Cari Berita

Membaca Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dalam Rezim UU Penyesuaian Pidana

Muamar Azmar Mahmud Farig-Hakim PN Poso - Dandapala Contributor 2026-05-30 16:00:27
Dok. Penulis.

Perubahan hukum pidana tidak selalu menimbulkan masalah karena substansi perbuatannya berubah. Kadang, masalah justru muncul karena cara undang-undang menata ulang hubungan antar-pasal tidak sepenuhnya rapi. Dalam keadaan seperti itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membaca norma secara tekstual. Diperlukan pembacaan yang lebih sistematis, agar hukum tidak terjebak pada kekakuan kata-kata, tetapi juga tidak keluar dari pagar asas legalitas.

Salah satu contoh menarik dapat ditemukan dalam pembacaan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara sederhana, Pasal 81 ayat (2) selama ini dipahami sebagai dasar pemidanaan terhadap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Persoalannya, Pasal 622 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menyebut Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, Pasal 622 ayat (6) huruf a menentukan bahwa pengacuan terhadap Pasal 81 ayat (1) diganti dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional. Namun, Pasal 81 ayat (2) tidak disebut secara eksplisit dalam rumusan pencabutan tersebut.

Baca Juga: Penyesuaian Kualifikasi Dakwaan di Masa Transisi KUHP Baru jo UU Penyesuaian Pidana

Dari sinilah pertanyaan tafsir muncul. Apakah tidak disebutnya Pasal 81 ayat (2) berarti ketentuan itu tetap berlaku sepenuhnya sebagai norma pidana mandiri? Ataukah ketentuan tersebut harus dibaca sebagai norma yang mengikuti nasib Pasal 81 ayat (1), karena sejak awal memang bergantung pada ayat tersebut?

Pertanyaan ini penting bukan hanya bagi hakim. Penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, akademisi, dan masyarakat luas juga perlu memahami arahnya. Sebab, kesalahan membaca hubungan antar-norma dapat berpengaruh sejak tahap penyidikan, penyusunan dakwaan, pembuktian, sampai penjatuhan putusan.

Ayat (2) sebagai Norma Modus

Untuk menjawab persoalan itu, titik awalnya bukan pada Pasal 622, melainkan pada struktur internal Pasal 81 itu sendiri. Pasal 81 ayat (2) tidak dirumuskan sebagai ketentuan yang sepenuhnya berdiri sendiri. Rumusannya menyatakan bahwa ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan tertentu, yakni tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan agar Anak melakukan persetubuhan.

Dengan rumusan tersebut, Pasal 81 ayat (2) tidak dapat dilepaskan dari Pasal 81 ayat (1). Ayat (1) adalah norma induk. Ayat (2) adalah perluasan modus. Daya pidana ayat (2) dipinjam dari ayat (1), sementara ayat (2) menjelaskan salah satu cara terjadinya persetubuhan terhadap Anak.

Karena itu, apabila Pasal 81 ayat (1) telah dicabut dan pengacuannya dialihkan ke Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional, maka Pasal 81 ayat (2) tidak tepat dibaca seolah-olah tetap berdiri sendiri di luar sistem baru. Pembacaan demikian justru dapat melahirkan anomali. Delik pokok persetubuhan Anak telah dipindahkan ke KUHP Nasional, tetapi salah satu modusnya dianggap tetap hidup secara terpisah dalam undang-undang lama.

Di titik inilah tampak adanya problem teknik legislasi. Pembentuk undang-undang secara eksplisit menata ulang Pasal 81 ayat (1), tetapi tidak secara eksplisit menyelesaikan posisi Pasal 81 ayat (2). Padahal secara struktur, ayat (2) menggantungkan keberlakuan pidananya pada ayat (1). Ketidaklengkapan penyebutan ini dapat membuka ruang salah tafsir apabila dibaca semata-mata berdasarkan logika tekstual, meskipun keberatan tekstual tersebut tetap penting diperhatikan agar tafsir sistematis tidak berubah menjadi analogi yang merugikan terdakwa.

Akan tetapi problem teknik legislasi tidak serta-merta berarti terjadi kekosongan hukum. Tidak pula berarti perlindungan terhadap Anak menjadi melemah. Substansi perbuatannya tetap jelas, yakni persetubuhan terhadap Anak. Yang berubah adalah rumah normatifnya. Jika dahulu berada dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, maka setelah penyesuaian pidana, pengacuannya bergerak ke Pasal 473 KUHP Nasional melalui Pasal 622 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan demikian, Pasal 81 ayat (2) lebih tepat dipahami sebagai norma modus yang substansinya ikut bergerak bersama delik persetubuhan Anak ke dalam rezim Pasal 473 KUHP Nasional. Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan tetap relevan sebagai cara perbuatan dilakukan, tetapi dasar pidana utamanya tidak lagi berdiri pada Pasal 81 ayat (2) secara terpisah dari ayat (1).

Tafsir Sistematis bagi Penegak Hukum

Pembacaan sistematis ini penting untuk menjaga dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, asas legalitas tetap harus dihormati. Seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku secara sah. Di sisi lain, perlindungan terhadap Anak tidak boleh dilemahkan hanya karena terdapat kekurangrapian teknik legislasi.

Bagi penyidik, pembacaan ini berarti konstruksi perkara harus tetap berangkat dari substansi perbuatan. Apabila fakta yang ditemukan adalah persetubuhan terhadap Anak, maka konstruksi hukumnya harus diarahkan pada rezim persetubuhan, bukan dicampuradukkan dengan pencabulan. Persetubuhan dan pencabulan memang sama-sama merupakan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap Anak, tetapi keduanya memiliki konstruksi normatif yang berbeda.

Bagi penuntut umum, masa transisi menuntut kehati-hatian lebih besar dalam menyusun dakwaan. Dakwaan tidak cukup hanya menyalin pasal lama atau langsung memakai pasal baru tanpa menjelaskan hubungan normatifnya. Dalam perkara yang berhubungan dengan Pasal 81 ayat (2), uraian dakwaan perlu memperlihatkan bahwa tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan merupakan modus terjadinya persetubuhan terhadap Anak, sementara dasar pengacuannya harus dibaca dalam kerangka Pasal 473 KUHP Nasional dan Pasal 622 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Bagi hakim, persoalan ini menuntut adanya satu tahap pertimbangan khusus sebelum masuk pada pembuktian unsur. Setelah fakta hukum ditetapkan, hakim perlu menentukan lebih dahulu rezim hukum yang paling bersesuaian dengan fakta tersebut. Dengan cara itu, putusan tidak sekadar menjawab apakah unsur terbukti, tetapi juga menjelaskan mengapa pasal tertentu dipakai dalam masa transisi.

Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak

Bagi masyarakat luas, isu ini menunjukkan bahwa perubahan pasal tidak selalu berarti perubahan nilai perlindungan. Negara tetap memiliki kewajiban melindungi Anak dari persetubuhan yang dilakukan melalui bujukan, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan. Yang perlu dipastikan adalah agar aparat penegak hukum tidak tersesat oleh susunan norma yang belum sepenuhnya terang.

Pada akhirnya, problem Pasal 81 ayat (2) bukan soal apakah perlindungan terhadap Anak menjadi berkurang. Problemnya adalah bagaimana hukum yang sedang bergerak dari rezim lama ke rezim baru dibaca dengan tertib, jernih, dan bertanggung jawab. Dalam masa transisi, ketelitian tafsir bukan kemewahan akademik. Ketelitian itu adalah syarat agar asas legalitas tetap dihormati, korban tetap dilindungi, dan penegakan hukum tidak kehilangan arah hanya karena teknik legislasi belum sepenuhnya sempurna. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…