Cari Berita

Kala ASN Dipidana Percobaan Gegara Tampar Mahasiswa GMNI Saat Demo

administrator - Dandapala Contributor 2025-01-03 14:55:05
Dok.Istimewa (Sumber : PN Sinjai)

Sinjai - Nurbadri Hatta dihukum pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Sinjai itu terbukti menampar mahasiswa GMNI, Taufik saat demonstrasi.

Kasus bermula saat sejumlah orang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dinas PUPR, Sinjai pada 27 Desember 2024 siang. Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) membakar ban untuk meluapkan aspirasinya. Mereka menuntut agar Dinas PUPR segera memperbaiki jalan di Desa Terasa, Sinjai Barat, karena sudah mengalami kerusakan yang cukup lama.

Di saat yang sama, Nurbadri Hatta mendatangi massa dan mencoba menghentikan aksi bakar ban tersebut. Mahasiswa menolak. Nurbadri Hatta lalu menampar salah seorang demonstran, Taufik.

Penamparan itu menyulut emosi mahasiswa. Petugas kemudian melerainya. Lalu polisi memproses hal itu secara hukum. Hingga kasus dibawa ke pengadilan dan diproses dengan hukum acara cepat. 

Hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar akhirnya menyatakan Nurbadri Hatta terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

“Menyatakan Terdakwa M Nurbadri Hatta bin Muhammad Hatta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, dari berkas Catatan Perkara, Jumat (3/1/2025).

Karena pidana percobaan, maka majelis menyatakan terdakwa  tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.

“Disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir,” kata hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar.

Karena masuk hukum acara cepat maka dilakukan dengan cara cepat juga. Pembacaan dakwaan dilakukan pukul 11.20 WITA dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terakhir yaitu pembacaan putusan. Sidang ditutup pukul 14.15 WITA.

Berikut alasan hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar menjatuhkan hukuman kepada pria kelahiran 1984 itu:

  1. Terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap Saksi Taufik bin Abbas dengan cara menampar wajah bagian kanan dari Saksi Taufik bin Abbas dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali, dengan demikian unsur penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP telah terpenuhi; 
  2. Dalam pemeriksaan perkara a quo telah pula ditempuh mekanisme keadilan restoratif (Perma 1/2024-red). Hal mana di persidangan diketahui Terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada Saksi Taufik bin Abbas dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, atas hal tersebut Saksi Taufik bin Abbas menyatakan kesediaannya untuk memaafkan Terdakwa untuk selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas sepakat untuk berdamai; 
  3. Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif disebutkan kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  4. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas dihubungkan dengan fakta di persidangan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas maka Hakim berpendapat penjatuhan pidana kepada Terdakwa haruslah memperhatikan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan, terutama untuk masa depan yang lebih baik bagi Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas, dengan demikian terhadap Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) KUHP; 

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,” ucap Hakim Tunggal Wildan Akbar Istighfar yang dibantu panitera pengganti Syaparuddin Buranga.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum