Cari Berita

Hukum Bukan Keadilan : Refleksi HUT Ke-81 Mahkamah Agung

Suwono - Dandapala Contributor 2026-08-19 11:00:34
Dok. Ist.

Setiap tanggal 19 Agustus, keluarga besar peradilan Indonesia memperingati hari lahir Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tahun 2026, Mahkamah Agung memasuki usia ke-81. Delapan puluh satu tahun bukan sekadar perjalanan waktu bagi sebuah lembaga negara, melainkan perjalanan panjang dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan di tengah dinamika kehidupan bangsa. Selama kurun waktu tersebut, hukum terus berkembang, masyarakat berubah, teknologi menghadirkan tantangan baru, dan persoalan hukum semakin kompleks. Namun, di tengah seluruh perubahan itu, terdapat satu hal yang tetap: manusia datang ke pengadilan karena mencari keadilan. Karena itu, HUT ke-81 Mahkamah Agung seyogianya tidak hanya menjadi perayaan atas panjangnya usia kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum untuk merenungkan kembali hakikat hukum, keadilan, dan kekuasaan kehakiman.

Refleksi tersebut menjadi semakin penting ketika kita mengingat ungkapan L.E. Modesitt Jr. “Jangan menyalahartikan hukum sebagai keadilan. Keadilan adalah sesuatu yang ideal dan hukum adalah alat untuk mewujudkannya.”[1] Ungkapan ini menegaskan perbedaan fundamental antara hukum dan keadilan. Hukum merupakan seperangkat norma yang dibentuk untuk mengatur kehidupan bersama, sedangkan keadilan merupakan nilai ideal yang hendak diwujudkan melalui norma tersebut. Dengan demikian, hukum adalah instrumen, sementara keadilan adalah tujuan utama. Pembedaan ini penting karena kepatuhan terhadap hukum secara formal belum dengan sendirinya menjamin tercapainya keadilan secara substantif. Hukum dapat menjadi jalan menuju keadilan, tetapi jalan tersebut sangat bergantung pada bagaimana hukum dipahami, ditafsirkan, dan diterapkan.

Di sinilah persoalan hukum menjadi lebih dari sekadar persoalan membaca teks. Hukum pada akhirnya diterapkan kepada manusia, sementara manusia tidak pernah hadir dalam ruang yang sederhana dan seragam. Di balik sebuah perbuatan terdapat latar belakang, pengalaman, kepentingan, kondisi sosial, harapan, bahkan keterbatasan yang tidak selalu dapat ditangkap hanya melalui rumusan norma. Karena itu, seorang hakim dalam menangani suatu perkara tidak cukup hanya mengetahui apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga perlu berusaha memahami mengapa dan dalam konteks apa perbuatan itu dilakukan. Pada titik inilah konsep verstehen dari Max Weber memperoleh relevansinya.[2]

Baca Juga: HUT ke-81 MA, Sekretaris MA Laporkan 10 Inovasi dan Digitalisasi Peradilan

Verstehen pada dasarnya bukan sekadar mengetahui fakta, melainkan berusaha memahami makna yang berada di balik tindakan manusia. Dalam konteks peradilan, pendekatan ini mengajak hakim untuk melihat perkara tidak semata-mata sebagai rangkaian fakta dan alat bukti, tetapi sebagai persoalan manusia yang memiliki konteks sosial dan makna tertentu. Memahami tidak berarti membenarkan. Memahami berarti memberikan ruang bagi hakim untuk melihat persoalan secara lebih utuh sebelum memberikan penilaian. Dengan demikian, verstehen dapat menjadi jembatan antara teks hukum dan realitas kehidupan manusia: hukum tetap menjadi dasar, tetapi penerapannya tidak terlepas dari manusia yang menjadi subjeknya.[3]

Pemikiran tersebut sesungguhnya memiliki pijakan yang kuat dalam sistem hukum kita. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[4] Di dalam ketentuan tersebut terdapat kata yang sangat penting, yaitu memahami. Hakim tidak hanya dituntut untuk mengetahui hukum tertulis, tetapi juga memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hukum tidak boleh dipisahkan dari realitas sosial tempat hukum itu bekerja. Hakim harus mampu mempertemukan norma yang bersifat abstrak dengan kenyataan konkret yang dihadapinya.

Dalam konteks inilah kearifan lokal memiliki tempat yang menarik dalam refleksi hukum. Salah satu falsafah Jawa yang sarat dengan pesan moral berbunyi:

“Lamun siro sekti aja mateni,

lamun siro sugih aja ngina,

lamun siro pinter aja minteri,

lamun siro banter aja ndhisiki.”[5]

Falsafah tersebut pada hakikatnya berbicara tentang tanggung jawab yang melekat pada setiap kelebihan. Jika seseorang memiliki kekuatan, ia tidak boleh menggunakan kekuatan itu untuk menindas atau menghancurkan. Jika memiliki kekayaan, ia tidak boleh merendahkan orang lain. Jika memiliki kepandaian, ia tidak boleh menggunakan kepandaiannya untuk memperdaya. Dan jika memiliki keunggulan atau bergerak lebih cepat daripada orang lain, ia tidak boleh menggunakan keunggulan tersebut untuk mendahului atau mengambil hak orang lain. Dengan demikian, falsafah ini bukan sekadar nasihat moral individual, tetapi juga mengandung prinsip etika mengenai bagaimana kekuasaan seharusnya digunakan.[6]

Pesan tersebut menjadi sangat relevan ketika ditempatkan dalam konteks kekuasaan kehakiman. Hakim memiliki kewenangan yang besar karena melalui putusannya ia dapat menentukan kebebasan seseorang, harta benda, hubungan keluarga, reputasi, bahkan masa depan seseorang. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan pribadi. Ia merupakan amanah yang diberikan negara untuk menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan.[7] Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untuk mengendalikan diri. Kewibawaan seorang hakim tidak seharusnya lahir dari rasa takut terhadap kekuasaannya, melainkan dari keyakinan bahwa kekuasaan tersebut digunakan secara objektif, hati-hati, dan bertanggung jawab.

Makna tersebut semakin jelas dalam ungkapan “lamun siro pinter aja minteri.” Dalam dunia hukum, pengetahuan adalah salah satu bentuk kekuasaan. Hakim memiliki pengetahuan mengenai hukum, doktrin, prosedur, dan teknik penalaran yang tidak selalu dimiliki oleh para pencari keadilan. Namun, kelebihan pengetahuan tersebut tidak boleh berubah menjadi kecerdikan untuk memperdaya. Pengetahuan hukum harus digunakan untuk menjernihkan persoalan, menemukan kebenaran, dan memberikan perlindungan terhadap hak. Karena itu, kepandaian seorang hakim harus berkembang menjadi kebijaksanaan. Seorang hakim tidak cukup mengetahui apa yang dikatakan hukum, tetapi juga harus memahami tujuan yang hendak dicapai oleh hukum tersebut dan bagaimana menerapkannya secara proporsional.

Demikian pula, ungkapan “lamun siro banter aja ndhisiki” mengandung pesan yang relevan dengan tuntutan peradilan modern. Peradilan memang dituntut untuk sederhana, cepat, dan biaya ringan.[8] Akan tetapi, kecepatan tidak boleh mengalahkan ketelitian, dan efisiensi tidak boleh mengorbankan fairness. Hakim tidak boleh membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa, tidak boleh menentukan sikap sebelum mendengar para pihak, dan tidak boleh menjadikan target penyelesaian perkara sebagai alasan untuk mengurangi hak pencari keadilan. Keadilan bukan hanya mengenai apa yang diputus, tetapi juga bagaimana proses menuju putusan itu dijalankan.

Sementara itu, “lamun siro sugih aja ngina” mengingatkan bahwa hukum harus menjaga martabat manusia tanpa membedakan kekayaan, jabatan, status sosial, maupun pengaruh. Pengadilan adalah ruang di mana manusia seharusnya bertemu dalam kedudukan yang setara di hadapan hukum.[9] Seorang hakim harus mampu melihat manusia sebagai manusia, bukan berdasarkan posisi sosial yang melekat padanya. Dengan demikian, keadilan tidak hanya berarti menerapkan aturan yang sama, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan tidak kehilangan penghormatan terhadap martabat setiap orang.

Jika seluruh gagasan tersebut dirangkai, tampak sebuah hubungan yang erat antara pemikiran Modesitt Jr., verstehen, dan falsafah Jawa. Hukum memberikan norma, keadilan menjadi tujuan, verstehenmembantu memahami manusia, sedangkan pengendalian diri menjadi etika dalam menggunakan kekuasaan. Di antara semuanya, hakim berada pada titik pertemuan. Ia harus menggunakan hukum tanpa terjebak dalam formalisme, memahami manusia tanpa kehilangan objektivitas, dan menggunakan kewenangan tanpa kehilangan kerendahan hati. Inilah esensi dari judicial prudence: kebijaksanaan untuk menggunakan kewenangan secara hati-hati, proporsional, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, pada momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung, ukuran kemajuan peradilan patut dilihat secara lebih mendalam. Digitalisasi, modernisasi administrasi, percepatan penyelesaian perkara, dan berbagai inovasi pelayanan merupakan kemajuan yang penting. Namun, semuanya tetap merupakan instrumen, bukan tujuan akhir. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: apakah seluruh kemajuan tersebut membuat masyarakat semakin merasakan bahwa pengadilan adalah tempat untuk memperoleh keadilan?

Pertanyaan itu penting karena masyarakat mungkin tidak memahami seluruh teori hukum, metode interpretasi, atau kompleksitas penalaran yuridis. Tetapi masyarakat memahami ketika dirinya didengar atau diabaikan, dihormati atau direndahkan, diperlakukan adil atau diperlakukan berbeda. Karena itu, wajah keadilan tidak hanya terlihat dalam amar putusan, tetapi juga dalam cara pengadilan memperlakukan manusia sepanjang proses peradilan. Di sinilah kualitas sebuah lembaga peradilan pada akhirnya diuji.

Dan bagi seorang hakim, refleksi tersebut pada akhirnya kembali kepada dirinya sendiri. Hakim bukan hanya mengadili perkara, tetapi juga harus mampu mengadili dirinya sendiri. Ia perlu bertanya: apakah saya telah mendengar dengan sungguh-sungguh? Apakah saya telah memahami konteks perkara? Apakah saya telah membebaskan diri dari prasangka dan kepentingan pribadi? Apakah kewenangan yang saya gunakan benar-benar diarahkan kepada keadilan? Dan yang paling penting, apakah putusan yang saya jatuhkan dapat saya pertanggungjawabkan bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa verstehen tidak hanya berarti memahami orang lain, tetapi juga memahami diri sendiri sebagai manusia yang sedang diberi kewenangan untuk mengadili manusia lain. Kesadaran akan keterbatasan diri, kemampuan mengendalikan ego, serta keberanian untuk menguji kembali keyakinan sendiri merupakan bagian dari integritas seorang hakim. Pada titik inilah nurani menjadi penting: bukan sebagai pengganti hukum, melainkan sebagai pengingat agar hukum yang diterapkan tidak kehilangan tujuan kemanusiaannya.

Maka, memasuki usia ke-81, Mahkamah Agung patut terus mengingat bahwa hukum bukanlah tujuan akhir. Hukum adalah jalan menuju keadilan. Verstehen mengajarkan pentingnya memahami manusia di balik perkara. Falsafah Jawa mengingatkan bahwa setiap kelebihan mengandung tanggung jawab untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan. Dan judicial prudence mengajarkan bahwa kewenangan harus digunakan dengan kebijaksanaan dan pengendalian diri.

Baca Juga: PN Pontianak Bangun Sportivitas dan Integritas Lewat Lomba HUT RI Ke-81

Pada akhirnya, kewibawaan pengadilan tidak terletak pada seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya, tetapi pada seberapa bijaksana kekuasaan itu digunakan untuk menghadirkan keadilan. Sebab makna terdalam pengabdian seorang hakim bukanlah sekadar mampu menerapkan hukum, melainkan mampu menegakkan hukum tanpa kehilangan keadilan, menggunakan kekuasaan tanpa kehilangan kerendahan hati, dan mengadili manusia tanpa kehilangan kemanusiaan. Itulah kiranya refleksi yang layak dibawa dalam perjalanan Mahkamah Agung memasuki usia ke-81: hukum harus tetap menjadi alat, keadilan tetap menjadi tujuan, manusia tetap menjadi pusat perhatian, dan nurani tetap menjadi pengingat bagi setiap pemegang kekuasaan kehakiman.


Sofifi, Agustus 2026.

[1] L. E. Modesitt Jr., Ordermaster (New York: Tor Books/Macmillan, 2010), 265. Kutipan bahasa Inggrisnya adalah “Never mistake law for justice. Justice is an ideal, and law is a tool.” Nomor halaman 265 tercantum dalam sumber yang mengidentifikasi kutipan tersebut dari Ordermaster.

[2] Max Weber, Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 4. Weber mendefinisikan sosiologi sebagai ilmu yang berusaha melakukan interpretive understanding terhadap tindakan sosial dan memberikan penjelasan kausal mengenai proses serta akibatnya.

[3] Weber, Economy and Society, 4–6. Lihat pula pembahasan mengenai interpretive understanding sebagai salah satu konsep dasar metodologi Weber.

[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menempatkan hakim tidak sekadar sebagai penerap tekstual peraturan, melainkan sebagai pihak yang harus memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

[5] Karina M. Tehusijarana, “Jokowi’s Power Play: ‘Aja Mateni,’” The Jakarta Post, 24 Juli 2019. Sumber tersebut mencatat tiga ajaran Jawa yang dikemukakan Joko Widodo, yaitu lamun sira sekti, aja mateni; lamun sira banter, aja ndhisiki; dan lamun siro pinter, aja minteri.

[6] Lihat juga Ray Jordan, “Jokowi Ungkap Filosofi Jawa Pegangannya: Meski Sakti Jangan Suka Menjatuhkan,” detikNews, 26 Mei 2019. Dalam penjelasan tersebut, lamun siro sekti ojo mateni dimaknai sebagai meskipun memiliki kesaktian atau kekuatan jangan suka menjatuhkan; lamun siro banter ojo ndhisiki sebagai meskipun cepat jangan suka mendahului; dan lamun siro pinter ojo minteri sebagai meskipun pintar jangan sok pintar.

[7] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 1 dan Pasal 3. Undang-undang tersebut menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta mewajibkan hakim menjaga kemandirian peradilan. Lihat juga ketentuan mengenai integritas, kejujuran, keadilan, profesionalitas, dan pengalaman di bidang hukum dalam Pasal 5 ayat (2).

[8] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 4 ayat (2). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

[9] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 4 ayat (1), yang menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…