Subang - Gerak cepat dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat (Jabar), dalam menjelang berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Subang, PN Subang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Nasional Tahun 2025, pada Selasa (30/12/2025), bertempat di PN Subang.
Menghadirkan Dr. Febby Mutiara Nelson, sebagai Narasumber. Ia juga merupakan salah satu anggota tim tenaga ahli dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan KUHAP Nasional.
“Kegiatan ini merupakan komitmen dari PN Subang dalam mendukung implementasi pembaruan hukum acara pidana secara terencana dan berkesinambungan”, ucap Ketua PN Subang, Tira Tirtona.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Tira menjelaskan kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menyikapi pemberlakuan regulasi baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
Mengangkat tema Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, sosialisasi ini mendapat respon baik dengan hadirnya unsur aparat penegak hukum, antara lain peradilan, kejaksaan, kepolisian, bapas, lapas dan advokat serta pemangku kepentingan terkait.
“Terdapat beberapa hal penting yang dibahas dalam sosialisasi ini yakni perubahan kewenangan dan prosedur penyidikan, pengaturan mengenai saksi, korban dan ahli, mekanisme dan instrumen baru dalam KUHAP, pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan pidana, dan harmonisasi KUHAP dengan peraturan lainnya”, jelas Dr. Febby Mutiara Nelson.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dharma Yukti Karini PN Subang ini juga menyampaikan materi mengenai prinsip-prinsip utama pembaruan hukum acara pidana, termasuk penguatan perlindungan hak asasi manusia, penegasan prinsip due process of law, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
“Keberhasilan implementasi KUHAP 2025 sangat bergantung pada sinergi dan kesiapan seluruh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, sosialisasi dan koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak guna menghindari perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan”, ungkap Tira.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Kayuagung ini juga menyampaikan pelaksanaan sosialisasi sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang Agung, dan juga sejalan juga dengan nilai-nilai BerAKHLAK serta semangat Bangga Melayani Bangsa.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
“Sebagai wujud komitmen aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan”, pungkasnya.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, PN Subang berharap seluruh aparat penegak hukum dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan KUHAP 2025 secara optimal, sehingga reformasi hukum acara pidana nasional dapat terwujud secara nyata di lingkungan peradilan, khususnya di PN Subang. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI