Jakarta — Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan pemidanaan tanpa mengurangi independensi hakim. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu, pada Senin (28/9).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang E-201 Lantai 2 Tower Mahkamah Agung ini diikuti secara langsung oleh para hakim serta unsur aparat penegak hukum. Sementara itu, para hakim dari wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Sosialisasi ini diselenggarakan Mahkamah Agung RI bersama Center for Detention Studies (CDS), dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris dan Kedutaan Besar Australia. Dari pantauan di lapangan, turut hadir perwakilan kedua kedutaan, yakni Mrs. Shilpa Maniar, Counsellor (National Security - Southeast Asia) Department of Home Affairs Australian Embassy Jakarta, serta Mr. Jonathan Robertson, Deputy Head of Foreign Security Policy Team United Kingdom Embassy.
Baca Juga: Konstruksi Stelsel Pemidanaan KUHP Nasional Dalam Formulasi Putusan Hakim
Kegiatan tersebut diselenggarakan guna membangun pemahaman bersama di antara hakim dan aparat penegak hukum mengenai penerapan pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.
Dalam keynote speech-nya, Suharto menyampaikan bahwa berlakunya KUHP Nasional menandai perubahan penting dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Menurutnya, pemidanaan tidak semata-mata menjadi konsekuensi setelah seseorang terbukti melakukan tindak pidana, melainkan merupakan proses penilaian yang harus dilakukan secara individual, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemidanaan merupakan proses penilaian yang harus dilakukan secara individual, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suharto.
Ia juga menjelaskan, dalam perkara tindak pidana terorisme, setiap perkara memiliki karakteristik yang dapat berbeda, baik dari tingkat kesalahan, peran pelaku, dampak yang ditimbulkan, maupun keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Karena itu, perbedaan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara yang berbeda tidak serta-merta dapat dipandang sebagai disparitas pemidanaan yang keliru. Hal yang perlu dihindari adalah adanya perbedaan pemidanaan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan fakta persidangan dan faktor hukum yang relevan.
“Perbedaan pidana tidak serta-merta merupakan disparitas yang keliru. Yang perlu dicegah adalah perbedaan pemidanaan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan faktor hukum yang relevan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan putusan hakim.
Pedoman pemidanaan tersebut justru diarahkan untuk membangun keseragaman dalam metodologi penilaian.
"Dengan demikian, perbedaan pidana tetap dimungkinkan sepanjang memiliki dasar yang rasional berdasarkan tingkat kesalahan, tingkat keseriusan dampak, serta keadaan konkret dalam masing-masing perkara," tambahnya.
Menurut Suharto, pedoman pemidanaan juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan independensi hakim dengan rumus ataupun tabel. Sebaliknya, independensi hakim akan memperoleh legitimasi yang semakin kuat apabila pidana yang dijatuhkan didasarkan pada alasan yang objektif, dapat diuji, transparan, dan dapat diterangkan kepada para pihak maupun masyarakat.
“Pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan independensi hakim dengan rumus atau tabel,” ujarnya.
Ia menekankan, hakim tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Pedoman pemidanaan menjadi instrumen untuk membantu hakim membangun penalaran yang konsisten dan terukur dalam menentukan pidana.
Dalam materi penutupnya, Suharto berharap para peserta tidak hanya memahami rentang pidana yang diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2026, tetapi juga memiliki kesamaan cara pandang dalam menerapkan metodologi penalaran pemidanaan.
Kesamaan tersebut, kata dia, tetap harus menempatkan fakta persidangan sebagai dasar utama dalam setiap proses penilaian.
“Fakta persidangan tetap menjadi dasar utama dalam setiap penilaian pemidanaan,” kata Suharto.
Menutup keynote speech-nya, Suharto mengajak seluruh peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2026.
Baca Juga: Wakil Ketua MA Suharto: Putusan Hakim Tidak Perlu Panjang, yang Penting Jelas
Menurutnya, dialog dan pertukaran pemahaman diperlukan untuk membangun kesamaan perspektif dalam penerapan pedoman pemidanaan, sekaligus menjaga kesatuan penerapan hukum tanpa mengurangi independensi hakim.
Pada akhir sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026. (fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI