Catatan Pinggir. Dalam
hal terdakwa/anak yang ditahan dalam perkara yang diperiksa di tingkat banding
atau kasasi, terdakwa/anak mengajukan permohonan untuk keperluan mendesak: berobat
di luar Rutan, melayat kerabat dekat (istri/suami, anak, orang tua/mertua) yang
meninggal dunia, ketua pengadilan negeri tempat perkara tersebut disidangkan,
diberi wewenang mengeluarkan penetapan pemberian izin guna keperluan itu.
Penetapan oleh ketua
pengadilan negeri dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab,
dengan menyebutkan secara jelas tentang keperluan, jangka waktu pemberian izin,
dan pengamanannya.
Penetapan tersebut disampaikan
kepada pemohon dan tembusannya disampaikan kepada pengadilan tinggi atau
Mahkamah Agung sesuai kewenangan yang melakukan penahanan.
Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis
Dokumen yang dibutuhkan untuk
pengajuan izin tersebut yaitu:
1.
Identitas terdakwa/anak yang mengajukan
permohonan.
Baca Juga: Ketika Premarital Pregnancy Menguji Diskresi Hakim dalam Dispensasi Kawin
2.
Dokumen Permohonan izin terdakwa/anak/
keluarga/kuasa.
3.
Dokumen bukti hubungan keluarga:
- untuk
izin berobat dilengkapi dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit/bukti
tujuan berobat.
- Untuk
izin melayat dilengkapi dengan surat keterangan kematian.
- Dokumen lainnya yang membuktikan keadaan mendesak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI