Cari Berita

Antara Openlijk Atau Openbaar: Jejak Yurisprudensi Menuju Pasal 262 KUHP

Didik Nursetiawan-Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih - Dandapala Contributor 2026-09-30 08:00:18
Dok. Penulis.

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan pada rumusan delik kekerasan bersama yang sebelumnya diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP lama, kini bermigrasi menjadi Pasal 262 ayat (1) KUHP 2023. Perubahan redaksional ini tampak sederhana, namun bagi hakim yang bertugas menilai fakta persidangan dan merumuskan pertimbangan hukum, perubahan tersebut menyimpan konsekuensi yang cukup mendasar, khususnya pada dua unsur kunci, yaitu "terang-terangan" (openlijk) dan "di muka umum" (openbaar).

Oleh karena KUHP lama tidak memberikan definisi otentik mengenai unsur "terang-terangan" dalam Pasal 170 ayat (1), tidak jarang terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli maupun hakim dalam memaknainya. Sebagian berpendapat bahwa oleh karena pasal tersebut masuk dalam bab kejahatan terhadap ketertiban umum, maka tindak pidana yang dimaksud harus dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat oleh banyak orang, sebagaimana pendapat R. Soesilo yang mensyaratkan kekerasan tersebut dilakukan di muka umum. Namun, ada pula pendapat lain, seperti yang disampaikan R. Soenarto Soerodibroto, bahwa "terang-terangan" tidak harus dilakukan di tempat umum, cukup apabila terdapat kemungkinan orang lain dapat melihatnya. Pendapat tersebut didasarkan pada kaidah Putusan Mahkamah Agung No. 10K/Kr/1975 tanggal 17 Maret 1976 yang juga banyak dirujuk dalam putusan hakim.

KUHP 2023 kini hadir dengan memberikan definisi otentik terhadap unsur "di muka umum" melalui Pasal 158, yaitu di suatu tempat atau ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik. Definisi ini menjadi relevan karena unsur "di muka umum" turut dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan Pasal 262 ayat (1) KUHP baru, berdampingan dengan unsur "terang-terangan" yang sebelumnya berdiri sendiri dalam Pasal 170 KUHP lama. Namun demikian, sekalipun KUHP baru telah memberikan definisi otentik atas "di muka umum", pembentuk undang-undang tampak tidak memberikan definisi khusus atas unsur "terang-terangan" sebagaimana termuat dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP baru, sehingga pemaknaannya tetap akan bersandar pada penafsiran hakim dan yurisprudensi yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata

Openlijk: Makna "Terang-Terangan" dalam Bingkai Yurisprudensi

Pasal 170 ayat (1) KUHP lama merumuskan delik ini sebagai perbuatan yang dilakukan "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama". Istilah "terang-terangan" merujuk pada konsep openlijk dalam doktrin hukum pidana Belanda, yang secara harfiah berarti "secara terbuka" atau "tidak dilakukan secara tersembunyi". Namun, oleh karena KUHP lama tidak memberikan definisi otentik, hakim harus memaknainya melalui penafsiran sistematis-kontekstual.

Yurisprudensi MA Nomor 10K/Kr/1975 telah memberikan kaidah hukum yang kemudian banyak diikuti dalam pertimbangan putusan hakim dalam memaknai apa yang dimaksud “terang-terangan”. Mendasarkan pada kaidah yang terdapat dalam yurisprudensi tersebut, hakim menyimpulkan bahwa "terang-terangan" tidak identik dengan "di muka umum" dalam pengertian tempat yang ramai dikunjungi orang. Perbuatan dianggap "terang-terangan" apabila tidak dilakukan secara bersembunyi atau cukup terdapat kemungkinan (mogelijkheid) bahwa orang lain dapat melihatnya, sekalipun pada kenyataannya tidak ada seorang pun yang benar-benar menyaksikan perbuatan tersebut secara langsung.

Penerapan yurisprudensi MA Nomor 10K/Kr/1975 tersebut dalam putusan hakim dapat dilihat di berbagai putusan, di antaranya adalah Putusan Nomor 106/Pid.B/2012/PN Lwk, Putusan Nomor 34/Pid.B/2013/PN Parepare, Putusan Nomor 23/Pid.B/2018/PN Sos, Putusan Nomor 171/Pid.B/2023/PN Tdn, dan Putusan Nomor 68/Pid.B/2024/PN Pts.

Openbaar: Kodifikasi "Di Muka Umum" dalam Pasal 158 KUHP 2023

Berbeda dengan openlijk yang menyoroti sifat perbuatan, istilah openbaar secara doktriner menyoroti karakter tempat atau ruang, apakah suatu tempat bersifat publik (dapat diakses, dilihat, atau diketahui khalayak) atau privat. Inilah unsur yang dalam KUHP lama tidak pernah mendapat definisi otentik, sehingga hakim menilainya kasus per kasus berdasarkan keyakinan dan penafsiran masing-masing terhadap fakta persidangan.

KUHP 2023 mengisi kekosongan ini melalui Pasal 158, yang memberikan rumusan otentik bahwa "Di Muka Umum" adalah tempat atau ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses informasi atau dokumen elektronik.

Definisi ini menandai pergeseran paradigma yang akan memengaruhi cara hakim menilai fakta persidangan. Jika sebelumnya hakim cenderung memaknai "di muka umum" secara konvensional sebagai tempat fisik yang ramai dikunjungi orang, maka Pasal 158 KUHP 2023 memperluas cakupan penilaian hakim bahkan mencakup ruang siber yakni keterlihatan atau keterjangkauan suatu perbuatan melalui media elektronik yang dapat diakses publik, misalnya rekaman yang disiarkan langsung (live streaming) di media sosial.

Perbandingan Norma dan Pergeseran Peran Hakim

Pasal 170 KUHP lama hanya mensyaratkan unsur "terang-terangan" tanpa alternatif lain, sehingga hakim harus sepenuhnya bersandar pada yurisprudensi untuk memaknainya, tanpa pijakan norma tertulis yang eksplisit mengenai "di muka umum". Ancaman pidananya adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Pasal 262 ayat (1) KUHP 2023 mengubah struktur norma ini secara mendasar dengan merumuskan unsur "dengan terang-terangan atau di muka umum", sebuah unsur alternatif yang berbeda dengan dalam KUHP lama dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V. Subjek hukumnya pun diperbarui dari "barang siapa" menjadi "Setiap Orang", mengikuti kaidah perumusan delik dalam KUHP 2023 secara umum.

Bagi hakim, konsekuensi paling penting dari perubahan ini bukan sekadar redaksional, melainkan metodologis. Dengan struktur norma yang bersifat alternatif dan didukung definisi otentik Pasal 158, hakim kini memiliki dua jalur penilaian yang terpisah dan masing-masing berpijak pada norma tertulis yaitu menilai apakah perbuatan dilakukan secara terbuka/tidak disembunyikan (openlijk), atau menilai apakah locus delicti memenuhi kriteria tempat/ruang yang dapat diakses publik, termasuk secara elektronik (openbaar). Bahwa dengan unsur yang bersifat alternatif, Hakim tidak harus memaksakan kedua unsur tersebut untuk dibuktikan secara kumulatif dalam pengertian yang sama, sebagaimana kerap terjadi ketika keduanya dianggap sinonim di bawah rezim KUHP lama.

Implikasi terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap cara hakim menyusun pertimbangan hukum (legal reasoning) dalam putusan. Di bawah rezim KUHP lama, hakim harus bersandar pada penafsiran yurisprudensial yang sifatnya persuasive dan tidak mengikat secara mutlak dalam sistem civil law, sehingga terbuka ruang disparitas putusan antar hakim dalam memaknai unsur yang sama.

Dengan hadirnya definisi otentik Pasal 158 KUHP 2023, setidaknya tiga implikasi dapat diidentifikasi dari sudut pandang hakim.

Pertama, kepastian hukum dalam pertimbangan hakim meningkat, karena hakim memiliki norma tertulis eksplisit sebagai pijakan penilaian, tidak lagi semata bergantung pada yurisprudensi.

Kedua, cakupan penilaian hakim atas alat bukti diperluas ke ranah elektronik seperti rekaman video, siaran langsung media sosial, atau dokumentasi digital lain yang menunjukkan tindak kekerasan dapat diakses publik kini secara eksplisit relevan untuk dipertimbangkan hakim dalam menilai terpenuhinya unsur "di muka umum", tanpa hakim harus meyakini lokasi fisik kejadian sebagai tempat ramai.

Ketiga, struktur norma yang alternatif memberi hakim fleksibilitas penilaian, apabila unsur "terang-terangan" sulit diyakini terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, hakim tetap dapat menjatuhkan pemidanaan apabila unsur "di muka umum" terbukti, atau sebaliknya.

Penutup

Migrasi Pasal 170 KUHP lama menjadi Pasal 262 ayat (1) KUHP 2023 merupakan rekonstruksi normatif atas dua konsep yang selama ini kerap disamakan dalam pertimbangan hakim: openlijk dan openbaar. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 10K/Kr/1975 telah meletakkan fondasi penafsiran hakim atas "terang-terangan" yang berpusat pada sifat perbuatan, sementara Pasal 158 KUHP 2023 kini melengkapi kekosongan norma dengan mendefinisikan "di muka umum" secara otentik dan progresif termasuk mencakup pula ruang elektronik.

Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan

Kodifikasi ini patut diapresiasi sebagai langkah menuju kepastian hukum yang lebih baik bagi hakim dalam menyusun pertimbangan putusan, sekaligus memperluas cakupan penilaian alat bukti di era digital. Namun, perluasan definisi tersebut menuntut kehati-hatian hakim agar penerapannya tetap proporsional, konsisten, dan tidak menyimpang dari asas kepastian hukum yang justru hendak dicapai melalui kodifikasi ini. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…