Palembang. Pengadilan Negeri (PN) Palembang
Kelas IA Khusus melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah berikut bangunan
yang berada di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok A Nomor 17, Kelurahan 8 Ilir,
Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).
“Pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut
mendapat pengamanan dari aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), serta Camat Ilir Timur III beserta jajaran,” ungkap rilis yang
diterima DANDAPALA Kamis sore.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan
eksekusi dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif di lokasi objek
eksekusi.
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
“Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan ADJIS selaku
Pemohon Eksekusi yang tercatat sebagai pemenang lelang atas objek tersebut. Pelaksanaan
eksekusi berpedoman pada Penetapan Ketua PN Palembang Nomor
3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 6 Agustus 2026 tentang perintah pelaksanaan
eksekusi,” lanjut rilis tersebut.
Sebelumnya, PN Palembang juga telah menyampaikan surat Nomor
9846/KPN.PN.W6.U1/HK2.4/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 perihal
pemberitahuan untuk hadir dalam pelaksanaan eksekusi.
Rilis tersebut menyampaikan, objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah
seluas 331 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di
atasnya.
“Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 tertanggal 24 Juli 2007, yang sebelumnya tercatat atas nama Aria Kurniawan. Berdasarkan surat PN Palembang, sertifikat tersebut kemudian telah dilakukan balik nama menjadi atas nama ADJIS selaku Pemohon Eksekusi,” ungkap rilis tersebut.

Eksekusi Berkaitan dengan Grosse Akta Lelang
Rilis tersebut menyampaikan Panitera PN Palembang Dr. Sumargi menjelaskan
pelaksanaan eksekusi tersebut berkaitan dengan akta atau grosse akta lelang,
dengan ADJIS tercatat sebagai pemenang lelang secara resmi.
“Pemohon eksekusi adalah pemenang lelang secara resmi dan dilindungi oleh
undang-undang. Demikian juga terhadap akta atau grosse akta lelang tersebut,
juga sudah berpindah nama kepada pemohon eksekusi,” ujar Sumargi.
Menurut Sumargi, sebelum pelaksanaan eksekusi, terdapat perlawanan dari
pihak terkait. Bahkan, perlawanan tersebut disebut lebih dari satu dan telah
diputus oleh pengadilan.
“Memang ada perlawanan dari pihak terkait. Itu kalau tidak salah ada
lebih dari satu perlawanan, dan perlawanan itu juga sudah diputus,” katanya.
Ia menjelaskan, secara hukum adanya perlawanan tidak serta-merta
menghalangi pelaksanaan eksekusi. Namun demikian, PN Palembang tetap
mempertimbangkan aspek kehati-hatian sebelum mengambil langkah pelaksanaan
eksekusi.
“Walaupun menurut hukum perlawanan itu tidak menghalangi, namun
pengadilan tetap mempertimbangkan untuk tidak tergesa-gesa melaksanakan
eksekusi, dengan mempertimbangkan unsur kehati-hatiannya,” jelasnya.
Dalam konteks pelaksanaan eksekusi, Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus Dr.
I Nyoman Wiguna, dalam rilis tersebut juga menyampaikan menempatkan pelaksanaan
tugas pengadilan dalam kerangka kepastian hukum, kehati-hatian, ketertiban,
serta pelayanan kepada para pencari keadilan.
Sikap tersebut sejalan dengan langkah PN Palembang yang dalam berbagai
perkara eksekusi melakukan koordinasi dan persiapan terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan di lapangan. Situs resmi PN Palembang juga mencatat adanya
koordinasi terkait penyelesaian permohonan eksekusi serta berbagai kegiatan
eksekusi dan konstatering sepanjang 2026.
Eksekusi Berjalan dengan Pengamanan
“Pelaksanaan eksekusi pada Kamis pagi tersebut berlangsung dengan
pengamanan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan unsur pemerintah kecamatan. Kehadiran
aparat tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan
kondusif selama proses eksekusi berlangsung” tegas rilis tersebut.
Rilis tersebut juga menambahkan, PN Palembang melalui pelaksanaan
eksekusi tersebut pada prinsipnya menjalankan kewenangan pengadilan berdasarkan
penetapan yang telah diterbitkan, dengan tetap memperhatikan prosedur,
kepastian hukum, serta kondisi di lapangan.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
“Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi terhadap tanah dan bangunan di
Perumahan Garuda Taman Kenten tersebut menjadi bagian dari proses penegakan
hukum perdata, khususnya dalam memberikan pelaksanaan terhadap hak pihak yang
telah dinyatakan sebagai pemenang lelang sesuai dengan dokumen dan penetapan
yang menjadi dasar eksekusi,” tutup rilis tersebut (END/ldr/fu)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI