Sangatta, Kaltim – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kalimantan Timur, membuka penerimaan calon mediator nonhakim tahun 2026. Pendaftaran dibuka selama lima hari, mulai Senin, 21 September 2026, sampai dengan Jumat, 25 September 2026.
PN Sangatta mencantumkan enam persyaratan umum, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
Baca Juga: Para Pihak Berdamai, PN Sangatta Berhasil Laksanakan Eksekusi Secara Sukarela
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Diutamakan berdomisili di wilayah Kalimantan Timur;
4. Pendidikan paling rendah Strata-1 (S1) Hukum;
5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
6. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana (dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana/Dihukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri).
Syarat Khusus :
1. Memiliki Sertifikat Mediator Non Hakim yang diterbitkan oleh Lembaga yang diakui dan terakreditasi oleh Mahkamah Agung.
2. Memiliki Komunikasi (Lisan dan Tulisan) yang baik.
Ketentuan mengenai mediator di pengadilan termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA tersebut mendefinisikan mediator sebagai hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator. Mediator berperan sebagai pihak netral yang membantu para pihak berunding mencari penyelesaian sengketa, tanpa memutus atau memaksakan penyelesaian. Adapun Pasal 13 ayat (1) PERMA tersebut mewajibkan setiap mediator memiliki Sertifikat Mediator. Sertifikat itu diperoleh setelah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi yang diselenggarakan Mahkamah Agung atau lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung.
Bagi yang berminat bisa mengirimkan Berkas Pendaftaran ke Pengadilan Negeri Sangatta melalui PTSP / kirim email ke: mnh.perdata@gmail.com dengan melengkapi berkas lamaran dengan syarat administrasi berupa :
1. Surat permohonan sebagai mediator non hakim.
2.Daftar Riwayat Hidup.
3.Fotokopi KTP.
4.Pas foto 3x4 berlatar belakang merah (3 lembar).
5. Fotokopi ijazah terakhir.
Baca Juga: PN Sangatta Dorong Perdamaian, Eksekusi Fidusia Berakhir Sukarela
6.Fotokopi sertifikat mediator non hakim.
7.Surat keterangan tidak pernah dipidana. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI