Cari Berita

Digeruduk Massa Alumni Pesantren, PN Sampang Tegaskan Selalu Jaga Integritas dan Independensi

Eliyas E. Setyo - Dandapala Contributor 2026-05-21 13:10:41
Dok. PN Sampang

Sampang, Jawa Timur  – Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (Kamis 21/5/2026) didatangi puluhan pengunjuk rasa yang mengatas namakan alumni pondok pesantren dan simpatisan se-madura membawa poster menggelar ujuk rasa di depan kantor pengadilan.

“Agar pengadilan memutus perkara seadil-adilnya ,” tulisan di poster yang dibawa salah satu peserta demo.Selain itu juga pengunjuk rasa ingin bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Sampang.

Adapun,tuntutan puluhan pengunjuk rasa alumni pondok pesantren dan simpatisan se-madura adalah “menuntut hukuman terhadap pelaku terhadap guru bantu santri lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum” ujar pengunjuk rasa.

Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama

Sebelum pengunjuk rasa bertemu dengan Ketua PN Sampang,telah disampaikan oleh Juru bicara PN Sampang M.Hendra Cordova Masputra, agar pengunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya dengan baik dan tertib untuk menjaga kondusifitas.

Salamin Bin Yusuf dan Sniwi Als. Herman Bin Asir adalah Para Terdakwa Perkara Pidana yang teregister Nomor 83/Pid.B/2026/PN Spg Di PN Sampang. Mereka didudukan di kursi pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sampang didakwa telah melakukan Penganiayaan dengan “Melanggar Pasal 262 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhpidana Atau  Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhpidana Jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhpidana  dengan dakwaan berbentuk alternatif,” bunyi Surat Dakwaan yang dibacakan pada persidangan beberapa waktu yang lalu.

Kasus bermula, ketika pada hari Kamis (5/2/2026  sekitar pukul 16.30 Wib ketika Terdakwa 1. Salamin Bin Yusuf bersama Terdakwa 2. Sniwi Alias Herman Bin Asir berada dirumahnya Terdakwa 2 di Dusun Mangar Desa Batuporo Barat Kec. Kedungdung Kab. Sampang tiba-tiba istrinya terdakwa 1 memberitahukan bahwa Haikal (anak Terdakwa 1) tidak mau sekolah dikarenakan dipukul oleh salah satu guru tugas yang mengajar di Yayasan milik saksi K. Dahlawi lalu terdakwa 1 bersama terdakwa 2 langsung menanyakan hal tersebut kepada Haikal dan dibenarkan jika bagian punggungnya dipukul oleh Ustadz Rozak (korban) dengan menggunakan ranting pohon bambu karena tidak bisa menyelesaikan tugas hafalan yang mengakibatkan bagian punggung Haikal memar, selanjutnya sekitar pukul 16.50 Wib pada hari yang sama Terdakwa 1. Salamin Bin Yusuf bersama Terdakwa 2. Sniwi Alias Herman Bin Asir dan Haikal berangkat mendatangi saksi Abdur Rozak dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max serta terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing membawa senjata tajam jenis clurit  dan sesampainya di toko di Dusun Mangar Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang lalu terdakwa 2 memarkirkan sepeda motornya kemudian Terdakwa 1 bersama terdakwa 2 dan Haikal turun lalu Terdakwa 1 menghampiri saksi korban, dimana saksi korban mengulurkan tangannya untuk bersalaman namun karena Terdakwa 1 sudah emosi langsung menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa 1 membuka sarung pengaman cluritnya yang terbuat dari kulit, dimana clurit Terdakwa 1 dipegang dengan tangan kanan sedangkan sarung pengamannya dipegang dengan tangan kiri lalu sarung pengaman clurit tersebut dipukulkan kearah kepada, punggung kiri secara berulang kali yang diikuti oleh terdakwa 2 yang juga memegang clurit dengan tangan kanan sedangkan sarung pengamannya dipegang dengan tangan kiri lalu secara bergantian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 memukulkan sarung pengaman cluritnya kearah kepala dan punggung saksi korban berkali-kali hingga akhirnya dihentikan oleh saksi K. Dahlawi kemudian Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 pergi meninggalkan tempat kejadian selanjutnya Para Terdakwa dilaporkan ke Polres Sampang untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga: Tanah & Bangunan Usaha 800 m2, Tuntas Dieksekusi PN Sampang

Lebih lanjut, Ketua PN Sampang Guntur Pambudi Wijaya, menyampaikan terkait tuntutan tersebut kami selalu menjaga integritas dan independensi serta menegakan keadilan serta tidak henti-hetinya mengingatkan Hakim kami di PN Sampang agar tidak memihak, namun terkait tuntutan tersebut akan dikembalikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sehingga kami tidak dapat mengintervensi Putusan Majelis Hakim, karena menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk, ujar Ketua Pengadilan Negeri Sampang.

Setelah mendapat penjelasan, perwakilan pengunjuk rasa puluhan alumni pondok pesantren dan simpatisan se-madura meninggalkan PN Sampang dengan pengawalan aparat keamanan. (ees/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…