Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan pada rumusan
delik kekerasan bersama yang sebelumnya diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP
lama, kini bermigrasi menjadi Pasal 262 ayat (1) KUHP 2023. Perubahan
redaksional ini tampak sederhana, namun bagi hakim yang bertugas menilai fakta
persidangan dan merumuskan pertimbangan hukum, perubahan tersebut menyimpan
konsekuensi yang cukup mendasar, khususnya pada dua unsur kunci, yaitu
"terang-terangan" (openlijk) dan "di muka umum" (openbaar).
Oleh karena KUHP lama tidak
memberikan definisi otentik mengenai unsur "terang-terangan" dalam
Pasal 170 ayat (1), tidak jarang terdapat perbedaan pendapat di antara para
ahli maupun hakim dalam memaknainya. Sebagian berpendapat bahwa oleh karena
pasal tersebut masuk dalam bab kejahatan terhadap ketertiban umum, maka tindak
pidana yang dimaksud harus dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat oleh
banyak orang, sebagaimana pendapat R. Soesilo yang mensyaratkan kekerasan
tersebut dilakukan di muka umum. Namun, ada pula pendapat lain, seperti yang
disampaikan R. Soenarto Soerodibroto, bahwa "terang-terangan" tidak
harus dilakukan di tempat umum, cukup apabila terdapat kemungkinan orang lain
dapat melihatnya. Pendapat tersebut didasarkan pada kaidah Putusan Mahkamah
Agung No. 10K/Kr/1975 tanggal 17 Maret 1976 yang juga banyak dirujuk dalam putusan
hakim.
KUHP 2023 kini hadir dengan
memberikan definisi otentik terhadap unsur "di muka umum" melalui
Pasal 158, yaitu di suatu tempat atau ruang yang dapat dilihat, didatangi,
diketahui, atau disaksikan oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui media elektronik. Definisi ini menjadi relevan karena unsur
"di muka umum" turut dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan Pasal
262 ayat (1) KUHP baru, berdampingan dengan unsur "terang-terangan"
yang sebelumnya berdiri sendiri dalam Pasal 170 KUHP lama. Namun demikian,
sekalipun KUHP baru telah memberikan definisi otentik atas "di muka
umum", pembentuk undang-undang tampak tidak memberikan definisi khusus
atas unsur "terang-terangan" sebagaimana termuat dalam Pasal 262 ayat
(1) KUHP baru, sehingga pemaknaannya tetap akan bersandar pada penafsiran hakim
dan yurisprudensi yang telah ada sebelumnya.
Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata
Openlijk: Makna
"Terang-Terangan" dalam Bingkai Yurisprudensi
Pasal 170 ayat
(1) KUHP lama merumuskan delik ini sebagai perbuatan yang dilakukan
"dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama". Istilah
"terang-terangan" merujuk pada konsep openlijk dalam doktrin
hukum pidana Belanda, yang secara harfiah berarti "secara terbuka"
atau "tidak dilakukan secara tersembunyi". Namun, oleh karena KUHP
lama tidak memberikan definisi otentik, hakim harus memaknainya melalui
penafsiran sistematis-kontekstual.
Yurisprudensi MA Nomor 10K/Kr/1975 telah
memberikan kaidah hukum yang kemudian banyak diikuti dalam pertimbangan putusan
hakim dalam memaknai apa yang dimaksud “terang-terangan”. Mendasarkan pada
kaidah yang terdapat dalam yurisprudensi tersebut, hakim menyimpulkan bahwa
"terang-terangan" tidak identik dengan "di muka umum" dalam
pengertian tempat yang ramai dikunjungi orang. Perbuatan dianggap
"terang-terangan" apabila tidak dilakukan secara bersembunyi atau cukup
terdapat kemungkinan (mogelijkheid) bahwa orang lain dapat melihatnya,
sekalipun pada kenyataannya tidak ada seorang pun yang benar-benar menyaksikan
perbuatan tersebut secara langsung.
Penerapan yurisprudensi MA Nomor
10K/Kr/1975 tersebut dalam putusan hakim dapat dilihat di berbagai putusan, di
antaranya adalah Putusan Nomor 106/Pid.B/2012/PN Lwk, Putusan Nomor
34/Pid.B/2013/PN Parepare, Putusan Nomor 23/Pid.B/2018/PN Sos, Putusan Nomor
171/Pid.B/2023/PN Tdn, dan Putusan Nomor 68/Pid.B/2024/PN
Pts.
Openbaar: Kodifikasi "Di Muka
Umum" dalam Pasal 158 KUHP 2023
Berbeda dengan openlijk
yang menyoroti sifat perbuatan, istilah openbaar secara doktriner
menyoroti karakter tempat atau ruang, apakah suatu tempat bersifat publik
(dapat diakses, dilihat, atau diketahui khalayak) atau privat. Inilah unsur
yang dalam KUHP lama tidak pernah mendapat definisi otentik, sehingga hakim
menilainya kasus per kasus berdasarkan keyakinan dan penafsiran masing-masing
terhadap fakta persidangan.
KUHP 2023
mengisi kekosongan ini melalui Pasal 158, yang memberikan rumusan otentik bahwa
"Di Muka Umum" adalah tempat atau ruang yang dapat dilihat,
didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat
mengakses informasi atau dokumen elektronik.
Definisi ini menandai pergeseran
paradigma yang akan memengaruhi cara hakim menilai fakta persidangan. Jika
sebelumnya hakim cenderung memaknai "di muka umum" secara
konvensional sebagai tempat fisik yang ramai dikunjungi orang, maka Pasal 158
KUHP 2023 memperluas cakupan penilaian hakim bahkan mencakup ruang siber yakni
keterlihatan atau keterjangkauan suatu perbuatan melalui media elektronik yang
dapat diakses publik, misalnya rekaman yang disiarkan langsung (live
streaming) di media sosial.
Perbandingan
Norma dan Pergeseran Peran Hakim
Pasal 170 KUHP
lama hanya mensyaratkan unsur "terang-terangan" tanpa alternatif
lain, sehingga hakim harus sepenuhnya bersandar pada yurisprudensi untuk
memaknainya, tanpa pijakan norma tertulis yang eksplisit mengenai "di muka
umum". Ancaman pidananya adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Pasal 262 ayat
(1) KUHP 2023 mengubah struktur norma ini secara mendasar dengan merumuskan
unsur "dengan terang-terangan atau di muka umum", sebuah unsur
alternatif yang berbeda dengan dalam KUHP lama dengan ancaman pidana penjara
maksimal lima tahun atau denda kategori V. Subjek hukumnya pun diperbarui dari
"barang siapa" menjadi "Setiap Orang", mengikuti kaidah
perumusan delik dalam KUHP 2023 secara umum.
Bagi hakim, konsekuensi paling
penting dari perubahan ini bukan sekadar redaksional, melainkan metodologis.
Dengan struktur norma yang bersifat alternatif dan didukung definisi otentik
Pasal 158, hakim kini memiliki dua jalur penilaian yang terpisah dan
masing-masing berpijak pada norma tertulis yaitu menilai apakah perbuatan
dilakukan secara terbuka/tidak disembunyikan (openlijk), atau menilai
apakah locus delicti memenuhi kriteria tempat/ruang yang dapat diakses
publik, termasuk secara elektronik (openbaar). Bahwa dengan unsur yang
bersifat alternatif, Hakim tidak harus memaksakan kedua unsur tersebut untuk
dibuktikan secara kumulatif dalam pengertian yang sama, sebagaimana kerap
terjadi ketika keduanya dianggap sinonim di bawah rezim KUHP lama.
Implikasi
terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan
Perubahan ini
membawa dampak signifikan terhadap cara hakim menyusun pertimbangan hukum (legal
reasoning) dalam putusan. Di bawah rezim KUHP lama, hakim harus bersandar
pada penafsiran yurisprudensial yang sifatnya persuasive dan tidak
mengikat secara mutlak dalam sistem civil law, sehingga terbuka ruang
disparitas putusan antar hakim dalam memaknai unsur yang sama.
Dengan hadirnya definisi otentik
Pasal 158 KUHP 2023, setidaknya tiga implikasi dapat diidentifikasi dari sudut
pandang hakim.
Pertama, kepastian hukum dalam
pertimbangan hakim meningkat, karena hakim memiliki norma tertulis eksplisit
sebagai pijakan penilaian, tidak lagi semata bergantung pada yurisprudensi.
Kedua, cakupan penilaian hakim
atas alat bukti diperluas ke ranah elektronik seperti rekaman video, siaran
langsung media sosial, atau dokumentasi digital lain yang menunjukkan tindak
kekerasan dapat diakses publik kini secara eksplisit relevan untuk
dipertimbangkan hakim dalam menilai terpenuhinya unsur "di muka
umum", tanpa hakim harus meyakini lokasi fisik kejadian sebagai tempat
ramai.
Ketiga, struktur norma yang
alternatif memberi hakim fleksibilitas penilaian, apabila unsur
"terang-terangan" sulit diyakini terpenuhi berdasarkan fakta
persidangan, hakim tetap dapat menjatuhkan pemidanaan apabila unsur "di
muka umum" terbukti, atau sebaliknya.
Penutup
Migrasi Pasal
170 KUHP lama menjadi Pasal 262 ayat (1) KUHP 2023 merupakan rekonstruksi
normatif atas dua konsep yang selama ini kerap disamakan dalam pertimbangan
hakim: openlijk dan openbaar. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor
10K/Kr/1975 telah meletakkan fondasi penafsiran hakim atas "terang-terangan"
yang berpusat pada sifat perbuatan, sementara Pasal 158 KUHP 2023 kini
melengkapi kekosongan norma dengan mendefinisikan "di muka umum"
secara otentik dan progresif termasuk mencakup pula ruang elektronik.
Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan
Kodifikasi ini patut diapresiasi
sebagai langkah menuju kepastian hukum yang lebih baik bagi hakim dalam
menyusun pertimbangan putusan, sekaligus memperluas cakupan penilaian alat
bukti di era digital. Namun, perluasan definisi tersebut menuntut kehati-hatian
hakim agar penerapannya tetap proporsional, konsisten, dan tidak menyimpang
dari asas kepastian hukum yang justru hendak dicapai melalui kodifikasi ini.
(ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI