat penegak hukum juga harus mampu menanamkan prinsip keadilan substantif, bukan sekedar prosedural.

Beberapa filsuf lain seperti Michael Sandel menganggap pendekatan teori Rawls tersebut terlalu ideal dan tidak realistis. Dalam masyarakat yang multikultural seperti di Indonesia, keadilan tidak selalu dapat didefinisikan dalam kerangka berpikir veil of ignorance. Rawls terkesan mengabaikan pentingnya identitas sosial, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam suatu komunitas, yang pada akhirnya membentuk pandangan tentang keadilan.

Gerald Cohen juga menganggap jika teori Rawls tidak cukup radikal untuk dapat mengatasi ketimpangan ekonomi. Rawls dianggap terlalu lunak terhadap sistem kapitalisme dan tidak mendorong perubahan struktural secara nyata. Teori Rawls juga dianggap kurang memperhatikan keadilan secara global terkait kesenjangan antara negara maju dengan negara berkembang oleh Thomas Pogge. Ia berpendapat bahwa keadilan seharusnya juga mempertimbangkan distribusi sumber daya secara global.

Kesimpulan: Teori Keadilan Rawsl Untuk Memperkaya Wacana Reformasi Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Teori keadilan John Rawls adalah tonggak penting dalam filsafat politik dan hukum modern. Ia dapat memberikan kerangka pemikiran yang kuat untuk menilai dan mereformasi penegakan hukum di Indonesia, tetapi tentu tidak lepas dari beberapa kelemahannya. Dalam negara yang plural dan memiliki sejarah ketimpangan hukum dan sosial, penerapan prinsip keadilan sebagai fairness adalah bukan hanya untuk kebutuhan ideal teoritis. Melainkan kebutuhan moral dan konstitusional.

Kritik terhadap teorinya dapat memperkaya wacana keadilan dalam kaitannya dengan penegakan hukum dan menunjukkan bahwa tidak ada satu teori tunggal yang bisa menjawab seluruh tantangan penegakan hukum yang berkeadilan. Hal tersebut dapat menjadi fondasi utama bagi terciptanya negara hukum yang sesungguhnya, dimana hukum bukan alat kekuasaan, tetapi pelindung bagi keadilan sosial dan martabat manusia. (ZM/LDR)

 

Refrensi/Bahan Bacaan:

Baca Juga: Formalitas atau Substansi, Di Mana Seharusnya Hakim Meletakkan Nurani ?

John Rawls, A Theory of Justice: Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. (Pustaka Pelajar, 2019)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI