Cari Berita

Hakim PN Muara Bulian Jatuhkan Pidana Kerja Sosial Perkara Pencurian Ringan

PN Muara Bulian - Dandapala Contributor 2026-01-24 08:30:22
Dok. Ilust.

Jambi. Sebuah langkah progesif dalam penegakan hukum pidana, Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menjatuhkan putusan pidana kerja sosial terhadap Adam Malik Bin Halik, Terdakwa pencurian ringan brondolan kelapa sawit. Putusan ini menjadi salah satu preseden penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif, Kamis, 22/01.

Perkara yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian dengan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Mbn, dengan Hakim Tunggal Sultan Agung ini telah melanggar Pasal 478 KUHP terkait tindak pidana ringan pencurian brondolan sawit PT. Adimulia Palmo Lestari (APL).

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa Adam Malik Bin Halik mencuri brondolan kelapa sawit seberat 122 kilogram milik PT. APL dengan nilai kerugian sebesar Rp451.400,00. Meskipun Hakim telah berupaya menempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2024, akan  tetapi perdamaian gagal tercapai karena pihak korban tidak memberikan ruang maaf bagi Terdakwa.

Baca Juga: Sebarkan Komitmen Integritas, PN Muara Enim Gelar Kampanye Publik Dengan Radio

Dalam Pertimbangan hukumnya, Hakim menekankan bahwa pemidanaan bukan semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan harus memperhatikan aspek sosiologis dan kemanfaatan bagi terdakwa maupun masyarakat. Hakim juga menjelaskan bahwa Terdakwa memiliki tanggungan seorang istri dan tiga anak kecil, dengan penghasilan tidak menentu sebesar Rp50.000,00 per hari, sehingga menjatuhkan pidana denda yang berat atau pidana penjara tentu tidak selaras dengan tujuan hukum yang berkeadilan.

Berdasarkan Pasal 85 KUHP, Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman denda kategori II, namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda tersebut.

Perkara tersebut diputus hari Kamis, 22 Januari 2026 dengan amar putusannya sebagai berikut:

“1. Menyatakan Terdakwa Adam Malik Bin Halik, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian ringan”;

 2. Menjatuhkan Pidana Denda sejumlah Rp500.000,00

3. Ketentuan bahwa pidana denda tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 28 jam.

Baca Juga: Meski Sempat Ricuh, PN Muara Enim Eksekusi Perkara Tunggu Tubang di Semendo

4. Lokasi pelaksanaan kerja sosial ditetapkan di Dinas Lingkungan Hidup, dengan durasi 4 jam per hari selama 7 hari kerja”, tegas Sultan Agung saat ketok palu membacakan putusan.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sepeda motor milik terdakwa dikembalikan, hal ini didasari pada asas bahwa nilai barang yang disita tidak boleh melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana, serta mempertimbangkan motor tersebut sebagai alat utama terdakwa mencari nafkah.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…