Setiap tanggal 19 Agustus, keluarga besar peradilanIndonesia memperingati hari lahir Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tahun 2026, Mahkamah Agung memasuki usia ke-81. Delapan puluh satu tahun bukansekadar perjalanan waktu bagi sebuah lembaga negara, melainkan perjalanan panjang dalam menjaga tegaknyahukum dan keadilan di tengah dinamika kehidupanbangsa. Selama kurun waktu tersebut, hukum terusberkembang, masyarakat berubah, teknologimenghadirkan tantangan baru, dan persoalan hukumsemakin kompleks. Namun, di tengah seluruh perubahanitu, terdapat satu hal yang tetap: manusia datang kepengadilan karena mencari keadilan. Karena itu, HUT ke-81 Mahkamah Agung seyogianya tidak hanyamenjadi perayaan atas panjangnya usia kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum untuk merenungkankembali hakikat hukum, keadilan, dan kekuasaankehakiman.
Refleksi tersebut menjadi semakin penting ketikakita mengingat ungkapan L.E. Modesitt Jr. “Janganmenyalahartikan hukum sebagai keadilan. Keadilanadalah sesuatu yang ideal dan hukum adalah alat untukmewujudkannya.” Ungkapan ini menegaskan perbedaanfundamental antara hukum dan keadilan. Hukum merupakan seperangkat norma yang dibentuk untukmengatur kehidupan bersama, sedangkan keadilanmerupakan nilai ideal yang hendak diwujudkan melaluinorma tersebut. Dengan demikian, hukum adalahinstrumen, sementara keadilan adalah tujuan utama. Pembedaan ini penting karena kepatuhan terhadaphukum secara formal belum dengan sendirinya menjamintercapainya keadilan secara substantif. Hukum dapatmenjadi jalan menuju keadilan, tetapi jalan tersebutsangat bergantung pada bagaimana hukum dipahami, ditafsirkan, dan diterapkan.
Di sinilah persoalan hukum menjadi lebih darisekadar persoalan membaca teks. Hukum pada akhirnyaditerapkan kepada manusia, sementara manusia tidakpernah hadir dalam ruang yang sederhana dan seragam. Di balik sebuah perbuatan terdapat latar belakang, pengalaman, kepentingan, kondisi sosial, harapan, bahkan keterbatasan yang tidak selalu dapat ditangkaphanya melalui rumusan norma. Karena itu, seoranghakim dalam menangani suatu perkara tidak cukup hanyamengetahui apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga perlu berusaha memahami mengapa dan dalam konteksapa perbuatan itu dilakukan. Pada titik inilah konsepverstehen dari Max Weber memperoleh relevansinya.
Baca Juga: HUT ke-81 MA, Sekretaris MA Laporkan 10 Inovasi dan Digitalisasi Peradilan
Verstehen pada dasarnya bukan sekadar mengetahuifakta, melainkan berusaha memahami makna yang berada di balik tindakan manusia. Dalam konteksperadilan, pendekatan ini mengajak hakim untuk melihatperkara tidak semata-mata sebagai rangkaian fakta dan alat bukti, tetapi sebagai persoalan manusia yang memiliki konteks sosial dan makna tertentu. Memahamitidak berarti membenarkan. Memahami berartimemberikan ruang bagi hakim untuk melihat persoalansecara lebih utuh sebelum memberikan penilaian. Dengan demikian, verstehen dapat menjadi jembatanantara teks hukum dan realitas kehidupan manusia: hukum tetap menjadi dasar, tetapi penerapannya tidakterlepas dari manusia yang menjadi subjeknya.
Pemikiran tersebut sesungguhnya memiliki pijakanyang kuat dalam sistem hukum kita. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman mengamanatkan hakim untukmenggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukumdan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Di dalam ketentuan tersebut terdapat kata yang sangat penting, yaitu memahami. Hakim tidak hanya dituntutuntuk mengetahui hukum tertulis, tetapi juga memahaminilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat. Artinya, hukum tidak boleh dipisahkan darirealitas sosial tempat hukum itu bekerja. Hakim harusmampu mempertemukan norma yang bersifat abstrakdengan kenyataan konkret yang dihadapinya.
Dalam konteks inilah kearifan lokal memilikitempat yang menarik dalam refleksi hukum. Salah satufalsafah Jawa yang sarat dengan pesan moral berbunyi:
“Lamun siro sekti aja mateni,
lamun siro sugih aja ngina,
lamun siro pinter aja minteri,
lamun siro banter aja ndhisiki.”
Falsafah tersebut pada hakikatnya berbicara tentangtanggung jawab yang melekat pada setiap kelebihan. Jika seseorang memiliki kekuatan, ia tidak bolehmenggunakan kekuatan itu untuk menindas ataumenghancurkan. Jika memiliki kekayaan, ia tidak bolehmerendahkan orang lain. Jika memiliki kepandaian, iatidak boleh menggunakan kepandaiannya untukmemperdaya. Dan jika memiliki keunggulan ataubergerak lebih cepat daripada orang lain, ia tidak bolehmenggunakan keunggulan tersebut untuk mendahuluiatau mengambil hak orang lain. Dengan demikian, falsafah ini bukan sekadar nasihat moral individual, tetapi juga mengandung prinsip etika mengenaibagaimana kekuasaan seharusnya digunakan.
Pesan tersebut menjadi sangat relevan ketikaditempatkan dalam konteks kekuasaan kehakiman. Hakim memiliki kewenangan yang besar karena melaluiputusannya ia dapat menentukan kebebasan seseorang, harta benda, hubungan keluarga, reputasi, bahkan masa depan seseorang. Namun, kewenangan tersebut bukanlahkekuasaan pribadi. Ia merupakan amanah yang diberikannegara untuk menegakkan hukum dan menghadirkankeadilan. Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untukmengendalikan diri. Kewibawaan seorang hakim tidakseharusnya lahir dari rasa takut terhadap kekuasaannya, melainkan dari keyakinan bahwa kekuasaan tersebutdigunakan secara objektif, hati-hati, dan bertanggungjawab.
Makna tersebut semakin jelas dalam ungkapan“lamun siro pinter aja minteri.” Dalam dunia hukum, pengetahuan adalah salah satu bentuk kekuasaan. Hakim memiliki pengetahuan mengenai hukum, doktrin, prosedur, dan teknik penalaran yang tidak selalu dimilikioleh para pencari keadilan. Namun, kelebihanpengetahuan tersebut tidak boleh berubah menjadikecerdikan untuk memperdaya. Pengetahuan hukumharus digunakan untuk menjernihkan persoalan, menemukan kebenaran, dan memberikan perlindunganterhadap hak. Karena itu, kepandaian seorang hakim harus berkembang menjadi kebijaksanaan. Seoranghakim tidak cukup mengetahui apa yang dikatakanhukum, tetapi juga harus memahami tujuan yang hendakdicapai oleh hukum tersebut dan bagaimanamenerapkannya secara proporsional.
Demikian pula, ungkapan “lamun siro banter ajandhisiki” mengandung pesan yang relevan dengantuntutan peradilan modern. Peradilan memang dituntutuntuk sederhana, cepat, dan biaya ringan. Akan tetapi, kecepatan tidak boleh mengalahkan ketelitian, dan efisiensi tidak boleh mengorbankan fairness. Hakim tidak boleh membangun kesimpulan sebelum seluruhfakta diperiksa, tidak boleh menentukan sikap sebelummendengar para pihak, dan tidak boleh menjadikan target penyelesaian perkara sebagai alasan untuk mengurangihak pencari keadilan. Keadilan bukan hanya mengenaiapa yang diputus, tetapi juga bagaimana proses menujuputusan itu dijalankan.
Sementara itu, “lamun siro sugih aja ngina” mengingatkan bahwa hukum harus menjaga martabatmanusia tanpa membedakan kekayaan, jabatan, status sosial, maupun pengaruh. Pengadilan adalah ruang di mana manusia seharusnya bertemu dalam kedudukanyang setara di hadapan hukum. Seorang hakim harusmampu melihat manusia sebagai manusia, bukanberdasarkan posisi sosial yang melekat padanya. Dengandemikian, keadilan tidak hanya berarti menerapkanaturan yang sama, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan tidak kehilangan penghormatan terhadapmartabat setiap orang.
Jika seluruh gagasan tersebut dirangkai, tampaksebuah hubungan yang erat antara pemikiran Modesitt Jr., verstehen, dan falsafah Jawa. Hukum memberikannorma, keadilan menjadi tujuan, verstehenmembantumemahami manusia, sedangkan pengendalian dirimenjadi etika dalam menggunakan kekuasaan. Di antarasemuanya, hakim berada pada titik pertemuan. Ia harusmenggunakan hukum tanpa terjebak dalam formalisme, memahami manusia tanpa kehilangan objektivitas, dan menggunakan kewenangan tanpa kehilangan kerendahanhati. Inilah esensi dari judicial prudence: kebijaksanaanuntuk menggunakan kewenangan secara hati-hati, proporsional, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, pada momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung, ukuran kemajuan peradilan patutdilihat secara lebih mendalam. Digitalisasi, modernisasiadministrasi, percepatan penyelesaian perkara, dan berbagai inovasi pelayanan merupakan kemajuan yang penting. Namun, semuanya tetap merupakan instrumen, bukan tujuan akhir. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: apakah seluruh kemajuan tersebut membuatmasyarakat semakin merasakan bahwa pengadilan adalahtempat untuk memperoleh keadilan?
Pertanyaan itu penting karena masyarakat mungkintidak memahami seluruh teori hukum, metodeinterpretasi, atau kompleksitas penalaran yuridis. Tetapimasyarakat memahami ketika dirinya didengar ataudiabaikan, dihormati atau direndahkan, diperlakukan adilatau diperlakukan berbeda. Karena itu, wajah keadilantidak hanya terlihat dalam amar putusan, tetapi juga dalam cara pengadilan memperlakukan manusiasepanjang proses peradilan. Di sinilah kualitas sebuahlembaga peradilan pada akhirnya diuji.
Dan bagi seorang hakim, refleksi tersebut pada akhirnya kembali kepada dirinya sendiri. Hakim bukanhanya mengadili perkara, tetapi juga harus mampumengadili dirinya sendiri. Ia perlu bertanya: apakah sayatelah mendengar dengan sungguh-sungguh? Apakah sayatelah memahami konteks perkara? Apakah saya telahmembebaskan diri dari prasangka dan kepentinganpribadi? Apakah kewenangan yang saya gunakan benar-benar diarahkan kepada keadilan? Dan yang paling penting, apakah putusan yang saya jatuhkan dapat sayapertanggungjawabkan bukan hanya secara hukum, tetapijuga secara moral?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkanbahwa verstehen tidak hanya berarti memahami orang lain, tetapi juga memahami diri sendiri sebagai manusiayang sedang diberi kewenangan untuk mengadilimanusia lain. Kesadaran akan keterbatasan diri, kemampuan mengendalikan ego, serta keberanian untukmenguji kembali keyakinan sendiri merupakan bagiandari integritas seorang hakim. Pada titik inilah nuranimenjadi penting: bukan sebagai pengganti hukum, melainkan sebagai pengingat agar hukum yang diterapkan tidak kehilangan tujuan kemanusiaannya.
Maka, memasuki usia ke-81, Mahkamah Agung patut terus mengingat bahwa hukum bukanlah tujuanakhir. Hukum adalah jalan menuju keadilan. Verstehenmengajarkan pentingnya memahami manusia di balikperkara. Falsafah Jawa mengingatkan bahwa setiapkelebihan mengandung tanggung jawab untuk tidakmenyalahgunakan kekuasaan. Dan judicial prudencemengajarkan bahwa kewenangan harus digunakandengan kebijaksanaan dan pengendalian diri.
Pada akhirnya, kewibawaan pengadilan tidakterletak pada seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya, tetapi pada seberapa bijaksana kekuasaan itu digunakanuntuk menghadirkan keadilan. Sebab makna terdalampengabdian seorang hakim bukanlah sekadar mampumenerapkan hukum, melainkan mampu menegakkanhukum tanpa kehilangan keadilan, menggunakankekuasaan tanpa kehilangan kerendahan hati, dan mengadili manusia tanpa kehilangan kemanusiaan. Itulahkiranya refleksi yang layak dibawa dalam perjalananMahkamah Agung memasuki usia ke-81: hukum harustetap menjadi alat, keadilan tetap menjadi tujuan, manusia tetap menjadi pusat perhatian, dan nurani tetapmenjadi pengingat bagi setiap pemegang kekuasaankehakiman. (al/ldr)
Daftar Pustaka
Jordan, Ray. “Jokowi Ungkap Filosofi Jawa Pegangannya: Meski Sakti Jangan Suka Menjatuhkan.” detikNews, 26 Mei 2019.
Modesitt Jr., L. E. Ordermaster. New York: Tor Books/Macmillan, 2010.
Tehusijarana, Karina M. “Jokowi’s Power Play: ‘Aja Mateni.’” The Jakarta Post, 24 Juli 2019.
Baca Juga: PN Pontianak Bangun Sportivitas dan Integritas Lewat Lomba HUT RI Ke-81
Weber, Max. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Edited by Guenther Roth and Claus Wittich. Berkeley: University of California Press, 1978.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI