Cari Berita

Kali Ketiga, Majelis Hakim PN Tubei Berhasil Menerapkan Keadilan Restoratif

Adella Sera Girsang - Dandapala Contributor 2025-06-02 11:55:18
dok. PN Tubei

Tubei, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Tubei telah berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN Tub. Keberhasilan PN Tubei ini menambahkan catatan baik perkara yang berhasil diterapkan berdasarkan keadilan restoratif pada tahun 2025. Diketahui sebelumnya, PN Tubei juga telah berhasil menerapkan restorative justice dalam 2 perkara lainnya. Yakni, dalam Perkara Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tub dan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Tub.

Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN Tub tersebut diadili oleh Ketua Majelis, Hendro Hezkiel Siboro dengan didampingi Para Hakim Anggota Kurnia Ramadhan dan Adella Sera Girsang.  Kronologis kejadian dalam perkara tersebut bermula dari perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit pompa air merk Shimizu milik Korban.  Kemudian setelah berhasil mengambil, Terdakwa menjual pompa tersebut kepada orang lain seharga 70 ribu rupiah. Atas perbuatannya ini, kemudian Terdakwa ditangkap. Terdakwa di muka persidangan telah didakwa Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Subsidair melanggar Pasal 362 KUHP.

Diketahui, di muka persidangan Korban kemudian telah memaafkan Terdakwa. Bahkan Korban sendiri yang memohon agar Terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya. Oleh karena itu, kemudian majelis hakim menerapkan keadilan restoratif dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada Terdakwa sesuai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa.

Majelis menilai hal ini dilakukan guna menyelaraskan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban dari Terdakwa. Serta penerapan tersebut juga telah sesuai dengan tujuan restorative justice sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma 1/2024). Sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini telah mengedepankan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perma 1/2024 berupa pemulihan keadaan, penguatan hak, kebutuhan, dan kepentingan korban serta tanggung jawab Terdakwa berdasarkan konsensualitas yang telah disepakatinya. (ZM/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI