Cari Berita

PN Manna Selesaikan Perkara Penganiayaan Berat Melalui Keadilan Restoratif

Juru Bicara PN Manna - Dandapala Contributor 2025-10-16 10:05:44
Dok. PN Manna.

Manna, Jambi. Pengadilan Negeri (PN) Manna menjatuhkan putusan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan kepada Terdakwa Adrian Gusmi Bin Syafriwan dalam Perkara Nomor 66/Pid.B/2025/PN Mna dengan pertimbangan meringankan berdasarkan keadilan restoratif terhadap ancaman maksimal 8 (delapan) tahun yang dikenakan sesuai Pasal 354 Ayat (1) KUHP.

“1. Menyatakan Terdakwa Adrian Gusmi Bin Syafriwan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan”, kata Ketua Majelis Petra Jeanny Siahaan dalam sidang di Ruang Prof. Dr. M. Syarifudin, S.H., M.H., Gedung PN Manna, Jalan Affan Bachsin No.109, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (15/10/2025).

“Keributan yang terjadi di Pasar Ampera menjadi pemantik Terdakwa untuk berniat melukai Korban, dikarenakan sebelumnya Terdakwa telah menyimpan rasa sakit hati kepada Korban atas perbuatan Korban yang telah mengganggu keluarga Terdakwa saat berdagang”, ujar Petra Jeanny Siahaan yang didampingi Hakim Anggota Yosephine Mathilda Hutabarat dan Naufal Anfasa Firdaus.

Baca Juga: PN Manna Hadirkan Ruang Galeri Sejarah Pengadilan, Perdana di Tanah Bengkulu

Dengan emosi dan rasa sakit hati yang telah dipendam Terdakwa kepada Korban, lalu Terdakwa pergi menghampiri Korban yang berada di Pasar Kamis Masat dengan membawa parang yang berukuran kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter. Setelah Terdakwa menemukan keberadaan Korban, Terdakwa memanggil Korban dari arah belakang bersamaan dengan melakukan penebasan ke arah wajah Korban sebelah kanan. Dari tebasan pertama, Terdakwa melakukan penebasan kembali dan menyebabkan jari kelingking pada tangan Korban terputus karena hendak melindungi diri. Selanjutnya Terdakwa melakukan penebasan yang mengenai bagian kepala belakang Korban ketika Korban hendak melarikan diri. 

“Dari kejadian perkelahian antara Terdakwa dengan Korban tersebut telah menyebabkan Korban terluka parah karena luka terbuka dan salah satu jari tangan putus. Atas kejadian itu Istri Korban melaporkan Terdakwa ke Polres Manna dan Terdakwa diamankan ketika hendak melarikan diri”, ucap Petra Jeanny Siahaan yang merupakan Wakil Ketua PN Manna.

Sebelum perkara antara Terdakwa dan Korban di proses secara hukum, terdapat 2 (dua) kali upaya perdamaian namun tetap belum menghasilkan kesepakatan perdamaian.

“Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan primair Pasal 354 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 8 (delapan) tahun serta dakwaan subsidairnya adalah Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimalnya pidana penjara 5 (lima) tahun, maka Majelis Hakim berpedoman kepada Pasal 6 Ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif akan menerapkan keadilan restoratif dalam perkara ini dengan menganjurkan Terdakwa dan Korban mengupayakan kembali perdamaian”, terang Petra.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perdamaian serta pelaksanaannya yang telah terjadi antara Terdakwa dan Korban tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagaimana prinsip penerapan keadilan restoratif.

“Dalam perkara a quo, Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primair”, tegas Petra Jeanny Siahaan selaku Ketua Hakim Ketua.

Meskipun Terdakwa telah dinyatakan bersalah, namun Majelis Hakim menilai jika Terdakwa berhak atas keringanan hukuman sesuai Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Jatuhkan Pidana Bersyarat, PN Manna Terapkan RJ dalam Perkara Penipuan

“Penyelesaian perkara pidana saat ini tidak lagi bersifat retributif/pembalasan, melainkan mengedepankan pemulihan keadaan menjadi lebih baik dengan perdamaian melalui keadilan restoratif”, jelas Petra yang sebelumnya pernah menjadi Hakim di PN Bangkinang. 

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa secara bersamaan menerima.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI