Cari Berita

Izin keluar dari tahanan dalam keadaan mendesak, Catat Alasan & Syaratnya

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-10-13 07:00:24
Dok. AI.

Catatan Pinggir. Dalam hal terdakwa/anak yang ditahan dalam perkara yang diperiksa di tingkat banding atau kasasi, terdakwa/anak mengajukan permohonan untuk keperluan mendesak: berobat di luar Rutan, melayat kerabat dekat (istri/suami, anak, orang tua/mertua) yang meninggal dunia, ketua pengadilan negeri tempat perkara tersebut disidangkan, diberi wewenang mengeluarkan penetapan pemberian izin guna keperluan itu.

Penetapan oleh ketua pengadilan negeri dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, dengan menyebutkan secara jelas tentang keperluan, jangka waktu pemberian izin, dan pengamanannya.

Penetapan tersebut disampaikan kepada pemohon dan tembusannya disampaikan kepada pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung sesuai kewenangan yang melakukan penahanan.

Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan izin tersebut yaitu:

1.    Identitas terdakwa/anak yang mengajukan permohonan.

Baca Juga: Ketika Premarital Pregnancy Menguji Diskresi Hakim dalam Dispensasi Kawin

2.    Dokumen Permohonan izin terdakwa/anak/ keluarga/kuasa.

3.    Dokumen bukti hubungan keluarga:

  • untuk izin berobat dilengkapi dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit/bukti tujuan berobat.
  • Untuk izin melayat dilengkapi dengan surat keterangan kematian.
  • Dokumen lainnya yang membuktikan keadaan mendesak.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…