Cari Berita

Hakim Manusia Tidak Tergantikan Artificial Intellegence (AI)

Prof Binsar Gultom,Rizkiansyah - Dandapala Contributor 2025-02-18 19:55:06
Prof Dr Herri Swantoro (tengah) dan Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.(kanan) sebagai Pemateri Talkshow (Dok.Istimewa)

Talkshow Kampung Hukum Mahkamah Agung tahun ini  menjadi menarik setelah salah satu narasumber Prof.Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menjelaskan materi pokok dalam  diskusi bertema Peradilan Integritas melalui Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Dalam paparannya, Prof Herri menyampaikan capaian dan tantangan Mahkamah Agung dalam transformasi peradilan berbasis teknologi informasi dan secara khusus menguraikan signifikansi pemanfaatan AI untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas. Mantan Direktur Jenderal Badium periode 2014-2019 yang memiliki segudang pengalaman dan penghargaan sebagai role model pimpinan pengadilan tinggi telah memberikan best practices pemanfaatan AI oleh judiciary dari negara lain seperti Estonia, China dan Amerika Serikat. 

Ditambahkan narasumber lain Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Dekan III Universitas Jember memberikan perspektif dunia akademis terhadap pemanfaatan AI dalam dunia peradilan. Dia menekankan pentingnya penggunaan AI harus menjamin terpenuhinya kesetaraan hukum sebagai bagian penting pemenuhan hak asasi manusia. Mitigasi risiko yang komprehensif juga diperlukan agar pemanfaatan AI dapat meningkatkan trust  masyarakat terhadap dunia peradilan.

Pada saat sesi tanya jawab peserta dari Mahasiswa Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanegara dan Universitas Esa Unggul Jakarta mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan yang kritikal kepada narasumber. Salah satu yang menarik adalah kompatibilitas artificial intelligence terhadap isu penegakan hukum terhadap restorative justice dan sejauh mana sanksi yang dapat diterapkan jika hasil pemanfaatan AI tidak diikuti oleh badan peradilan.


(Salah satu penanya Mahasiswi Univ Tarumanegara)

Menanggapi pertanyaan dari mahasiswa tersebut, KPT Jakarta menegaskan bahwa Mahkamah Agung menghadirkan Ecourt dan E-Berpadu semata-mata untuk meuwujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selain itu, terkait pertanyaan kenapa Mahkamah Agung mendukung adanya kebijakan Justice Collaborator (JC). Hal tersebut untuk dapat menekan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan, sehingga baik dari Penyidik Kepolisian, Penuntut Umum, maupun Aparatur Peradilan dapat menjadi JC. Pun demikian terkait pemanfaatan AI, baik Prof Herri Swantoro maupun Dr Ermanto sepakat  bahwa besarnya peluang pemanfaatan AI bukan tanpa resiko. Mitigasi resiko dengan menjamin HAM, kepentingan hukum dan kesetaraan meniscayakan pengembangan AI harus berlandaskan etika. Hakim manusia sebagai pemegang palu putusan hakim, tidak akan tergantikan AI selama memegang teguh etika. Dan dengan integritas, peradilan berkualitas, sebagaimana tema yang diangkat MA pada acara laporan tahunan kali ini, pungkas Kedua Pemateri pada Selasa 18/2-2025.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum