Cari Berita

Duel Tombak dan Parang di Bengkulu Berujung Damai di PN Tubei

Humas PN Tubei - Dandapala Contributor 2025-12-17 19:30:19
Dok. Ist

Lebong, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Tubei kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan peradilan yang humanis dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif, pada perkara pidana saling lapor antara SI dan JP.

“Melalui musyawarah yang dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan mengedepankan pemulihan hubungan, tanggung jawab, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” ucap Hakim Ketua, Ria Ayu Rosalin, pada saat membacakan putusan, di Ruang Sidang PN Tubei, Lebong, Bengkulu, pada Selasa, (16/12/2025).

Sebagaimana rilis Humas PN Tubei, SI dan JP terlibat konflik di area perkebunan di Kelurahan Tes, Lebong Selatan, saat dini hari, yang berkembang menjadi konflik fisik yang berujung penganiayaan dengan penggunaan alat berbeda, di mana SI menggunakan tombak dan JP menggunakan parang, sehingga mengakibatkan kedua belah pihak mengalami luka yang selanjutnya diproses dalam dua berkas terpisah (splitsing) dan diadili di PN Tubei.

Baca Juga: Antara Antrapologi dan Filosofi Tradisi Carok Di Suku Madura

Majelis Hakim menyadari bahwa dakwaan dan perbuatan Terdakwa memenuhi persyaratan untuk dilakukan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Perma 1/2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Majelis Hakim mengupayakan perdamaian antara keduanya.

Inisiatif dari Majelis Hakim direspon baik oleh Para Terdakwa. “Para pihak telah menyadari dampak hukum dan sosial dari perbuatan masing-masing”, jelas Ria Ayu Rosalin, didampingi Ekinia Karolin Sebayang dan Rahmah Atika Suri, masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

Meskipun perdamaian tercapai, Majelis Hakim menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan akan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Baca Juga: Semarak Merah Putih, PN Tubei Adakan Rangkaian Lomba HUT RI dan MA ke-80

“Para Terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawaban pidana, Majelis Hakim dalam masing-masing perkara tetap menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, dengan mempertimbangkan perdamaian yang telah tercapai, sikap kooperatif para pihak, serta tujuan pemidanaan yang berorientasi pada keadilan substantif dan pemulihan,” ujar Ria saat membacakan putusan.

Sebagaimana diwartakan dalam rilis Humas PN Tubei, pendekatan keadilan restoratif dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi para pihak tanpa menghilangkan prinsip penegakan hukum. Penerapannya dilakukan secara selektif, terukur, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsistensi PN Tubei dalam menerapkan pendekatan ini di penghujung tahun mencerminkan komitmen pengadilan untuk menghadirkan peradilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (zm/fac/andi ramdhan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…