Larantuka, NTT — Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjatuhkan putusan pidana dalam perkara persetubuhan terhadap anak yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya penerapan rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama di lingkungan peradilan setempat, Kamis (18/12).
Dalam perkara tersebut, PN Larantuka menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak secara berlanjut hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Jeremy Aprilian sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim Anggota Reja El Hakim dan Mohamad Juliandri Rahman, dihadapan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini
Selain pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp80 juta subsider 7 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp80 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menyebut pidana penjara yang dijatuhkan lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, namun pidana denda yang dijatuhkan justru lebih tinggi. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa keyakinan hakim dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan saling bersesuaian meskipun terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, PN Larantuka Sosialisasi Produk Layanan Hukum
Majelis Hakim juga menilai perbuatan Terdakwa dilakukan berulang kali, merusak masa depan Anak Korban, serta mengakibatkan kehamilan dan kelahiran anak, sehingga menjadi keadaan yang memberatkan.
Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Putusan ini menjadi salah satu putusan pidana terakhir di PN Larantuka yang dijatuhkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP lama. Mulai 2 Januari 2026, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan menjadi dasar pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum yang adil serta perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI