Cari Berita

PN Palembang Eksekusi Tanah dan Bangunan di Perumahan Garuda Taman Kenten

PN Palembang - Dandapala Contributor 2026-09-17 15:50:14
Dok. Ist.

Palembang. Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berada di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok A Nomor 17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).

“Pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Camat Ilir Timur III beserta jajaran,” ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Kamis sore.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif di lokasi objek eksekusi.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

“Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan ADJIS selaku Pemohon Eksekusi yang tercatat sebagai pemenang lelang atas objek tersebut. Pelaksanaan eksekusi berpedoman pada Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 6 Agustus 2026 tentang perintah pelaksanaan eksekusi,” lanjut rilis tersebut.

Sebelumnya, PN Palembang juga telah menyampaikan surat Nomor 9846/KPN.PN.W6.U1/HK2.4/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 perihal pemberitahuan untuk hadir dalam pelaksanaan eksekusi.

Rilis tersebut menyampaikan, objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah seluas 331 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya.

“Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 tertanggal 24 Juli 2007, yang sebelumnya tercatat atas nama Aria Kurniawan. Berdasarkan surat PN Palembang, sertifikat tersebut kemudian telah dilakukan balik nama menjadi atas nama ADJIS selaku Pemohon Eksekusi,” ungkap rilis tersebut.

Eksekusi Berkaitan dengan Grosse Akta Lelang

Rilis tersebut menyampaikan Panitera PN Palembang Dr. Sumargi menjelaskan pelaksanaan eksekusi tersebut berkaitan dengan akta atau grosse akta lelang, dengan ADJIS tercatat sebagai pemenang lelang secara resmi.

“Pemohon eksekusi adalah pemenang lelang secara resmi dan dilindungi oleh undang-undang. Demikian juga terhadap akta atau grosse akta lelang tersebut, juga sudah berpindah nama kepada pemohon eksekusi,” ujar Sumargi.

Menurut Sumargi, sebelum pelaksanaan eksekusi, terdapat perlawanan dari pihak terkait. Bahkan, perlawanan tersebut disebut lebih dari satu dan telah diputus oleh pengadilan.

“Memang ada perlawanan dari pihak terkait. Itu kalau tidak salah ada lebih dari satu perlawanan, dan perlawanan itu juga sudah diputus,” katanya.

Ia menjelaskan, secara hukum adanya perlawanan tidak serta-merta menghalangi pelaksanaan eksekusi. Namun demikian, PN Palembang tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian sebelum mengambil langkah pelaksanaan eksekusi.

“Walaupun menurut hukum perlawanan itu tidak menghalangi, namun pengadilan tetap mempertimbangkan untuk tidak tergesa-gesa melaksanakan eksekusi, dengan mempertimbangkan unsur kehati-hatiannya,” jelasnya.

Dalam konteks pelaksanaan eksekusi, Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus Dr. I Nyoman Wiguna, dalam rilis tersebut juga menyampaikan menempatkan pelaksanaan tugas pengadilan dalam kerangka kepastian hukum, kehati-hatian, ketertiban, serta pelayanan kepada para pencari keadilan.

Sikap tersebut sejalan dengan langkah PN Palembang yang dalam berbagai perkara eksekusi melakukan koordinasi dan persiapan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan di lapangan. Situs resmi PN Palembang juga mencatat adanya koordinasi terkait penyelesaian permohonan eksekusi serta berbagai kegiatan eksekusi dan konstatering sepanjang 2026.

Eksekusi Berjalan dengan Pengamanan

“Pelaksanaan eksekusi pada Kamis pagi tersebut berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan unsur pemerintah kecamatan. Kehadiran aparat tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses eksekusi berlangsung” tegas rilis tersebut.

Rilis tersebut juga menambahkan, PN Palembang melalui pelaksanaan eksekusi tersebut pada prinsipnya menjalankan kewenangan pengadilan berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan, dengan tetap memperhatikan prosedur, kepastian hukum, serta kondisi di lapangan.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

“Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Garuda Taman Kenten tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum perdata, khususnya dalam memberikan pelaksanaan terhadap hak pihak yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang sesuai dengan dokumen dan penetapan yang menjadi dasar eksekusi,” tutup rilis tersebut (END/ldr/fu)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…