Sinjai - Nurbadri Hatta dihukum pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Sinjai itu terbukti menampar mahasiswa GMNI, Taufik saat demonstrasi.
Kasus bermula saat sejumlah orang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dinas PUPR, Sinjai pada 27 Desember 2024 siang. Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) membakar ban untuk meluapkan aspirasinya. Mereka menuntut agar Dinas PUPR segera memperbaiki jalan di Desa Terasa, Sinjai Barat, karena sudah mengalami kerusakan yang cukup lama.
Di saat yang sama, Nurbadri Hatta mendatangi massa dan mencoba menghentikan aksi bakar ban tersebut. Mahasiswa menolak. Nurbadri Hatta lalu menampar salah seorang demonstran, Taufik.
Penamparan itu menyulut emosi mahasiswa. Petugas kemudian melerainya. Lalu polisi memproses hal itu secara hukum. Hingga kasus dibawa ke pengadilan dan diproses dengan hukum acara cepat.
Hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar akhirnya menyatakan Nurbadri Hatta terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
“Menyatakan Terdakwa M Nurbadri Hatta bin Muhammad Hatta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, dari berkas Catatan Perkara, Jumat (3/1/2025).
Karena pidana percobaan, maka majelis menyatakan terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.
“Disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir,” kata hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar.
Karena masuk hukum acara cepat maka dilakukan dengan cara cepat juga. Pembacaan dakwaan dilakukan pukul 11.20 WITA dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terakhir yaitu pembacaan putusan. Sidang ditutup pukul 14.15 WITA.
Berikut alasan hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar menjatuhkan hukuman kepada pria kelahiran 1984 itu:
“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,” ucap Hakim Tunggal Wildan Akbar Istighfar yang dibantu panitera pengganti Syaparuddin Buranga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum