Cari Berita

Hakim Muda PN Tubei Lanjutkan Estafet Restorative Justice di Bumi Rafflesia

Ekinia Sebayang (Pengadilan Negeri Tubei) - Dandapala Contributor 2025-07-23 17:00:04
Dok. PN Tubei

Tubei - Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Bengkulu kembali menjatuhkan putusan dengan penerapan pendekatan restorative justice, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. 

Namun hal yang berbeda adalah putusan ini dijatuhkan oleh para hakim baru yang memulai tugas di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Namun lebih dari itu, ini juga menjadi kelanjutan dari semangat yang telah dirintis oleh para hakim sebelumnya yang kini akan berpindah tugas. Selama masa pengabdiannya, para hakim tersebut telah menangani sejumlah perkara dengan pendekatan yang sama, membentuk iklim peradilan yang lebih humanis, bijak, dan berpihak pada penyelesaian yang memulihkan.

“Ini seperti meneruskan tongkat estafet. Hakim-hakim sebelumnya sudah memberi contoh bahwa hukum bisa menjadi jalan untuk memulihkan, bukan hanya menghukum. Sekarang, hakim-hakim baru melanjutkan semangat itu,” ujar seorang pegawai pengadilan. 

Baca Juga: Hakim sebagai Jembatan Perdamaian: Menerapkan RJ di Persidangan Pidana

Kasus bermula ketika seorang terdakwa yang mengancam korban menggunakan senjata tajam, memicu ketakutan dan trauma. Namun dalam proses persidangan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela, tanpa tekanan, dan dengan disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum. Perdamaian tersebut diterima oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ria Ayu Rosalin, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota yang baru yaitu Ekinia Karolin Sebayang, S.H. dan Yesica, S.H.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat keadilan restoratif setelah dilakukan penilaian menyeluruh terhadap proses perdamaian antara kedua pihak.(YBB/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ