Pelanggaran HAM Berat merupakan salah satu
pidana khusus yang diatur didalam undang-undang tersendiri yaitu berdasar
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang
didalamnya mengatur hukum formil maupun hukum hukum acaranya, sehingga hukum
acara yang dipakai dalam pengadilan Hak Asasi Manusia menggunakan undang-undang
Nomor 26 tahun 2000, yang secara limitatif telah diatur didalamnya, misalnya
saja kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai penyelidik dalam
perkara pelanggaran HAM Berat ini, dan juga tetap berpedoman pada KUHAP yang berlaku.
Dalam pelanggaran HAM Berat, dimana
penyelidik, dalam hal ini Komnas HAM
telah merampungkan tugasnya serta telah menyerahkan kepada penyidik
untuk tindak lanjut terhadap perkara tersebut, selanjutnya menjadi kewenangan
penyidik berdasarkan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam penyidikan
untuk menelaahnya.
Menurut data yang telah dikeluarkan Komnas HAM setidaknya diduga melakukan pelanggaran HAM
berat (setidaknya terdapat 17 kasus yang terjadi, lihat rilis Komnas HAM),
yaitu:
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
1. Peristiwa 1965/1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius
(1982-1985)
3. Peristiwa Tanjung Priok (1984-1985);
4. Peristiwa Talangsari (1989)
5. Peristiwa Penghilangan Paksa
(1997-1998)
6. Peristiwa Kerusuhan Mei (1998);
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1
(1998) dan Semanggi 2 (1999)
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet
(1998-1999)
9. Peristiwa Simpang KKA (1999)
10. Peristiwa Timor Timur (1999)
11. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
12. Peristiwa Abepura (2000)
13. Peristiwa Timang Gajah Bener Meriah,
dan aceh tengah (2000-2003)
14. Peristiwa Wasior (2001)
15. Peristiwa Jambu Keupok (2003)
16. Peristiwa Wamena (2003)
17. Peristiwa Paniai (2014)
Dari
sejumlah 17 (tujuh belas) kasus tersebut
belum seluruhnya naik ke tingkat selanjutnya, hal mana terjadi dikarenakan terdapat beberapa pertimbangan
yang menjadi kewenangan dari proses selanjutnya.
Pengadilan HAM di Indonesia
International Criminal Court (ICC),
merupakan Pengadilan pidana internasional yang menyelidiki dan mengadili
individu yang melakukan kejahatan perang, dalam perkembangannya juga mengadili
kejahatan terhadap kemanusiaan. Didirikan
berdasarkan Statuta Roma dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda. ICC
mendeskripsikan ada 4 jenis kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan
Hak Asasi Manusia yang Berat, The Four Core Crime yaitu:
- Genocide: Acts committed with intent to destroy, in
whole or in part, a national, ethnical, racial, or religious group, such as
killing, causing erious bodily or mental harm, or deliberately inflicting
conditions of life calculated to bring about physical destruction.
- Crimes Against Humanity: Widespread or systematic attacks
directed against any civilian population, including murder, extermination,
enslavement, deportation, torture, rape, and persecution.
- War Crimes: Grave
breaches of the Geneva Conventions and other serious violations of the
laws and customs applicable in international armed conflict, such as
willful killing, torture, extensive destruction of property, and taking
hostages.
- Crime of Aggression: The planning, initiation, or execution
by a person in a position to exercise control over the political or
military action of a State, of an act of aggression, which, by its
character, gravity, and scale, constitutes a manifest violation of the Charter
of the United Nations.
Negara Indonesia memaknai Pelanggaran Berat
Hak Asasi Manusia dan juga kejahatan kemanusiaan dalam perspektif yang berbeda, dengan cara
mereduksi makna yang dikeluarkan oleh ICC tersebut, hal mana disesuaikan
dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia sendiri dan diselaraskan
dengan dengan kepentingan Nasional yaitu
demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-undang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan amanah pasal 104 ayat 1
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dibentuklah Pengadilan Hak Asasi
Manusia berdasar Undang-undang Nomor 26 tahun 2000. Disamping bertujuan guna
ikut serta dalam memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi
manusia, lebih dari itu mengamanatkan dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas untuk memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada perseorangan ataupun masyarakat.
Dalam penjelasan umum dinyatakan bahwa Pembentukan
Undang-undang Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
1.
Pelanggaran
hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary
crimes"
dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan
bukan merupakan tindakan pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan
perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga
perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai
kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat
Indonesia.
2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000, dan
dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, terdapat beberapa
kendala yang sebagian akan dibahas dalam makalah ini. Sejatinya hal ini adalah
suatu hal yang wajar dikarenakan ketergesaan legislasi yang menjadi latar
belakang lahirnya Undang-undang ini, yakni adanya situasi yang mengharuskan
untuk segera dibuat, ditengah desakan
masyarakat Internasional untuk lahirnya suatu aturan Hukum yang berbentuk
Udang-undang yang mengatur tentang Pelanggaran HAM yang berat.
Dalam hal penyelidikan, memberikan kewenangan
kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan salah satu kekhususan dalam
Undang-undang ini, hal mana dapat dilihat pada Bagian Keempat Penyelidikan
mulai pasal 18 sampai dengan pasal 20 Undang-undang ini. Dengan memberikan
kewenangan kepada Komnas HAM merupakan langkah yang strategis dalam artian bisa
lebih detail dalam menganalisis terhadap kasus yang disinyalir merupakan
pelanggaran HAM Berat, dan berkesesuain dengan amanah yang diberikan
Undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 75 sampai dengan pasal 98
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, dengan mendasarkan pada pasal 18 sampai dengan pasal 20 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, setidaknya telah menghasilkan rekomendasi yaitu sejumlah 17 (tujuh belas) kasus sebagaimana telah disebutkan diatas, yang sampai saat ini sebagian besar terjadi kemandegan dalam artian tidak bisa dilakukan tindak lanjut pada proses selanjutnya.
Proses penyelidikan yang telah dirampungkan oleh KOMNAS HAM
untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung selaku Penyidik dan Penuntut
Umum pelanggaran berat HAM. Dari sinilah awal terjadinya kemandegan tersebut,
dikarenakan masih terdapatnya perbedaan pandangan antara penyelidik (Komnas
HAM) dengan penyidik dan penuntut umum (Jaksa Agung) dalam menyikapi beberapa
kasus yang telah dirampungkan oleh penyidik, yang secara substansial masih
belum sesuai dengan pendapat penyidik, karenanya diberikan beberapa petunjuk
agar dilaksanakan oleh penyelidik dalam melengkapi berkas dimaksud, demikianlah
prosedur yang berlaku dalam konsep Integrated Criminal Justice System
(ICJS), karenanya apabila salah satu komponen yang membangun ICJS tidak
berjalan, maka akan menggangu pelaksanaan system yang selanjutnya.
Dengan cara pandang yang berbeda disatu sisi
Penyelidik sudah menganggap berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap,
sehingga tidak perlu untuk dibuka kembali, sementara dalam kacamata penyidik,
memerlukan beberapa telaahan kembali dan berujung pada pengembalian berkas
kasus dimaksud untuk dilengkapi sesuai dengan arahan penyidik. Hal mana sudah
terjadi berulang-ulang sehingga berujung pada kemandegan kasus tersebut, dalam
artian belum bisa masuk ke Pengadilan HAM untuk diuji dalam persidangan yang
fair dan imparsial.
Dengan berpedoman bahwa Pelanggaran HAM
Berat, merupakan jenis kejahatan yang bersifat luar biasa “Extra Ordinary
Crime” sehingga harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa “Extra
Ordinary Measures”, menyatukan penyelidikan dengan penyidikan dalam kasus
Pelanggaran HAM Berat, kedalam satu kendali yang sama, misalnya dalam
kewenangan Komnas HAM, adalah satu satu alaternatif mengatasi kemandegan
dimaksud.
Dengan menyatukan dalam satu payung kewenangan lembaga yaitu Komnas HAM,
setidaknya memberikan jawaban agar tidak terjadi lagi pengulangan yang terkesan
“bolak-balik” kasus dimaksud dalam tahapan waktu yang tidak ada batasnya.
Namun demikian setidaknya telah terdapat 4
kasus yang bisa diselesaikan melalui mekanisme yang mendasarkan pada konsep
ICJS tersebut, sehingga bisa diuji secara yudisial pada Pengadilan Phak Asasi
Manusai berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Empat kasus tersebut adalah sebagai berikut:
- Kasus Timor Timur yang terjadi pada tahun
1999, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
- Kasus Tanjung Priok yang terjadi pada Tahun
1984, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
- Kasus Abepura yang terjadi pada bulan
desember 2000, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van
gewijsde).
- Kasus Paniai yang terjadi pada tanggal 8
Desember 2014, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi.
Kasus nomor 1 dan nomor 2 ditangani oleh
Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk berdasarkan pasal 43 Undang-undang Nomor 36
Tahun 2000, yaitu: (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM Ad Hoc. (2) Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. (3) Pengadilan
HAM Ad Hoc
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berada
di lingkungan Peradilan Umum.
Kasus nomor 3 dan nomor 4 ditangani oleh
Pengadilan HAM permanen, sesuai dengan ketentuan Bab III Lingkup Kewenangan,
yang diatur mulai pada 4 sampai dengan pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun
2000, yaitu:
Pasal
4 : Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pasal 5: Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang
berat yang dilakukan
di luar batas territorial
wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pasal
6: Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18
(delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Untuk
pasal 7, 8, 9 telah dicabut dengan Undang-undang 1 Tahun 2023, karena itu tidak
diuraikan pada makalah ini.
Untuk kasus ke 4 yaitu Pelanggaran HAM
Berat yang lebih dikenal dengan kasus PANIAI saat sekarang ini masih dalam
proses kasasi, namun belum bisa disidangkan dikarenakan terkendala tekhnis
persidangan di tingkat kasasi, yaitu di Mahkamah Agung dengan penjelasan secara
terperinci adalah sebagai berikut:
Kasus Paniai yang terjadi pada tanggal 8
Desember 2014, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
persidangan yang dilaksanakan di pengadilan Hak Asasi Manusia telah diputus
oleh majelis hakim pengadilan HAM, Nomor 1/PID.SUS-HAM/2022/PN Makasar, yang
amarnya menyatakan:
- Menyatakan Terdakwa Mayor
Inf. (Purn.) ISAK SATTU tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh
karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa
dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Menetapkann agar barang
bukti dikembalikan kepada yang berhak.
- Membebankan biaya perkara
kepada negara.
Terhadap putusan tersebut pihak Jaksa
Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung, yang sampai
saat sekarang ini (sudah sekitar 4 tahun)
belum bisa diputus oleh Mahkamah Agung, dikarenakan adanya kendala
tehnis yudisial dengan penjelasan
sebagai berikut:
Pasal
33 Undang-undang 36 tahun 2000, berbunyi:
- Dalam hal
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara
tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
- Pemeriksaan perkara
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan
oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua)
orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
- Jumlah hakim ad hoc di
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang kurangnya
3 (tiga) orang.
- Hakim ad
hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Hakim ad
hoc sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4)
diangkat untuk satu
kali masa jabatan selama 5 (lima)
tahun.
- Untuk dapat
diangkat menjadi hakim
ad hoc pada
Mahkamah Agung harus memenuhi syarat :
a. warga negara Republik Indonesia;
b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.berumur sekurang kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
d.berpendidikan sarjana
hukum atau sarjana
lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela;
g. setia kepada Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945; dan
h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Terdapat beberapa kendala teknis persidangan
sehubungan dengan ketentuan pasal 33 ayat 2 yaitu: pemeriksaan di tingkat
kasasi harus dilakukan oleh majelis yang berjumlah 5 orang, dengan komposisi 3
orang hakim ad hoc HAM dan 2 orang Hakim Agung. Dalam prakteknya untuk memenuhi
ketentuan yang secara limitatif yang ditetapkan sebagaimana bunyi Undang-undang
diatas, dalam hal ini ketersediaan 3
orang hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung memerlukan waktu dan prosedur yang
panjang.
Dalam proses mempersiapkan Hakim Ad Hoc HAM, Mahkamah Agung sesuai dengan
kebutuhan, meminta kepada Komisi Yudisial
(berdasar amanat pasal 13 huruf a dan pasal 14 UU Nomor 18/2011 Tentang
perubahan Undang-udang Komisi Yudisial), dimana KY mempunyai tugas untuk
melakukan seleksi calon hakim ad hoc (salah satunya hakim ad hoc HAM) di Mahkamah Agung. Selanjutnya Komisi
yudisial melakukan seleksi dan mengirimkan calon hakim ad hoc HAM yang telah
memenuhi kualifikasi untuk dimintakan persetujuan pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Setidaknya sudah 4 kali yaitu pada tahun
2023-2025 Komisi Yudisial sudah melakukan seleksi dan sudah mengirimkan calon
hakim ad hoc HAM ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun sejauh ini belum
ada calon yang mendapat persetujuan DPR RI, barulah pada seleksi tahun 2025,
DPR menyetujui 1 orang hakim Ad Hoc HAM. Meski demikian dengan jumlah yang ada,
masih tidak sesuai dengan ketentuan
pasal 33 Undang-undang 26 Tahun 2000 tersebut, maka dengan demikian
perkara kasus Paniai belum bisa disidangkan di tingkat kasasi.
Sebagai upaya pemenuhan terhadap pelaksanaan
Undang-undang, seyogjanya begitu Undang-undang lahir, sebagai konsekwensi Administrasi
Negara, maka seharusnya amanah yang merupakan perintah Undang-undang harus
dipenuhi. Dalam hal pelanggaran HAM Berat ini, yang terjadi adalah tidak
mempersiapkan sejak awal ketersediaan hakim Ad Hoc HAM, artinya baru melakukan
perekrutan pada saat dibutuhkan, sehingga yang terjadi adalah berlarut-larutnya
perkara ini.
Karena itulah problem yang demikian juga
harus diantisipasi dalam mencari solusi yang berlaku untuk masa-masa mendatang,
sebagai upaya negara untuk memberi pelayanan yang sesuai dengan kaidah Hak
Asasi Manusia, yang memang sudah menjadi pedoman penyelesaian permasalah
kehidupan bernegara.
Perpu Sebagai Solusi
Untuk mengatasi kebuntuan pelaksanaan
penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang saat ini sedang terjadi, yaitu
mandegnya sejumlah kasus yang telah dirilis Komnas HAM seperti tersebut diatas
yaitu sebelum masuk pada proses pengadilan HAM, serta mandegnya kasus Paniai
dikarenakan kendala aturan undang-undang, salah satu solusi yang ditawarkan
adalah melakukan perubahan perubahan regulasi terhadap beberapa ketentuan dalam
pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan
HAM.
Dalam melakukan perubahan Undang-undang tentu
memerlukan prosedur yang harus dijalankan dan disesuaikan dengan tatacara
pembentukan dan perubahan undang-undang
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kalau ini dijalankan merupakan
suatu yang ideal, artinya sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang diatur, dan
sebagai konsekwensinya memerlukan waktu yang panjang, sementara kebutuhan hukum
atas kasus PANIAI mengharuskan untuk dapat segera dituntaskan, karena memang
sudah melampaui batas penanganan perkara yang diharuskan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
merupakan salah satu alternatif untuk melakukan perubahan terhadap beberapa
pasal yang ada pada UU Nomor 26 Tahun 2000 diatas, dan sebagai solusi di tengah
upaya penegakkan hukum yang memberikan keadilan kepada semua pihak, setidaknya
merupakan pemenuhan terhadap prinsip hukum Justice delayed is justice denied,
artinya keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan, hal ini menekankan pada
betapa pentingnya menyelesaikan suatu kasus hukum, diantaranya adalah proses
peradilan yang cepat dan tepat waktu, dikarenakan dengan perjalanan waktu akan
berakibat pada timbulnya kerugian pada para pihak, baik pihak korban dan juga
pelaku yang ingin segera dituntaskan kedudukan statusnya, jangan sampai
meninggal dalam status sebagai terdakwa.
Dalam Hal Ihwal kegentingan yang memaksa,
presiden berhak menetapkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang) sesuai amanah konstitusi pasal 22 ayat 1 UUNRI Tahun 1945.
Perppu merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kemandegan legislasi yang
ada, dan hal ini juga sudah sering dilakukan dalam praktek ketatanegaraan
Indonesia,
Setidaknya Perppu nantinya akan merubah
ketentuan beberapa pasal yang ada pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Misalnya dalam bidang penyelidikan dan
penyidikan, yaitu memperluas kewenangan yang diberikan kepada Komnas HAM yang
sementara ini masih sebagai penyelidik, namun bisa juga diperluas menjadi
penyidik, sehingga sangat dimungkinkan beberapa kasus yang dirilis Komnas HAM
(setidaknya 17 kasus) tersebut diatas bisa dituntaskan. Demikian juga pada
pemeriksaan di persidangan yang sudah diuraikan diatas, disesuaikan dengan
kondisi realistis yang terjadi sehingga dengan demikian solusi jangka pendek
bisa segera diselesaikan.
Uraian diatas masih terlalu global dan belum
detail mengupas beberapa kendala yang ada,
yang tentunya memerlukan keterlibatan banyak pihak stake holder yang
ada, untuk memberikan kontribusi yang integral sehingga diharapkan solusi ini
akan berlaku tidak ada hanya jangka pendek saja, melainkan juga mencakup kepentingan
jangka panjang dalam upaya memberikan keadilan baik kepada korban maupun kepada
pihak-pihak lain, yang ini semua merupakan esensi yang substansial dari
penanganan terhadap pelanggaran HAM yang Berat.
Dasar Teori yang digunakan
Penguatan
kelembagaan pada pengadilan HAM
merupakan suatu keharusan hal mana dimaksudkan untuk mempermudah akses bagi
para pihak dalam mencari keadilan, dan kalau aturan yang ada kurang bisa
memberikan keadilan, maka negara melalui lembaga yang kompeten harus mencari
jalan lain dengan keluar dari aturan-aturan yang bersifat procedural, untuk
menuju pada aturan yang lebih substantial, diantaranya dengan berpedoman pada
teori hukum progresif.
Menurut
teori hukum progresif (Bernard
L Tanya Dkk hal. 175) yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa
pemaknaan aturan-aturan hukum yang bersifat abstrak haruslah disandarkan pada
kepentingan manusia sebagai subyek dari hukum tersebut, hal mana membawa konsekwensi
bahwa aturan-aturan hukum lebih mengedepankan pada pada perasaan keadilan yang
dianut oleh rakyat banyak.
Karena itu hukum
progresif menempatkan kepentingan dan kebutuhan manusia/rakyat sebagai titik
orientasinya, maka harus memiliki kepekaan pada persoalan-persolana yang timbul
dalam hubungan antar manusia, yang salah satu persoalan krusial dalam hubungan-hubungan sosial adalah
keterbelengguan manusia pada struktur yang menindas, baik ekonomi politik, maupun
sosail dan budaya. Maka hukum progresif harus tampil sebagai institusi yang
emansipatoris atau yang membebaskan.
Dalam bidang yang lebih
konkrit, teori ini lebih mengedepankan pada substansi aturan di tengah faham
formalitas belaka yang bersifat kaku dan kurang berkembang, dengan demikian
ajaran hukum progresif ini lebih menekankan kepada pemberian diskresi yang
lebih kepada para pelaksana yang terorganisir dalam kelembagaan yang dibuat
untuk menjalankan tugasnya sebagai agen-agen emansipatoris yang membebaskan
manusia dari keterbelengguan.
Dengan demikian konsep
hukum progresif membawa pencerahan kepada semua pihak yang mana dengan teori
tersebut akan membebaskan masyarakat dan para pelaksana Lembaga negara yang
terorganisir dari aturan yang bersifat kaku, dan lebih mengarahkan kepada kehendak
dan kemauan masyarakat. Pelaksanaan aktivitas tidak boleh terjebak pada aturan
formal belaka, tetapi aturan hukum lebih mengarah pada substansi dan kejadian
yang sesunggunya terjadi, asalkan untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.
Pendekatan Hukum Progresif memang belum sampai pada desain
final tentang apa fungsionaris hukum harus bertindak secara konkrit dalam
menghadapi kebekuan produk legislasi, oleh karena itu sebagai sebuah
pendekatan, menawarkan banyak jalan bagi para pemikir hukum untuk membantu agar
prinsip hukum yang mengalir itu berada dalam saluran yang tepat menuju pada
muara yang diharapkan, yakni hukum yang membahagian dan mensejahterakan manusia.
(Sidharta: Hal.37)
Penutup
Pengaturan Tindak Pidana Pelanggaran HAM berat yang
pada awalnya diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Hukum Pidana (saya menyebutnya dengan KUHP Baru) tetap merupakan Tindak Pidana yang bersifat
Khusus yang mana kekhususanya menjadikan tindak pidana pelanggaran HAM berat
ini haruslah tetap ditangani dengan regulasi yang ada, baik Undang-undang Nomor
26 Tahun 2000 maupun dengan KUHP baru, dan KUHAP Baru (UU 20 tahun 2025).
Dalam perspektif Hak Asasi
Manusia, keharusan menetapkan dan memberikan keadilan bagi Masyarakat luas
Adalah merupakan tanggung jawab negara, karena itulah menyelesaikan perkara
dengan asas cepat, tepat dan biaya ringan merupakan keharusan bagi negara yang
sangat menjunjung tinggi kaedah Hak Asasi Manusia dalam konstitusinya.
Bahwa cita-cita bangsa Indonesia salah satunya adalah untuk
mewujudkan suatu negara yang mengutamakan kesejahteraan dan keadilan, merupakan
tipe negara yang mencampuri banyak bidang kegiatan dan pelayanan dalam
masyarakat, negara merupakan bagian mata rantai untuk mewujudkan rencana yang
tercantum dalam peraturan hukum yang menangani banyak sekali bidang yang
mengakomodir hajat hidup orang banyak.
Daftar Pustaka
Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, 2006, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, CV. Kita Surabaya.
Miftachul Huda, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, 2009, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Komarudin Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman, 1997, Yayasan REI-Raka-Sindo, Jakarta.
Sidharta, 2013, Pendekatan Hukum Progresif Dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi, Dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Konsorsium Hukum Progresif, Thafa Media, Jogjakarta.
TM Luthfi Yazid, 9 September 2004, Komisi-komisi Nasional Dalam Konteks Cita-cita Negara Hukum, Makalah disampaikan dalam diskusi terbatas dengan thema Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUDRI 1945, diselenggarakan oleh konsorsium Reformasi Hukum Nasional Di Hotel Aryaduta, Jakarta
Wahyudi Djafar, Makalah Komisi Negara Antara Latah Dan Keharusan Transisional, dimual dalam Asasi Elsam Edisi September-oktober 2009.
Baca Juga: Pelanggaran Ham Berat Dalam Perspektif KUHP (Baru)
Zainal Arifin Mochtar,2016, Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya
kembali Pasca Amandemen Konstitusi, PT Raja Grasindo Persada,
Jakarta.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI