Dalam pelaksanaan hukum
perikatan yang bersumber dari perjanjian, hal yang tak terduga yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur antara lain berupa keadaan kahar atau overmacht
atau force majeure dapat menjadi alasan bagi debitur untuk
melepaskan diri dari tuntutan hukum atau gugatan dari pihak kreditur, maka
dalil terdapatnya keadaan kahar harus memenuhi syarat:
a.
Pemenuhan prestasi terhalang atau tercegah;
b.
Terhalangnya pemenuhan prestasi tersebut di luar
kesalahan debitur;
Baca Juga: PN Bandung Vonis 16 Bulan Penjara Dirut RSUD di Kasus Korupsi Insentif Covid
c.
Peristiwa yang menyebabkan terhalangnya prestasi
tersebut bukan merupakan risiko debitur.
Dalam beberapa pasal KUH Perdata, yaitu Pasal 1244 dan Pasal
1245 dapat disimpulkan bahwa force majeure atau overmacht atau
keadaan kahar adalah keadaan atau situasi atau kondisi di mana salah satu pihak
yang memiliki kewajiban berdasar suatu perikatan atau perjanjian yang dibuat,
tidak dapat memenuhi prestasi atau kewajibannya.
Peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai
keadaan kahar dalam pelaksanaan perjanjian kredit antara lain berupa dengan
iktikad baik sudah menggunakan uang yang dipinjam untuk kegiatan produktif
seperti usaha perdagangan, akan tetapi usaha perdagangan lesu akibat adanya
pandemi kesehatan, krisis ekonomi, krisis kemanusiaan, ataupun bencana sosial,
maka mengakibatkan debitur tidak mampu membayar utang sesuai jangka waktu yang
ditentukan.
Dampak Covid-19 terhadap perekonomian
Salah
satu keadaan kahar yang berpengaruh kepada pinjaman dan usaha debitur adalah
pandemi virus covid-19. Di Indonesia, covid-19 dinyatakan sebagai bencana
nasional nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease
2019/Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keadaan darurat Kesehatan akibat pandemi Covid-19 di
Indonesia didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Indonesia.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pandemi covid-19 sangat memengaruhi kemampuan pembayaran masyarakat terhadap kewajibannya dalam pengembalian kredit, yang menyebabkan perubahan profil risiko debitur sampai menyebabkan peningkatan NPL (nonperforming loan), yaitu kredit bermasalah. Yang menunjukkan bahwa NPL gross per Desember 2019 hanya 2,53% dan naik pada Maret 2020 menjadi 2,79%, 3,11% pada Juni 2020, dan 3,22% per Agustus 2020. Di samping itu dampak covid-19 terhadap perekonomian Indonesia ditandai dengan menurunnya pendapatan perkapita penduduk Indonesia pada tahun 2020.
Berdasarkan
laporan “World Bank Country Classifications by Income Level: 2021-2022.”
Pendapatan perkapita penduduk Indonesia yang sebesar 4,050 USD pada 2019 pun
menurun di tahun 2020 turun menjadi 3,870 USD. Pendapatan perkapita penduduk
Indonesia yang turun tersebut diakibatkan oleh pertumbuhan ekonomi negara
Indonesia yang di tahun 2020 mengalami kontraksi sejumlah 2 persen.
Menurut penelitian Febrian Ahmad Sulton, Givantoro Agma
Ardira, dan H. Hersugondo, pandemi corona virus
berakibat pada perubahan
standar kredit dan berkurangnya permintaan untuk berbagai jenis pinjaman. Hasil
penelitian mereka membuktikan bahwa variabel kredit bermasalah berpengaruh
terhadap ROA (Return on Asset) dan variabel kredit bermasalah tidak
berpengaruh terhadap ROE (Return on Equity).
Tidak hanya di
Indonesia, di banyak negara, dan contohnya di Amerika Serikat, menurut Robert
Jay Dilger dan Bruce R. Lindsay, pandemi covid-19 berdampak pada kerugian
perekonomian nasional, termasuk turunnya angka produktivitas kerja, gangguan
pada rantai distribusi barang dan jasa, pengurangan tenaga kerja secara umum,
memberikan tekanan finansial yang signifikan bagi bisnis dan rumah tangga.
Dona Budi Kharisma dalam artikelnya berjudul
Pandemi Covid-19 Apakah Force Majeure? memperoleh kesimpulan bahwa
sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata, Pasal 1444 KUH Perdata, dan
Pasal 1445 KUH Perdata, apabila dikaitakan dengan pandemi covid-19, maka unsur force
majeure berupa unsur peristiwa yang tidak terduga, unsur tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur, unsur tidak ada itikad buruk dari
debitur, dan unsur keadaan itu menghalangi debitur berprestasi terpenuhi oleh
adanya pandemi covid-19, sehingga pandemi covid-19 dapat dikatakan sebagai force
majeur yang bersifat relatif, dalam arti pemenuhan prestasi dari kontrak
untuk sementara tidak dapat dilakukan, akan tetapi setelah peristiwa force
majeur tersebut berhenti, prestasi dapat dilaksanakan kembali sesuai isi
perjanjian (pemenuhan prestasi yang sebelumnya ditangguhkan).
Pandemi covid-19 juga berdampak buruk bagi
kreditur dari perusahaan perbankan dan pembiayaan. Sebagaimana penelitian yang
dilakukan oleh Siti Epa Hardiyanti dan Lukmanul Hakim Aziz yang menyimpulkan
perlambatan ekonomi akibat pandemi covid-19 akan mengakibatkan pertumbuhan
angka kredit yang tidak menentu, dapat mengarah pada risiko stabilitas keuangan
dan memicu suatu efek asimetris pada sistem makro ekonomi. Hal tersebut membuktikan
pandemi covid-19 merupakan salah satu bentuk bencana di luar kemampuan manusia
yang berdampak pada peningkatan tingkat non-performing loan (NPL) pada
bank umum. Menurut penelitian yang dilakukan Merry Tjoanda, dkk, akibat hukum
adanya penyebaran penyakit covid-19 sebagai overmacht relatif terhadap
perjanjian kredit sehingga debitur tetap harus memenuhi kewajiban atau
prestasinya kepada kreditur setelah covid-19 berakhir.
Agar krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 tidak segera
berubah bentuk menjadi krisis sosial sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Jürgen Habermas, maka pemerintah perlu
menerbitkan kebijakan perlindungan sosial yang sesuai dengan kepentingan
masyarakat luas yang terdampak pandemi covid-19.
Kebijakan
Negara di Bidang Perekonomian
Dalam usaha pemerintah untuk
mengurangi dampak negatif pandemi covid-19 terhadap perekonomian masyarakat
Indonesia, maka Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK
Nomor 11/POJK.03/2020 juncto POJK Nomor 48/POJK.03/2020 juncto POJK
Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak
Covid-19), yang pada pokoknya berisi kebijakan pemerintah untuk lembaga
perbankan berupa:
1. Penurunan tingkat suku bunga.
2. Menambah fasilitas kredit/pinjaman.
3. Konversi/perpindahan kredit menjadi penyertaan modal.
4. Memperpanjang jangka waktu kredit (restrukturisasi).
5. Pengurangan besaran pokok kredit.
6. Menambah fasilitas kredit serta mengurangi tunggakan bunga
kredit.
Meskipun pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah
menerbitkan aturan mengenai kebijakan relaksasi kredit dengan berbagai macam
turunannya, tidak jarang kreditur tidak menghiraukan ketentuan OJK tersebut dan
langsung mendaftarkan gugatan wanprestasi ke pengadilan apabila debitur
diketahui menunggak membayar kredit lebih dari dua bulan.
Sikap
Pengadilan
Sikap pengadilan dalam menerima gugatan wanprestasi yang krediturnya mengabaikan ketentuan OJK tersebut adalah sebaiknya melihat klausula kontrak yang dibuat para pihak, apakah kontrak bisnis yang dibuat tersebut dilakukan pada masa Covid-19 ataukah sebelum Covid-19 terjadi, kemudian apakah ketidakmampuan membayar debitur terjadi pada masa Covid-19. Hal tersebut penting karena salah satu syarat overmacht menurut Prof. Purwahid Patrik adalah tidak disebabkan oleh keadaan yang menjadi risiko dari debitur.
Sehingga, apabila debitur menandatangani kontrak bisnis dengan kreditur pada masa terjadinya darurat covid-19 tentu darurat covid-19 memiliki risiko yang berdampak pada bisnis mengalami penurunan yang mengakibatkan pemenuhan perikatan debitur terganggu. Oleh karenanya ketidakmampuan membayar prestasi pada masa kontrak bisnis ditandatangani dalam periode darurat covid-19 bukanlah menjadi alasan keadaan kahar.
Apabila kontrak bisnis ditandatangani sebelum terjadinya pandemi, kemudian akibat pandemi covid-19 debitur tidak mampu membayar perikatan maka pandemic covid-19 merupakan bentuk keadaan kahar yang mengakibatkan ketidakmampuan pemenuhan perikatan oleh debitur disebabkan overmacht yang relatif, sehingga Pengadilan dapat memutuskan kewajiban pemenuhan perikatan debitur dapat ditangguhkan sampai saat keadaan darurat kesehatan covid-19 dicabut oleh Presiden RI, yang berakhir pada Juni 2023 melalui beleid Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023. (rs/snr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI