Cari Berita

Penggunaan Data SIPP Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum dalam Putusan Perkara Perdata

Mohammad Kamil Ardiansyah-Hakim Pengadilan Negeri Praya - Dandapala Contributor 2026-06-06 08:00:49
Dok. Web. PN Praya.

Perkembangan teknologi informasi di lingkungan peradilan telah mendorong pemanfaatan berbagai sistem elektronik untuk mendukung administrasi dan pelayanan perkara. Salah satu sistem yang digunakan oleh badan peradilan di Indonesia adalah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai sarana pengelolaan data perkara secara elektronik.

Melalui SIPP, berbagai informasi mengenai perkara, para pihak, tahapan persidangan, hingga putusan pengadilan dapat diakses baik oleh aparatur peradilan maupun masyarakat dalam rangka mewujudkan asas keterbukaan informasi dan transparansi peradilan.

Di sisi lain, dalam hukum acara perdata berlaku prinsip bahwa hakim wajib memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Putusan hakim harus didasarkan pada pembuktian yang sah menurut hukum serta fakta yang telah diperiksa secara kontradiktif di muka persidangan.

Baca Juga: Sidang di Luar Gedung PN Jayapura Perluas Akses Layanan Peradilan

Prinsip ini berkaitan erat dengan asas audi et alteram partem, yaitu kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk mengetahui, menanggapi, dan membantah setiap fakta maupun alat bukti yang dijadikan dasar pertimbangan hakim.

Seiring dengan semakin luasnya akses hakim terhadap data dan informasi elektronik, muncul persoalan mengenai sejauh mana hakim dapat menggunakan informasi yang diperoleh dari luar berkas perkara, termasuk data yang terdapat dalam SIPP, sebagai dasar pertimbangan hukum dalam memutus suatu perkara perdata.

Persoalan ini menjadi penting karena data dalam SIPP pada dasarnya merupakan informasi administrasi perkara yang tidak selalu diajukan sebagai alat bukti oleh para pihak dalam persidangan. Dalam praktik, tidak jarang ditemukan kebutuhan untuk menelusuri perkara lain yang berkaitan dengan objek sengketa, para pihak, atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui SIPP guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai suatu sengketa.

Penggunaan data SIPP oleh hakim kemudian menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, data tersebut merupakan informasi resmi yang bersumber dari pengadilan dan dapat membantu hakim menemukan kebenaran materiil serta menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan. Di sisi lain, penggunaan data yang tidak diajukan dan diperiksa dalam persidangan berpotensi menimbulkan persoalan mengenai batas-batas independensi hakim, prinsip pembuktian, serta hak para pihak untuk memberikan tanggapan terhadap fakta yang digunakan sebagai dasar putusan.

Berangkat dari kondisi tersebut, muncul isu hukum yang memerlukan kajian lebih lanjut, yaitu apakah hakim dapat menjadikan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara perdata, serta bagaimana kedudukan data tersebut dalam perspektif hukum pembuktian, asas peradilan yang adil (fair trial), dan kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kajian terhadap isu ini penting untuk memberikan kepastian mengenai batas-batas penggunaan informasi elektronik oleh hakim dalam proses pengambilan putusan perdata di era digital.

Pembahasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan sistem administrasi perkara yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk mendukung pengelolaan perkara secara elektronik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan. Melalui SIPP tersedia berbagai informasi mengenai identitas para pihak, tahapan persidangan, amar putusan, hingga status upaya hukum suatu perkara. Dengan demikian, SIPP berfungsi sebagai instrumen administrasi peradilan yang menyediakan data dan informasi resmi yang berasal dari pengadilan.

Dalam hukum acara perdata, hakim pada prinsipnya wajib memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBg menegaskan bahwa setiap orang yang mendalilkan suatu hak atau suatu peristiwa wajib membuktikan dalil tersebut. Oleh karena itu, fakta yang dijadikan dasar putusan pada dasarnya harus diperoleh melalui proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka dan kontradiktif di persidangan.

Meskipun demikian, hakim tidak hanya berperan sebagai pihak yang pasif dalam memeriksa dan mengadili perkara. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kewajiban tersebut merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam rangka mewujudkan putusan yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung melalui Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2024 yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa dengan memperhatikan Pasal 178 HIR dan Pasal 189 RBg, yang pada pokoknya mengatur bahwa hakim karena jabatannya wajib mencukupkan alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak, hakim diperbolehkan memberikan pertimbangan hukum berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Ketentuan ini menunjukkan bahwa data SIPP dapat digunakan oleh hakim sebagai sumber informasi dalam membangun pertimbangan hukum.

Namun demikian, penggunaan data SIPP tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum pembuktian. Data yang terdapat dalam SIPP pada dasarnya tidak termasuk alat bukti yang secara limitatif diakui dalam hukum acara perdata, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Oleh karena itu, data SIPP tidak dapat diperlakukan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri untuk membuktikan pokok sengketa apabila data tersebut tidak diajukan dan diperiksa dalam persidangan.

Selain itu, penggunaan data SIPP juga harus memperhatikan asas peradilan yang (fair trial), khususnya asas audi et alteram partem yang menghendaki agar setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mengetahui, menanggapi, dan membantah fakta maupun informasi yang dijadikan dasar pertimbangan hakim. Apabila data dalam SIPP digunakan untuk membuktikan dalil pokok sengketa tanpa memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan tanggapan, maka hal tersebut berpotensi mengurangi hak para pihak dalam proses peradilan yang adil.

Di sisi lain, tidak seluruh informasi yang terdapat dalam SIPP merupakan fakta yang memerlukan pembuktian. Data mengenai keberadaan suatu perkara, status putusan, adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau keterkaitan suatu perkara dengan perkara lainnya merupakan informasi resmi yang berasal dari lembaga peradilan.

Dalam konteks demikian, hakim dapat memanfaatkan data tersebut untuk memahami konteks sengketa yang sedang diperiksa, menilai kemungkinan adanya perkara yang sama yang sedang diperiksa atau telah diputus sebelumnya, serta mempertimbangkan kekuatan mengikat suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu contoh konkret penggunaan data SIPP dalam pertimbangan hukum perkara perdata dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 76/Pdt.G/2025/PN Pya tanggal 30 April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menggunakan data yang diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait Perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Pya yang telah diputus pada tanggal 10 Desember 2025. Data yang digunakan meliputi identitas para pihak, tanggal putusan, amar putusan, serta status kekuatan hukum tetap (inkracht) perkara tersebut.

Data SIPP tersebut dimanfaatkan oleh Majelis Hakim untuk memastikan bahwa perkara sebelumnya benar-benar telah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus untuk mengetahui sejauh mana substansi sengketa telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP, diketahui bahwa Perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Pya diputus dengan amar menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Amar putusan yang bersifat negatif tersebut menunjukkan bahwa pengadilan pada perkara sebelumnya belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa dan belum memberikan penilaian terhadap hak-hak para pihak atas objek yang disengketakan. Di sisi lain, Penggugat dalam perkara yang sedang diperiksa mendalilkan bahwa pihak-pihak yang tidak ditarik sebagai pihak dalam Perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Pya telah diajukan dalam gugatan yang terpisah.

Oleh karena itu, data yang diperoleh dari SIPP digunakan oleh Majelis Hakim untuk menilai relevansi perkara terdahulu terhadap perkara yang sedang diperiksa, khususnya dalam mempertimbangkan ada atau tidaknya cacat formil berupa gugatan kurang pihak (plurium litis consortium). Dengan demikian, penggunaan data SIPP dalam putusan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana verifikasi administratif mengenai keberadaan dan status hukum suatu perkara, tetapi juga sebagai dasar faktual yang membantu hakim dalam membangun pertimbangan hukum yang berkaitan dengan isu formil yang dipersengketakan para pihak.

Kasus ini menunjukkan bahwa data SIPP dapat berfungsi sebagai sumber informasi yudisial yang mendukung proses penemuan fakta hukum (judicial fact-finding), terutama untuk memverifikasi riwayat perkara yang memiliki keterkaitan dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga pertimbangan hakim dapat disusun secara lebih akurat, efisien, dan konsisten.

Penutup

Dengan demikian, dalam perspektif hukum pembuktian dan asas peradilan yang enggunaan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam pertimbangan hukum perkara perdata pada dasarnya merupakan bentuk adaptasi peradilan terhadap perkembangan teknologi informasi yang bertujuan mendukung terwujudnya proses peradilan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Keberadaan Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2024 yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memberikan landasan bagi hakim untuk memanfaatkan data SIPP yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menyusun pertimbangan hukum. Meskipun demikian, penggunaan data SIPP tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip dasar hukum acara perdata, khususnya ketentuan mengenai pembuktian dan jaminan hak para pihak untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial).

Oleh karena itu, data SIPP seharusnya diposisikan bukan sebagai alat bukti yang menggantikan proses pembuktian di persidangan, melainkan sebagai sumber informasi resmi yang dapat membantu hakim memahami konteks sengketa, memverifikasi status hukum suatu perkara, serta memastikan konsistensi dan ketepatan pertimbangan hukum yang disusun. Dengan penempatan yang proporsional tersebut, pemanfaatan data SIPP dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung fungsi hakim untuk menemukan hukum (rechtsvinding) dan mewujudkan putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.

Daftar Pustaka

Buku

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2015.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Indonesia. Reglement voor de Buitengewesten (RBg).

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Kebijakan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Putusan

Baca Juga: Big Data Mahkamah Agung, Harta Karun Digital Peradilan Indonesia

Putusan Nomor 76/Pdt.G/2025/PN Pya tanggal 30 April 2026.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…