Purworejo, Jateng-Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa AR, laki-laki (25) dalam perkara pidana ringan nomor 54/Pid.C/2026/PN Pwr pada persidangan yang digelar Kamis (17/9) di ruang sidang PN Purworejo, Jalan Tentara Pelajar KM.04, Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”, ucap hakim tunggal Zalyoes Yoga Permadya saat membacakan putusannya.
Terdakwa AR, Warga Negara Mali, dihadapkan ke persidangan lantaran ia masih berada di Indonesia padahal masa izin tinggal yang diberikan kepadanya telah terlewati atau overstay sejak tanggal 12 September 2026. Diketahui ia juga telah meninggalkan alamat sesuai izin tinggal dan dan tidak melaporkan perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat.
Baca Juga: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!
Sebelumnya, AR terdaftar sebagai mahasiswa asing salah satu universitas swasta di Kabupaten Purworejo. Ia dan kelima temannya telah ditetapkan drop out oleh universitas tersebut. Setelah penetapan itu, kelima teman AR telah meninggalkan wilayah Negara Indonesia namun AR masih berada di wilayah Negara Indonesia dan tidak melaporkan keberadaanya kepada kantor imigrasi setempat. Padahal masa izin tinggal AR telah berakhir pada tanggal 12 September 2026.
AR didakwa pasal 71 huruf a jo pasal 116 UU Keimigrasian. Di persidangan, dakwaan terhadap AR terbukti. Hakim mempertimbangkan tindakan AR yang telah menyalahi peraturan keimigrasian sebagai keadaan yang memberatkan dirinya. Sedangkan sikap AR yang kooperatif selama persidangan dan statusnya yang belum pernah dihukum dipertimbangkan hakim sebagai keadaan yang meringankan AR.
Baca Juga: Ini Vonis Penyelundup 15 WNA Bangladesh di PN Rote Ndao!
Hakim menjatuhkan pidana denda 8 juta rupiah kepada AR yang harus dibayar olehnya dalam jangka waktu 2 minggu. Jika AR tidak membayar denda tersebut maka harta benda miliknya akan disita untuk melunasi pidana denda itu. Jika penyitaan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan maka AR harus menjalani pidana penjara selama 8 hari sebagai pengganti denda yang tidak dibayar.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI