Cari Berita

PN Muara Bulian Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Seluas 8.000M2

Humas PN Muara Bulian - Dandapala Contributor 2025-10-30 12:00:16
Dok. Ist.

Batanghari – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi kembali membuktikan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa perdata. Melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Cakra Budi Prasetyo selaku mediator, para pihak dalam perkara sengketa tanah seluas 8.838 meter persegi sepakat berdamai dan menuangkan kesepakatannya dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading), sehingga perkara dinyatakan selesai tanpa melanjutkan proses persidangan pada Senin (27/10).

“Dalam kesepakatan perdamaian yang dibacakan di hadapan majelis hakim, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai,” ujar Cakra dalam rilisnya kepada Dandapala.

Perkara ini bermula ketika Nur mengajukan gugatan terhadap Dahlia, Daslin & Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari terkait objek bidang tanah yang diakui miliknya. 

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Menurut Nur, Dahlia dan Daslin telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena mengklaim sebagian tanah Penggugat seluas 8.830 m², memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Milik Dahlia Sah Berdasarkan Hak Milik", memasarkan tanah melalui iklan kavling, mendirikan pagar kayu, dan menduduki tanah tanpa izin. Selain itu, Penggugat juga menilai Tergugat III telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat I secara melawan hukum di atas tanah yang menjadi objek sengketa tanpa persetujuan Penggugat.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim mengkualifikasi perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menyatakan SHM Tergugat I tidak berkekuatan hukum, dan menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp883 juta serta ganti rugi moril Rp500 juta, sehingga total kerugian yang dituntut mencapai Rp1.383.000.000. Penggugat juga memohon agar tanah sengketa dinyatakan sebagai miliknya yang sah dan dilindungi secara hukum.

Kesepakatan damai ini menegaskan komitmen PN Muara Bulian dalam mendorong penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas, PC IKAHI Muara Enim Gelar Bakti Sosial di HUT IKAHI Ke-72

“Perdamaian adalah kemenangan bersama. Kami mengapresiasi para pihak yang memilih menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dalam mediasi. Ini mencerminkan asas peradilan yang humanis,” ujar ketua majelis Farrah Erifah Roni yang juga didampingi Imentari Siin Sembiring dan Bodro Aji Negoro selaku hakim anggota.

Dengan disahkannya akta perdamaian oleh majelis hakim, putusan perdamaian ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…