Cari Berita

Kemadegan Regulasi Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Dr. Moh Puguh Haryogi-Hakim Ad-Hoc HAM pada MA RI - Dandapala Contributor 2026-03-07 15:45:54
Dok. Penulis.

Pelanggaran HAM Berat merupakan salah satu pidana khusus yang diatur didalam undang-undang tersendiri yaitu berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur hukum formil maupun hukum hukum acaranya, sehingga hukum acara yang dipakai dalam pengadilan Hak Asasi Manusia menggunakan undang-undang Nomor 26 tahun 2000, yang secara limitatif telah diatur didalamnya, misalnya saja kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai penyelidik dalam perkara pelanggaran HAM Berat ini, dan juga tetap berpedoman pada KUHAP yang berlaku.

Dalam pelanggaran HAM Berat, dimana penyelidik, dalam hal ini Komnas HAM  telah merampungkan tugasnya serta telah menyerahkan kepada penyidik untuk tindak lanjut terhadap perkara tersebut, selanjutnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam penyidikan untuk menelaahnya.

Menurut data yang telah dikeluarkan  Komnas HAM setidaknya diduga melakukan pelanggaran HAM berat (setidaknya terdapat 17 kasus yang terjadi, lihat rilis Komnas HAM), yaitu:

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

1.     Peristiwa 1965/1966

2.     Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985)

3.     Peristiwa Tanjung Priok (1984-1985);

4.     Peristiwa Talangsari (1989)

5.     Peristiwa Penghilangan Paksa (1997-1998)

6.     Peristiwa Kerusuhan Mei (1998);

7.     Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 (1998) dan Semanggi 2 (1999)

8.     Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999)

9.     Peristiwa Simpang KKA (1999)

10.  Peristiwa Timor Timur (1999)

11.  Peristiwa Tanjung Priok (1984)

12.  Peristiwa Abepura (2000)

13.  Peristiwa Timang Gajah Bener Meriah, dan aceh tengah (2000-2003)

14.  Peristiwa Wasior (2001)

15.  Peristiwa Jambu Keupok (2003)

16.  Peristiwa Wamena (2003)

17.  Peristiwa Paniai (2014)

Dari sejumlah 17 (tujuh belas) kasus tersebut  belum seluruhnya naik ke tingkat selanjutnya, hal mana terjadi  dikarenakan terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi kewenangan dari proses selanjutnya. 

Pengadilan HAM di Indonesia

International Criminal Court (ICC), merupakan Pengadilan pidana internasional yang menyelidiki dan mengadili individu yang melakukan kejahatan perang, dalam perkembangannya juga mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan. Didirikan berdasarkan Statuta Roma dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda.  ICC mendeskripsikan ada 4 jenis kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia yang Berat, The Four Core Crime yaitu:

  1. Genocide: Acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial, or religious group, such as killing, causing erious bodily or mental harm, or deliberately inflicting conditions of life calculated to bring about physical destruction.
  2. Crimes Against Humanity: Widespread or systematic attacks directed against any civilian population, including murder, extermination, enslavement, deportation, torture, rape, and persecution.
  3. War Crimes: Grave breaches of the Geneva Conventions and other serious violations of the laws and customs applicable in international armed conflict, such as willful killing, torture, extensive destruction of property, and taking hostages.
  4. Crime of Aggression: The planning, initiation, or execution by a person in a position to exercise control over the political or military action of a State, of an act of aggression, which, by its character, gravity, and scale, constitutes a manifest violation of the Charter of the United Nations. 

Negara Indonesia memaknai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan juga kejahatan kemanusiaan  dalam perspektif yang berbeda, dengan cara mereduksi makna yang dikeluarkan oleh ICC tersebut, hal mana disesuaikan dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia sendiri dan diselaraskan dengan  dengan kepentingan Nasional yaitu demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sesuai dengan amanah pasal 104 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dibentuklah Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasar Undang-undang Nomor 26 tahun 2000. Disamping bertujuan guna ikut serta dalam memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, lebih dari itu mengamanatkan dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas untuk memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perseorangan ataupun masyarakat.

Dalam penjelasan umum dinyatakan bahwa Pembentukan Undang-undang Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :

1.  Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary

crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindakan pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

2.  Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.

          Pelaksanaan  Undang-undang Nomor 26 tahun 2000, dan dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, terdapat beberapa kendala yang sebagian akan dibahas dalam makalah ini. Sejatinya hal ini adalah suatu hal yang wajar dikarenakan ketergesaan legislasi yang menjadi latar belakang lahirnya Undang-undang ini, yakni adanya situasi yang mengharuskan untuk segera dibuat,  ditengah desakan masyarakat Internasional untuk lahirnya suatu aturan Hukum yang berbentuk Udang-undang yang mengatur tentang Pelanggaran HAM yang berat.

Dalam hal penyelidikan, memberikan kewenangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan salah satu kekhususan dalam Undang-undang ini, hal mana dapat dilihat pada Bagian Keempat Penyelidikan mulai pasal 18 sampai dengan pasal 20 Undang-undang ini. Dengan memberikan kewenangan kepada Komnas HAM merupakan langkah yang strategis dalam artian bisa lebih detail dalam menganalisis terhadap kasus yang disinyalir merupakan pelanggaran HAM Berat, dan berkesesuain dengan amanah yang diberikan Undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 75 sampai dengan pasal 98 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, dengan mendasarkan pada pasal 18 sampai dengan pasal 20 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, setidaknya telah menghasilkan rekomendasi yaitu sejumlah 17 (tujuh belas) kasus sebagaimana telah disebutkan diatas, yang sampai saat ini sebagian besar terjadi kemandegan dalam artian tidak bisa dilakukan tindak lanjut pada proses selanjutnya.

Proses penyelidikan yang telah dirampungkan oleh KOMNAS HAM untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung selaku Penyidik dan Penuntut Umum pelanggaran berat HAM. Dari sinilah awal terjadinya kemandegan tersebut, dikarenakan masih terdapatnya perbedaan pandangan antara penyelidik (Komnas HAM) dengan penyidik dan penuntut umum (Jaksa Agung) dalam menyikapi beberapa kasus yang telah dirampungkan oleh penyidik, yang secara substansial masih belum sesuai dengan pendapat penyidik, karenanya diberikan beberapa petunjuk agar dilaksanakan oleh penyelidik dalam melengkapi berkas dimaksud, demikianlah prosedur yang berlaku dalam konsep Integrated Criminal Justice System (ICJS), karenanya apabila salah satu komponen yang membangun ICJS tidak berjalan, maka akan menggangu pelaksanaan system yang selanjutnya.

Dengan cara pandang yang berbeda disatu sisi Penyelidik sudah menganggap berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, sehingga tidak perlu untuk dibuka kembali, sementara dalam kacamata penyidik, memerlukan beberapa telaahan kembali dan berujung pada pengembalian berkas kasus dimaksud untuk dilengkapi sesuai dengan arahan penyidik. Hal mana sudah terjadi berulang-ulang sehingga berujung pada kemandegan kasus tersebut, dalam artian belum bisa masuk ke Pengadilan HAM untuk diuji dalam persidangan yang fair dan imparsial.

Dengan berpedoman bahwa Pelanggaran HAM Berat, merupakan jenis kejahatan yang bersifat luar biasa “Extra Ordinary Crime” sehingga harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa “Extra Ordinary Measures”, menyatukan penyelidikan dengan penyidikan dalam kasus Pelanggaran HAM Berat, kedalam satu kendali yang sama, misalnya dalam kewenangan Komnas HAM, adalah satu satu alaternatif mengatasi kemandegan dimaksud.

Dengan menyatukan dalam satu payung  kewenangan lembaga yaitu Komnas HAM, setidaknya memberikan jawaban agar tidak terjadi lagi pengulangan yang terkesan “bolak-balik” kasus dimaksud dalam tahapan waktu yang tidak ada batasnya.

Namun demikian setidaknya telah terdapat 4 kasus yang bisa diselesaikan melalui mekanisme yang mendasarkan pada konsep ICJS tersebut, sehingga bisa diuji secara yudisial pada Pengadilan Phak Asasi Manusai berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Empat kasus tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kasus Timor Timur yang terjadi pada tahun 1999, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
  2. Kasus Tanjung Priok yang terjadi pada Tahun 1984, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
  3. Kasus Abepura yang terjadi pada bulan desember 2000, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
  4. Kasus Paniai yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi.

Kasus nomor 1 dan nomor 2 ditangani oleh Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk berdasarkan pasal 43 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000, yaitu: (1)  Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. (2) Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. (3)  Pengadilan  HAM  Ad  Hoc  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  berada  di lingkungan Peradilan Umum.

Kasus nomor 3 dan nomor 4 ditangani oleh Pengadilan HAM permanen, sesuai dengan ketentuan Bab III Lingkup Kewenangan, yang diatur mulai pada 4 sampai dengan pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, yaitu:

Pasal 4 : Pengadilan   HAM   bertugas   dan   berwenang   memeriksa   dan   memutus   perkara  pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 5: Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak  asasi  manusia  yang  berat  yang  dilakukan  di  luar  batas  territorial wilayah  negara  Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Pasal 6: Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Untuk pasal 7, 8, 9 telah dicabut dengan Undang-undang 1 Tahun 2023, karena itu tidak diuraikan pada makalah ini.

Untuk kasus ke 4 yaitu Pelanggaran HAM Berat yang lebih dikenal dengan kasus PANIAI saat sekarang ini masih dalam proses kasasi, namun belum bisa disidangkan dikarenakan terkendala tekhnis persidangan di tingkat kasasi, yaitu di Mahkamah Agung dengan penjelasan secara terperinci adalah sebagai berikut:

Kasus Paniai yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan yang dilaksanakan di pengadilan Hak Asasi Manusia telah diputus oleh majelis hakim pengadilan HAM, Nomor 1/PID.SUS-HAM/2022/PN Makasar, yang amarnya menyatakan:

  1. Menyatakan Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) ISAK SATTU tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
  3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
  4. Menetapkann agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Terhadap putusan tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung, yang sampai saat sekarang ini (sudah sekitar 4 tahun)  belum bisa diputus oleh Mahkamah Agung, dikarenakan adanya kendala tehnis yudisial  dengan penjelasan sebagai berikut:  

Pasal 33 Undang-undang 36 tahun 2000, berbunyi:

  1. Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi  ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
  2. Pemeriksaan  perkara  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dilakukan  oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
  3. Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang kurangnya 3 (tiga) orang.
  4. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  5. Hakim  ad  hoc  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (4)  diangkat  untuk  satu  kali  masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
  6. Untuk  dapat  diangkat  menjadi  hakim  ad  hoc  pada  Mahkamah  Agung  harus memenuhi syarat :

            a. warga negara Republik Indonesia;

            b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

            c.berumur sekurang kurangnya 50 (lima puluh) tahun;

            d.berpendidikan  sarjana  hukum  atau  sarjana  lain  yang  mempunyai  keahlian  di  bidang hukum;

            e. sehat jasmani dan rohani;

            f.  berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

            g. setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945; dan

            h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Terdapat beberapa kendala teknis persidangan sehubungan dengan ketentuan pasal 33 ayat 2 yaitu: pemeriksaan di tingkat kasasi harus dilakukan oleh majelis yang berjumlah 5 orang, dengan komposisi 3 orang hakim ad hoc HAM dan 2 orang Hakim Agung. Dalam prakteknya untuk memenuhi ketentuan yang secara limitatif yang ditetapkan sebagaimana bunyi Undang-undang diatas, dalam hal ini ketersediaan  3 orang hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung memerlukan waktu dan prosedur yang panjang.

Dalam proses mempersiapkan  Hakim Ad Hoc HAM, Mahkamah Agung sesuai dengan kebutuhan, meminta kepada Komisi Yudisial  (berdasar amanat pasal 13 huruf a dan pasal 14 UU Nomor 18/2011 Tentang perubahan Undang-udang Komisi Yudisial), dimana KY mempunyai tugas untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc (salah satunya hakim ad hoc HAM)  di Mahkamah Agung. Selanjutnya Komisi yudisial melakukan seleksi dan mengirimkan calon hakim ad hoc HAM yang telah memenuhi kualifikasi untuk dimintakan persetujuan pada Dewan Perwakilan Rakyat.

Setidaknya sudah 4 kali yaitu pada tahun 2023-2025 Komisi Yudisial sudah melakukan seleksi dan sudah mengirimkan calon hakim ad hoc HAM ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun sejauh ini belum ada calon yang mendapat persetujuan DPR RI, barulah pada seleksi tahun 2025, DPR menyetujui 1 orang hakim Ad Hoc HAM. Meski demikian dengan jumlah yang ada, masih tidak sesuai dengan ketentuan  pasal 33 Undang-undang 26 Tahun 2000 tersebut, maka dengan demikian perkara kasus Paniai belum bisa disidangkan di tingkat kasasi.

Sebagai upaya pemenuhan terhadap pelaksanaan Undang-undang, seyogjanya begitu Undang-undang lahir, sebagai konsekwensi Administrasi Negara, maka seharusnya amanah yang merupakan perintah Undang-undang harus dipenuhi. Dalam hal pelanggaran HAM Berat ini, yang terjadi adalah tidak mempersiapkan sejak awal ketersediaan hakim Ad Hoc HAM, artinya baru melakukan perekrutan pada saat dibutuhkan, sehingga yang terjadi adalah berlarut-larutnya perkara ini.

Karena itulah problem yang demikian juga harus diantisipasi dalam mencari solusi yang berlaku untuk masa-masa mendatang, sebagai upaya negara untuk memberi pelayanan yang sesuai dengan kaidah Hak Asasi Manusia, yang memang sudah menjadi pedoman penyelesaian permasalah kehidupan bernegara.

Perpu Sebagai Solusi

Untuk mengatasi kebuntuan pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang saat ini sedang terjadi, yaitu mandegnya sejumlah kasus yang telah dirilis Komnas HAM seperti tersebut diatas yaitu sebelum masuk pada proses pengadilan HAM, serta mandegnya kasus Paniai dikarenakan kendala aturan undang-undang, salah satu solusi yang ditawarkan adalah melakukan perubahan perubahan regulasi terhadap beberapa ketentuan dalam pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Dalam melakukan perubahan Undang-undang tentu memerlukan prosedur yang harus dijalankan dan disesuaikan dengan tatacara pembentukan dan perubahan undang-undang  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kalau ini dijalankan merupakan suatu yang ideal, artinya sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang diatur, dan sebagai konsekwensinya memerlukan waktu yang panjang, sementara kebutuhan hukum atas kasus PANIAI mengharuskan untuk dapat segera dituntaskan, karena memang sudah melampaui batas penanganan perkara yang diharuskan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang merupakan salah satu alternatif untuk melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada pada UU Nomor 26 Tahun 2000 diatas, dan sebagai solusi di tengah upaya penegakkan hukum yang memberikan keadilan kepada semua pihak, setidaknya merupakan pemenuhan terhadap prinsip hukum Justice delayed is justice denied, artinya keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan, hal ini menekankan pada betapa pentingnya menyelesaikan suatu kasus hukum, diantaranya adalah proses peradilan yang cepat dan tepat waktu, dikarenakan dengan perjalanan waktu akan berakibat pada timbulnya kerugian pada para pihak, baik pihak korban dan juga pelaku yang ingin segera dituntaskan kedudukan statusnya, jangan sampai meninggal dalam status sebagai terdakwa.

Dalam Hal Ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) sesuai amanah konstitusi pasal 22 ayat 1 UUNRI Tahun 1945. Perppu merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kemandegan legislasi yang ada, dan hal ini juga sudah sering dilakukan dalam praktek ketatanegaraan Indonesia,

Setidaknya Perppu nantinya akan merubah ketentuan beberapa pasal yang ada pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000.  Misalnya dalam bidang penyelidikan dan penyidikan, yaitu memperluas kewenangan yang diberikan kepada Komnas HAM yang sementara ini masih sebagai penyelidik, namun bisa juga diperluas menjadi penyidik, sehingga sangat dimungkinkan beberapa kasus yang dirilis Komnas HAM (setidaknya 17 kasus) tersebut diatas bisa dituntaskan. Demikian juga pada pemeriksaan di persidangan yang sudah diuraikan diatas, disesuaikan dengan kondisi realistis yang terjadi sehingga dengan demikian solusi jangka pendek bisa segera diselesaikan.

Uraian diatas masih terlalu global dan belum detail mengupas beberapa kendala yang ada,  yang tentunya memerlukan keterlibatan banyak pihak stake holder yang ada, untuk memberikan kontribusi yang integral sehingga diharapkan solusi ini akan berlaku tidak ada hanya jangka pendek saja, melainkan juga mencakup kepentingan jangka panjang dalam upaya memberikan keadilan baik kepada korban maupun kepada pihak-pihak lain, yang ini semua merupakan esensi yang substansial dari penanganan terhadap pelanggaran HAM yang Berat.

Dasar Teori yang digunakan

Penguatan kelembagaan pada  pengadilan HAM merupakan suatu keharusan hal mana dimaksudkan untuk mempermudah akses bagi para pihak dalam mencari keadilan, dan kalau aturan yang ada kurang bisa memberikan keadilan, maka negara melalui lembaga yang kompeten harus mencari jalan lain dengan keluar dari aturan-aturan yang bersifat procedural, untuk menuju pada aturan yang lebih substantial, diantaranya dengan berpedoman pada teori hukum progresif.

Menurut teori hukum progresif (Bernard L Tanya Dkk hal. 175) yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa pemaknaan aturan-aturan hukum yang bersifat abstrak haruslah disandarkan pada kepentingan manusia sebagai subyek dari hukum tersebut, hal mana membawa konsekwensi bahwa aturan-aturan hukum lebih mengedepankan pada pada perasaan keadilan yang dianut oleh rakyat banyak.

Karena itu hukum progresif menempatkan kepentingan dan kebutuhan manusia/rakyat sebagai titik orientasinya, maka harus memiliki kepekaan pada persoalan-persolana yang timbul dalam hubungan antar manusia, yang salah satu persoalan krusial  dalam hubungan-hubungan sosial adalah keterbelengguan manusia pada struktur yang menindas, baik ekonomi politik, maupun sosail dan budaya. Maka hukum progresif harus tampil sebagai institusi yang emansipatoris atau yang membebaskan.

Dalam bidang yang lebih konkrit, teori ini lebih mengedepankan pada substansi aturan di tengah faham formalitas belaka yang bersifat kaku dan kurang berkembang, dengan demikian ajaran hukum progresif ini lebih menekankan kepada pemberian diskresi yang lebih kepada para pelaksana yang terorganisir dalam kelembagaan yang dibuat untuk menjalankan tugasnya sebagai agen-agen emansipatoris yang membebaskan manusia dari keterbelengguan.

Dengan demikian konsep hukum progresif membawa pencerahan kepada semua pihak yang mana dengan teori tersebut akan membebaskan masyarakat dan para pelaksana Lembaga negara yang terorganisir dari aturan yang bersifat kaku, dan lebih mengarahkan kepada kehendak dan kemauan masyarakat. Pelaksanaan aktivitas tidak boleh terjebak pada aturan formal belaka, tetapi aturan hukum lebih mengarah pada substansi dan kejadian yang sesunggunya terjadi, asalkan untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.

Pendekatan Hukum Progresif memang belum sampai pada desain final tentang apa fungsionaris hukum harus bertindak secara konkrit dalam menghadapi kebekuan produk legislasi, oleh karena itu sebagai sebuah pendekatan, menawarkan banyak jalan bagi para pemikir hukum untuk membantu agar prinsip hukum yang mengalir itu berada dalam saluran yang tepat menuju pada muara yang diharapkan, yakni hukum yang membahagian dan mensejahterakan manusia. (Sidharta: Hal.37)

Penutup

Pengaturan Tindak Pidana Pelanggaran HAM berat yang pada awalnya diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (saya menyebutnya dengan KUHP Baru)  tetap merupakan Tindak Pidana yang bersifat Khusus yang mana kekhususanya menjadikan tindak pidana pelanggaran HAM berat ini haruslah tetap ditangani dengan regulasi yang ada, baik Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 maupun dengan KUHP baru, dan KUHAP Baru (UU 20 tahun 2025).

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, keharusan menetapkan dan memberikan keadilan bagi Masyarakat luas Adalah merupakan tanggung jawab negara, karena itulah menyelesaikan perkara dengan asas cepat, tepat dan biaya ringan merupakan keharusan bagi negara yang sangat menjunjung tinggi kaedah Hak Asasi Manusia dalam konstitusinya.

Bahwa cita-cita bangsa Indonesia salah satunya adalah untuk mewujudkan suatu negara yang mengutamakan kesejahteraan dan keadilan, merupakan tipe negara yang mencampuri banyak bidang kegiatan dan pelayanan dalam masyarakat, negara merupakan bagian mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam peraturan hukum yang menangani banyak sekali bidang yang mengakomodir hajat hidup orang banyak.

Daftar Pustaka

Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, 2006, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, CV. Kita Surabaya.

Miftachul Huda,  Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, 2009, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Komarudin Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman, 1997, Yayasan REI-Raka-Sindo, Jakarta.

Sidharta, 2013, Pendekatan Hukum Progresif Dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi, Dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Konsorsium Hukum Progresif, Thafa Media, Jogjakarta.

TM Luthfi Yazid, 9 September 2004,  Komisi-komisi Nasional Dalam Konteks Cita-cita Negara Hukum, Makalah disampaikan dalam diskusi terbatas dengan thema Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUDRI 1945, diselenggarakan oleh konsorsium Reformasi Hukum Nasional Di Hotel Aryaduta, Jakarta

Wahyudi Djafar,  Makalah Komisi Negara Antara Latah Dan Keharusan Transisional, dimual dalam Asasi Elsam Edisi September-oktober 2009.

Baca Juga: Pelanggaran Ham Berat Dalam Perspektif KUHP (Baru)

Zainal Arifin Mochtar,2016, Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya kembali Pasca Amandemen Konstitusi, PT Raja Grasindo Persada, Jakarta.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
HAM
Memuat komentar…