Cari Berita

Independensi Harus Diimbangi Integritas, Pesan WKMA Suharto di Forum Antikorupsi Asia Pasifik

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-14 09:15:00
Dok. Ist

Jakarta – Kebebasan hakim dalam memutus perkara wajib diimbangi dengan integritas dan tanggung jawab. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, saat tampil sebagai pembicara kunci pada Pertemuan Regional Transparency International se-Asia Pasifik di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Suharto hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung yang pada waktu bersamaan sedang memimpin agenda pembinaan Kamar Perdata sehingga tidak dapat hadir secara langsung. Di hadapan peserta Opening Plenary atau sesi pleno pembuka, yang terdiri atas perwakilan 15 organisasi nasional Transparency International dari kawasan Asia Pasifik, kalangan akademisi, dan pegiat masyarakat sipil, ia meneruskan salam hangat Ketua MA.

Suharto menyebut kemandirian peradilan sebagai syarat mutlak agar demokrasi dan negara hukum dapat tegak. Kendati demikian, ia menekankan bahwa Mahkamah Agung berpegang pada komitmen bahwa independensi kekuasaan kehakiman harus senantiasa disertai integritas dan akuntabilitas kelembagaan.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Ia menjelaskan, independensi yang tidak dibarengi integritas berisiko menjadi tameng bagi perbuatan menyimpang. Sebaliknya, pengawasan yang tidak mengindahkan independensi hakim justru berubah menjadi alat campur tangan terhadap proses peradilan. Karena itu, keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas menjadi hal yang penting. Hakim mesti memiliki keleluasaan untuk memutus dengan bersandar pada hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, namun keleluasaan itu wajib dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab penuh.

Suharto turut menguraikan perjalanan pembaruan peradilan yang ditempuh Mahkamah Agung secara konsisten selama lebih dari dua puluh tahun dengan berpedoman pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Dalam hal pengawasan, ia menyebut Badan Pengawasan (Bawas) MA aktif menegakkan disiplin aparatur. Sepanjang 2025, tercatat 220 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin, dengan rincian 114 sanksi ringan, 56 sanksi sedang, dan 50 sanksi berat. Di samping pengawasan internal tersebut, MA juga bersinergi dengan Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal.

Dari sisi transparansi dan akuntabilitas, digitalisasi menjadi jalan yang ditempuh MA untuk terus memperluas akses keadilan. Saat ini, lebih dari 10 juta putusan telah dipublikasikan dan dapat diakses publik melalui Direktori Putusan. Pada 2025, sekitar 77 persen perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) juga telah didaftarkan serta diproses secara elektronik melalui e-Court.

Menurut Suharto, digitalisasi tidak hanya membuat layanan lebih cepat. Lebih dari itu, digitalisasi memperkuat transparansi dan memangkas interaksi yang tidak perlu antara aparatur pengadilan dan pihak berperkara, sehingga risiko penyimpangan dapat ditekan.

Menyinggung persepsi publik, Suharto menegaskan Mahkamah Agung terbuka memakai Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dan hasil penelitian independen dari kalangan masyarakat sipil sebagai acuan untuk terus berbenah. Pada akhirnya, kata dia, berhasil tidaknya pembaruan peradilan tidak cukup dinilai dari kebijakan yang dikeluarkan atau sistem yang dikembangkan, tetapi dari perubahan yang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat.

Chair of Transparency International, François Valérian, menyambut baik hadirnya pimpinan MA RI dalam forum tersebut. Ia menegaskan, gerakan antikorupsi pada intinya bertujuan membela kelompok yang rentan dan mereka yang menjadi korban korupsi (standing up for the victims and the voiceless), sekaligus menjamin agar kekuasaan publik hanya dipakai untuk melayani warga.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

Hadir pula dalam forum ini Vice Chair of Transparency International, Ketakandriana Rafitoson, serta Ketua Dewan Pengurus TI Indonesia, Bivitri Susanti.

Pertemuan regional tersebut merupakan bagian dari program Indo-Pacific Partnership for Strong, Transparent, and Responsive Governance (IPP STRONGG) yang mendapat dukungan Pemerintah Australia dan Pemerintah Selandia Baru. Forum ini menjadi wadah bertukar pembelajaran, memperkuat advokasi di tingkat kawasan, sekaligus menjajaki peluang kerja sama strategis untuk memperkuat integritas peradilan di Asia Pasifik. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…